Polisi Gagalkan Kapal Pembawa Ribuan Bungkus Rokok Ilegal

Minggu, 2 April 2023 - 12:32 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Polisi Gagalkan Kapal Pembawa Ribuan Bungkus Rokok Ilegal

Foto Kolase : Jenis Rokok Ilegal yang laris manis di Batam

zonafaktualnews.com – Polisi mengagalkan Kapal pembawa ribuan bungkus rokok ilegal tanpa bea cukai di perairan Dapur 3, Batam, Kepulauan Riau pada Rabu (29/03/2023).

Satu terduga pelaku yang merupakan nahkoda kapal speed boat  diamankan petugas. Dan sebanyak 419.541 bungkus rokok tanpa cukai diamankan pihak Polairud Baharkam Polri.

“Kapal Patroli KP Bisma-8001 yang dipimpin AKBP Darsuki melakukan penangkapan pada Rabu Kemarin,” kata Dirpolair Korpolairud Baharkam, Brigjend M Yassin Kosasih, Sabtu (1/4/2023).

Penangkapan kapal speed boat itu bermula dari informasi masyarakat yang didapat KP Bisma-8001. Informasi tersebut kemudian ditelusuri dengan mengerahkan kapal patroli sea rider.

BACA JUGA :  Media Israel "Mulai Provokasi", Nama Ganjar Disebut-sebut

“Setelah melakukan patroli sekitar Rabu malam sekitar pukul 21.15 WIB kapal tersebut diamankan. Diamankan satu orang tekong berinisial MS (39),” ujarnya

“Kapal tersebut diamankan di koordinat di 00° 47. 769 N – 104° 12. 121 E. Hasil perhitungan diketahui bermuatan 419.531 bungkus rokok merek H Mind dan Vivo Mind

Rokok tersebut memuat rokok tanpa dokumen sebagaimana yang diatur oleh UU” tambahnya

BACA JUGA :  Mama Muda di Makassar Labrak Selingkuhan Suami Diusir dari Rumah

Saat dilakukan pemeriksaan kepada tekong kapal diketahui kapal speed boat tersebut berangkat dari pelabuhan tikus di Dapur 3, Kecamatan Galang, Batam.

Kapal speed boat tersebut diduga melanggar Pasal 54 UU No.39 Tahun 2007 Tentang Cukai Dan PM no 12 tahun 2022 tentang kelaik lautan kapal kecepatan tinggi.

“Rokok non cukai tersebut rencananya akan dibawa ke Tembilahan, Riau,” ujarnya.

Setelah melakukan perhitungan dan melengkapi berkas rokok non cukai tersebut, untuk pengembangan lebih lanjut dilimpahkan ke Bea Cukai Batam. Proses penyerahan dilakukan pada Sabtu pagi tadi.

BACA JUGA :  Gosip Selingkuh Tersebar, Ibu dan Anak di Takalar Dikeroyok Tetangga

“Karena sesuai kewenangannya, maka yang berhak menanganinya adalah Bea Cukai. Maka tadi pagi barang bukti serta tekong kapal kami limpahkan ke bea cukai untuk penanganan lebih lanjut,” pungkasnya

Editor : Isal

Berita Terkait

dr Mintarsih Kuliti Sisi Gelap Blue Bird, Mulai dari Penculikan hingga Bekingan Jenderal
Rumor Aksi September Hitam Diprediksi Akan Ricuh Tanggal 24 Mendatang
Mintarsih Ungkap Ancaman Pembunuhan di Balik Perampasan Saham Blue Bird
Abu Vulkanik Jangkau Empat Provinsi, Warga Diminta Tetap Tenang dan Waspada
Nama Nusron Wahid Terseret Kasus Kuota Haji, Diduga Terima US$400 Ribu?
Grib Jaya Diminta Dibubarkan Tanpa Kompromi, Aksi Hercules Lampaui Polri
Bahar Smith Tantang Grib Jaya Usai Bambang Tewas Dikeroyok: Lawan Saya Saja
Saham Mandiri Terkapar Usai Kepercayaan Publik Hilang Disusul Gunting ATM

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 16:16 WITA

dr Mintarsih Kuliti Sisi Gelap Blue Bird, Mulai dari Penculikan hingga Bekingan Jenderal

Senin, 14 September 2026 - 01:58 WITA

Rumor Aksi September Hitam Diprediksi Akan Ricuh Tanggal 24 Mendatang

Selasa, 8 September 2026 - 00:35 WITA

Mintarsih Ungkap Ancaman Pembunuhan di Balik Perampasan Saham Blue Bird

Senin, 7 September 2026 - 12:00 WITA

Abu Vulkanik Jangkau Empat Provinsi, Warga Diminta Tetap Tenang dan Waspada

Kamis, 3 September 2026 - 08:19 WITA

Nama Nusron Wahid Terseret Kasus Kuota Haji, Diduga Terima US$400 Ribu?

Berita Terbaru