Polisi Gagalkan Kapal Pembawa Ribuan Bungkus Rokok Ilegal

Minggu, 2 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Kolase : Jenis Rokok Ilegal yang laris manis di Batam

Foto Kolase : Jenis Rokok Ilegal yang laris manis di Batam

zonafaktualnews.com – Polisi mengagalkan Kapal pembawa ribuan bungkus rokok ilegal tanpa bea cukai di perairan Dapur 3, Batam, Kepulauan Riau pada Rabu (29/03/2023).

Satu terduga pelaku yang merupakan nahkoda kapal speed boat  diamankan petugas. Dan sebanyak 419.541 bungkus rokok tanpa cukai diamankan pihak Polairud Baharkam Polri.

“Kapal Patroli KP Bisma-8001 yang dipimpin AKBP Darsuki melakukan penangkapan pada Rabu Kemarin,” kata Dirpolair Korpolairud Baharkam, Brigjend M Yassin Kosasih, Sabtu (1/4/2023).

Penangkapan kapal speed boat itu bermula dari informasi masyarakat yang didapat KP Bisma-8001. Informasi tersebut kemudian ditelusuri dengan mengerahkan kapal patroli sea rider.

“Setelah melakukan patroli sekitar Rabu malam sekitar pukul 21.15 WIB kapal tersebut diamankan. Diamankan satu orang tekong berinisial MS (39),” ujarnya

“Kapal tersebut diamankan di koordinat di 00° 47. 769 N – 104° 12. 121 E. Hasil perhitungan diketahui bermuatan 419.531 bungkus rokok merek H Mind dan Vivo Mind

BACA JUGA :  Oknum Polisi yang Bentak Guru SDN Borong Makassar Akui Salah dan Minta Maaf

Rokok tersebut memuat rokok tanpa dokumen sebagaimana yang diatur oleh UU” tambahnya

Saat dilakukan pemeriksaan kepada tekong kapal diketahui kapal speed boat tersebut berangkat dari pelabuhan tikus di Dapur 3, Kecamatan Galang, Batam.

Kapal speed boat tersebut diduga melanggar Pasal 54 UU No.39 Tahun 2007 Tentang Cukai Dan PM no 12 tahun 2022 tentang kelaik lautan kapal kecepatan tinggi.

BACA JUGA :  Polisi Porak-porandakan dan Bakar Arena Sabung Ayam

“Rokok non cukai tersebut rencananya akan dibawa ke Tembilahan, Riau,” ujarnya.

Setelah melakukan perhitungan dan melengkapi berkas rokok non cukai tersebut, untuk pengembangan lebih lanjut dilimpahkan ke Bea Cukai Batam. Proses penyerahan dilakukan pada Sabtu pagi tadi.

“Karena sesuai kewenangannya, maka yang berhak menanganinya adalah Bea Cukai. Maka tadi pagi barang bukti serta tekong kapal kami limpahkan ke bea cukai untuk penanganan lebih lanjut,” pungkasnya

Editor : Isal

Berita Terkait

Presiden Prabowo Digugat ke PTUN, ART Indonesia-AS Dinilai Langgar Konstitusi
Ramai Isu Gempa 5 Maret 2026, BMKG Tegaskan Informasi Itu Hoaks
Indonesia Berkabung, Wapres Ke-6 Try Sutrisno Tutup Usia di RSPAD Jakarta
Perjanjian Prabowo–Trump Sah, Pemerintah Izinkan Data Pribadi WNI Dikirim ke AS
Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026
Otoritas Pasar Modal Disentil MSCI, Prabowo Murka, Mintarsih: Wajar Presiden Marah
PERMAHI Tegaskan MKMK Tak Punya Wewenang Batalkan Keppres Hakim MK
Uji Keaslian Dimulai, Salinan Ijazah Jokowi Dibuka Tanpa Sensor ke Publik

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 03:50 WITA

Presiden Prabowo Digugat ke PTUN, ART Indonesia-AS Dinilai Langgar Konstitusi

Kamis, 5 Maret 2026 - 01:27 WITA

Ramai Isu Gempa 5 Maret 2026, BMKG Tegaskan Informasi Itu Hoaks

Senin, 2 Maret 2026 - 17:24 WITA

Indonesia Berkabung, Wapres Ke-6 Try Sutrisno Tutup Usia di RSPAD Jakarta

Sabtu, 21 Februari 2026 - 01:48 WITA

Perjanjian Prabowo–Trump Sah, Pemerintah Izinkan Data Pribadi WNI Dikirim ke AS

Selasa, 17 Februari 2026 - 22:15 WITA

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026

Berita Terbaru