Dituding Danai Roy Suryo, JK Ngamuk Laporkan Rismon atas Tuduhan Tanpa Bukti

Rabu, 8 April 2026 - 16:38 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla dan Rismon Hasiholan Sianipar

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla dan Rismon Hasiholan Sianipar

Zonafaktualnews.com – Tuduhan serius yang menyeret nama Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, ke dalam polemik pendanaan isu ijazah Presiden berbuntut panjang.

Merasa difitnah tanpa dasar, JK akhirnya mengambil langkah hukum dengan melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

JK terlihat mendatangi Gedung Bareskrim di Jakarta pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Mengenakan kemeja biru muda, ia datang bersama tim kuasa hukumnya.

Kepada awak media, JK hanya memberi pernyataan singkat sebelum masuk ke dalam gedung.

BACA JUGA :  Diduga Serang Nama Baik Putri Dakka, dr Resti Ditetapkan Tersangka Polda Sulsel

“Datang untuk melapor,” ujarnya singkat.

Kuasa hukum JK, Abdul Haji Talaohu, menjelaskan bahwa laporan tersebut ditujukan langsung kepada Rismon atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong.

Menurutnya, pernyataan Rismon yang beredar di publik, termasuk melalui platform digital, telah merugikan kliennya.

Persoalan ini bermula dari tudingan yang menyebut JK berada di balik pendanaan sejumlah pihak, termasuk Roy Suryo, dalam polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

BACA JUGA :  ICW Desak KPK Panggil Jokowi dan Pemilik Jet dalam Kasus Kaesang

Bahkan, dalam pernyataan yang beredar, disebutkan adanya aliran dana hingga Rp5 miliar yang diklaim disaksikan langsung oleh pihak tertentu.

“Ini bukan sekadar opini, tapi sudah masuk pada tuduhan serius tanpa bukti yang jelas. Klien kami merasa dirugikan dan nama baiknya diserang,” tegas Abdul.

Pihak JK menilai tuduhan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat dan berpotensi menyesatkan publik.

Oleh karena itu, jalur hukum ditempuh sebagai bentuk klarifikasi sekaligus upaya pemulihan nama baik.

BACA JUGA :  Bupati Gowa “Sikat Balik”, Wartawan dan Kadishub Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Dalam laporan tersebut, tim hukum JK menggunakan dasar hukum terkait pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Heboh, Kepsek dan Guru SD Pekalongan Terciduk “Adu Kelamin” di Ruang Kelas
Polrestabes Makassar “Ditelanjangi” di Praperadilan, Taufik Beber Borok Penyidikan
Wawan Nur Rewa Desak Polresta Gowa Tangkap Owner Skincare AHA Sebelum Kabur
Nama Nusron Wahid Terseret Kasus Kuota Haji, Diduga Terima US$400 Ribu?
Perang Laporan Memanas, Taufik “Serang Balik” Pengacara Wali Kota Makassar
Kejar Bukti Total Loss Jalan Beton, Kejari Parepare Tagih LHP ke BPK Makassar
Passobis Modus Loker Palsu di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar Dicokok
Tersangka Kasus Tanah di Gowa Hatta Hamzah Ngeles, Ngaku Tak Terima Uang

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 01:34 WITA

Heboh, Kepsek dan Guru SD Pekalongan Terciduk “Adu Kelamin” di Ruang Kelas

Jumat, 4 September 2026 - 04:00 WITA

Polrestabes Makassar “Ditelanjangi” di Praperadilan, Taufik Beber Borok Penyidikan

Jumat, 4 September 2026 - 00:26 WITA

Wawan Nur Rewa Desak Polresta Gowa Tangkap Owner Skincare AHA Sebelum Kabur

Kamis, 3 September 2026 - 08:19 WITA

Nama Nusron Wahid Terseret Kasus Kuota Haji, Diduga Terima US$400 Ribu?

Rabu, 2 September 2026 - 19:27 WITA

Perang Laporan Memanas, Taufik “Serang Balik” Pengacara Wali Kota Makassar

Berita Terbaru