Dituding Danai Roy Suryo, JK Ngamuk Laporkan Rismon atas Tuduhan Tanpa Bukti

Rabu, 8 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla dan Rismon Hasiholan Sianipar

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla dan Rismon Hasiholan Sianipar

Zonafaktualnews.com – Tuduhan serius yang menyeret nama Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, ke dalam polemik pendanaan isu ijazah Presiden berbuntut panjang.

Merasa difitnah tanpa dasar, JK akhirnya mengambil langkah hukum dengan melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

JK terlihat mendatangi Gedung Bareskrim di Jakarta pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Mengenakan kemeja biru muda, ia datang bersama tim kuasa hukumnya.

Kepada awak media, JK hanya memberi pernyataan singkat sebelum masuk ke dalam gedung.

“Datang untuk melapor,” ujarnya singkat.

Kuasa hukum JK, Abdul Haji Talaohu, menjelaskan bahwa laporan tersebut ditujukan langsung kepada Rismon atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong.

Menurutnya, pernyataan Rismon yang beredar di publik, termasuk melalui platform digital, telah merugikan kliennya.

Persoalan ini bermula dari tudingan yang menyebut JK berada di balik pendanaan sejumlah pihak, termasuk Roy Suryo, dalam polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

BACA JUGA :  Menguji Wajah Penegakan Hukum dalam Kasus Pejabat Publik

Bahkan, dalam pernyataan yang beredar, disebutkan adanya aliran dana hingga Rp5 miliar yang diklaim disaksikan langsung oleh pihak tertentu.

“Ini bukan sekadar opini, tapi sudah masuk pada tuduhan serius tanpa bukti yang jelas. Klien kami merasa dirugikan dan nama baiknya diserang,” tegas Abdul.

Pihak JK menilai tuduhan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat dan berpotensi menyesatkan publik.

BACA JUGA :  Serangan Siber Bongkar Kelemahan UU Perlindungan Data Pribadi

Oleh karena itu, jalur hukum ditempuh sebagai bentuk klarifikasi sekaligus upaya pemulihan nama baik.

Dalam laporan tersebut, tim hukum JK menggunakan dasar hukum terkait pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

2 Tahun Kasus Pungli UNM “Tidur” di Polda Sulsel, Laksus Tuntut Ketegasan
Borong Makassar Ricuh, Warga Lempari Polisi, Emak-emak Teriak Uang Haram
Prabowo Rombak Kesejahteraan Hakim Naik 300 Persen Agar Tak Bisa Disogok
Antre Solar 7 Jam Diserobot, Sopir Truk di Makassar Nekat Tikam Rekan Seprofesi
Bandit Tua di Makassar Disikat 3 LP Kasus Cabul Usai Laporan Awal Dicabut
Eks Wakapolri Oegroseno Marah Sebut Tindakan Kortastipidkor Sarat Kriminalisasi
Pamer Duit Segepok Diduga Hasil HB Ilegal, Owner Dhi Lana Belum Terciduk
Gagal Nolongin Janda ala Dracin, Dg Makulle Malah Bonyok

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:26 WITA

2 Tahun Kasus Pungli UNM “Tidur” di Polda Sulsel, Laksus Tuntut Ketegasan

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:19 WITA

Borong Makassar Ricuh, Warga Lempari Polisi, Emak-emak Teriak Uang Haram

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:51 WITA

Prabowo Rombak Kesejahteraan Hakim Naik 300 Persen Agar Tak Bisa Disogok

Senin, 20 Juli 2026 - 14:53 WITA

Antre Solar 7 Jam Diserobot, Sopir Truk di Makassar Nekat Tikam Rekan Seprofesi

Minggu, 19 Juli 2026 - 18:47 WITA

Bandit Tua di Makassar Disikat 3 LP Kasus Cabul Usai Laporan Awal Dicabut

Berita Terbaru