Polisi Gagalkan Kapal Pembawa Ribuan Bungkus Rokok Ilegal

Minggu, 2 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Kolase : Jenis Rokok Ilegal yang laris manis di Batam

Foto Kolase : Jenis Rokok Ilegal yang laris manis di Batam

zonafaktualnews.com – Polisi mengagalkan Kapal pembawa ribuan bungkus rokok ilegal tanpa bea cukai di perairan Dapur 3, Batam, Kepulauan Riau pada Rabu (29/03/2023).

Satu terduga pelaku yang merupakan nahkoda kapal speed boat  diamankan petugas. Dan sebanyak 419.541 bungkus rokok tanpa cukai diamankan pihak Polairud Baharkam Polri.

“Kapal Patroli KP Bisma-8001 yang dipimpin AKBP Darsuki melakukan penangkapan pada Rabu Kemarin,” kata Dirpolair Korpolairud Baharkam, Brigjend M Yassin Kosasih, Sabtu (1/4/2023).

Penangkapan kapal speed boat itu bermula dari informasi masyarakat yang didapat KP Bisma-8001. Informasi tersebut kemudian ditelusuri dengan mengerahkan kapal patroli sea rider.

“Setelah melakukan patroli sekitar Rabu malam sekitar pukul 21.15 WIB kapal tersebut diamankan. Diamankan satu orang tekong berinisial MS (39),” ujarnya

“Kapal tersebut diamankan di koordinat di 00° 47. 769 N – 104° 12. 121 E. Hasil perhitungan diketahui bermuatan 419.531 bungkus rokok merek H Mind dan Vivo Mind

BACA JUGA :  Google Hapus 5,2 Miliar Iklan yang Melanggar Kebijakan

Rokok tersebut memuat rokok tanpa dokumen sebagaimana yang diatur oleh UU” tambahnya

Saat dilakukan pemeriksaan kepada tekong kapal diketahui kapal speed boat tersebut berangkat dari pelabuhan tikus di Dapur 3, Kecamatan Galang, Batam.

Kapal speed boat tersebut diduga melanggar Pasal 54 UU No.39 Tahun 2007 Tentang Cukai Dan PM no 12 tahun 2022 tentang kelaik lautan kapal kecepatan tinggi.

BACA JUGA :  Abaikan SOP, Rumah Bernyanyi Inbox Terancam Ditutup Sementara

“Rokok non cukai tersebut rencananya akan dibawa ke Tembilahan, Riau,” ujarnya.

Setelah melakukan perhitungan dan melengkapi berkas rokok non cukai tersebut, untuk pengembangan lebih lanjut dilimpahkan ke Bea Cukai Batam. Proses penyerahan dilakukan pada Sabtu pagi tadi.

“Karena sesuai kewenangannya, maka yang berhak menanganinya adalah Bea Cukai. Maka tadi pagi barang bukti serta tekong kapal kami limpahkan ke bea cukai untuk penanganan lebih lanjut,” pungkasnya

Editor : Isal

Berita Terkait

Refly Harun dan Jahmada Nyaris Baku Hantam di Live TV, Sempat Saling Dorong
Jusuf Kalla Buka Suara Usai Dilaporkan, Singgung Fitnah dan Klarifikasi Syahid
Status Ijazah Jokowi Belum Diputus, Hakim Tak Pernah Nyatakan Keaslian
Samin Tan dan Purnomo Pernah Masuk Forbes, Mintarsih Ungkap Fakta Baru
Efisiensi Anggaran Dipertanyakan, Motor MBG Diduga Di-markup Fantastis
Perlawanan Belum Selesai, Budiman S Bawa Sengketa Tanah Maros ke MA
PERMAHI Kawal Kasus ART Bengkulu, Nilai Cacat Bukti dan Dorong RDPU DPR
Dituding Danai Roy Suryo, JK Ngamuk Laporkan Rismon atas Tuduhan Tanpa Bukti

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 17:44 WITA

Refly Harun dan Jahmada Nyaris Baku Hantam di Live TV, Sempat Saling Dorong

Minggu, 19 April 2026 - 07:23 WITA

Jusuf Kalla Buka Suara Usai Dilaporkan, Singgung Fitnah dan Klarifikasi Syahid

Jumat, 17 April 2026 - 02:23 WITA

Status Ijazah Jokowi Belum Diputus, Hakim Tak Pernah Nyatakan Keaslian

Kamis, 16 April 2026 - 23:45 WITA

Samin Tan dan Purnomo Pernah Masuk Forbes, Mintarsih Ungkap Fakta Baru

Rabu, 15 April 2026 - 10:01 WITA

Efisiensi Anggaran Dipertanyakan, Motor MBG Diduga Di-markup Fantastis

Berita Terbaru