Dituding Danai Roy Suryo, JK Ngamuk Laporkan Rismon atas Tuduhan Tanpa Bukti

Rabu, 8 April 2026 - 16:38 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Dituding Danai Roy Suryo, JK Ngamuk Laporkan Rismon atas Tuduhan Tanpa Bukti

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla dan Rismon Hasiholan Sianipar

Zonafaktualnews.com – Tuduhan serius yang menyeret nama Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, ke dalam polemik pendanaan isu ijazah Presiden berbuntut panjang.

Merasa difitnah tanpa dasar, JK akhirnya mengambil langkah hukum dengan melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

JK terlihat mendatangi Gedung Bareskrim di Jakarta pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Mengenakan kemeja biru muda, ia datang bersama tim kuasa hukumnya.

Kepada awak media, JK hanya memberi pernyataan singkat sebelum masuk ke dalam gedung.

BACA JUGA :  JK Ngamuk! Lahan 16,4 Hektare Miliknya di Makassar Dirampok Mafia Tanah

“Datang untuk melapor,” ujarnya singkat.

Kuasa hukum JK, Abdul Haji Talaohu, menjelaskan bahwa laporan tersebut ditujukan langsung kepada Rismon atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong.

Menurutnya, pernyataan Rismon yang beredar di publik, termasuk melalui platform digital, telah merugikan kliennya.

Persoalan ini bermula dari tudingan yang menyebut JK berada di balik pendanaan sejumlah pihak, termasuk Roy Suryo, dalam polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

BACA JUGA :  Terungkap! Dumatno, Sepupu Jokowi yang Diduga Jadi Sosok di Foto Ijazah Presiden

Bahkan, dalam pernyataan yang beredar, disebutkan adanya aliran dana hingga Rp5 miliar yang diklaim disaksikan langsung oleh pihak tertentu.

“Ini bukan sekadar opini, tapi sudah masuk pada tuduhan serius tanpa bukti yang jelas. Klien kami merasa dirugikan dan nama baiknya diserang,” tegas Abdul.

Pihak JK menilai tuduhan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat dan berpotensi menyesatkan publik.

Oleh karena itu, jalur hukum ditempuh sebagai bentuk klarifikasi sekaligus upaya pemulihan nama baik.

BACA JUGA :  Uji Keaslian Dimulai, Salinan Ijazah Jokowi Dibuka Tanpa Sensor ke Publik

Dalam laporan tersebut, tim hukum JK menggunakan dasar hukum terkait pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Pria Beristri Berebut Cinta Janda di Kendal, Duel Berdarah Berakhir Pindah Alam
Karhutla Tak Ditetapkan Bencana Nasional, Menko Polkam Sebut RI Masih Sanggup
Gunung Latimojong Enrekang Mencekam, Api Karhutla 7 Hari Belum Padam
2 Kali Ngumpet dari Panggilan KPK, Nusron Wahid Terancam Dijemput Paksa
Gudang Sabu Berkedok Salon di Makassar Digerebek Polisi, 4 Orang Diciduk
Istana Presiden Yaman Diberondong Rudal Houthi, 5 Tewas dan 16 Luka-luka
Merinding, Langit Palangka Raya Berubah Oranye Pekat Bak Film Kiamat
Perang Kelompok Rajawali vs Kokolojia di Makassar Pecah, 1 Pemuda Tewas