Penasehat Hukum Raja Gowa ke-38 Tanggapi Kisruh Pengelolaan Benda Pusaka

Kamis, 18 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penasehat Hukum Raja Gowa ke-38, Wawan Nur Rewa

Penasehat Hukum Raja Gowa ke-38, Wawan Nur Rewa

Zonafaktualnews.com –  Penasehat Hukum Raja Gowa ke-38, Wawan Nur Rewa, menanggapi aspirasi puluhan mahasiswa yang berkumpul di Jalan Mangka Daeng Bombong, Somba Opu, Kamis (18/7/2024)

Para mahasiswa mempertanyakan pengelolaan Istana Balla Lompoa dan hilangnya kunci brangkas benda pusaka yang diduga berada di bawah pengelolaan Pemda Gowa, mendesak agar Kerajaan Gowa segera mengambil tindakan.

“Kami meminta agar kisruh ini diselesaikan. Pemda dan Kerajaan Gowa harus bertanggung jawab. Kami hadir karena bentuk kepedulian terhadap kebudayaan,” tegas Andi Aas, Jenderal Lapangan aksi tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, mahasiswa juga meminta agar penyelesaian masalah ini melibatkan instansi TNI dan Polri. Mereka menuntut Bupati Gowa dan Raja Gowa ke-38 untuk menghadirkan kunci brangkas benda pusaka di Museum Istana Balla Lompoa.

BACA JUGA :  Raja Gowa ke-38 Rencanakan Penggantian Brangkas dan Pertemuan dengan Presiden

“Mendesak Bupati Gowa dan Raja Gowa ke-38 untuk segera melakukan pengecekan Salokoa serta benda pusaka lainnya yang disaksikan oleh TNI dan Polri.

Pemda Gowa harus segera menjadwalkan pertemuan yang menghadirkan Raja Gowa ke-38, TNI, dan Polri untuk membahas pengelolaan Museum Istana Balla Lompoa hingga tuntas,” lanjutnya.

Penasehat Hukum Raja Gowa ke-38, Wawan Nur Rewa, menyatakan bahwa aspirasi mahasiswa telah diterima dan akan diteruskan kepada Raja Gowa.

“Aspirasi rekan-rekan kami terima dan saya akan meneruskan kepada klien saya soal tuntutan kalian,” kata Wawan.

Ia menjelaskan bahwa kliennya, Raja Gowa ke-38, tidak pernah memegang atau melihat kunci brangkas benda pusaka Kerajaan Gowa.

BACA JUGA :  Ishak Hamzah Tumbangkan Polrestabes dan Kejaksaan Makassar Lewat Praperadilan

Kunci tersebut, menurutnya, dipegang oleh pihak Pemda Gowa. Kliennya hanya memegang kunci pintu besi kamar kebesaran, sehingga tidak mengetahui kondisi isi dalam kamar, termasuk brangkas benda pusaka.

“Jadi saya jelaskan bahwa klien kami tidak pernah memegang ataupun melihat kunci brangkas benda pusaka Kerajaan Gowa, yang kami tahu dipegang oleh pihak Pemda Gowa.

Klien kami hanya memegang kunci pintu besi kamar kebesaran. Jadi, soal isi dalam kamar, terutama persoalan brangkas, klien saya tidak mengetahui kondisinya sampai sekarang. Pertanyakan kepada Pemda Gowa,” cetus Wawan.

Meski demikian, Kuasa Hukum Raja Gowa ke-38 tidak bertanggung jawab atas tidak ditemukannya kunci brangkas dan keutuhan atau keaslian benda pusaka Kerajaan Gowa.

BACA JUGA :  Koalisi Advokat Sulsel Gedor Polrestabes Makassar Tuntut dan Desak Kasat Reskrim Dicopot

“Tentunya klien saya tidak bertanggung jawab soal tidak ditemukannya kunci brangkas benda pusaka yang diduga dipegang oleh pihak Pemda, dengan tidak bertanggung jawab jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terhadap benda pusaka yang berada di dalam kamar kebesaran.

Sebelum tidak ditemukannya kunci brangkas tersebut, gembok kamar sudah kembali dirusak oleh pihak Pemda sendiri baru-baru ini. Dan saya sudah kantongi bukti, dan secepatnya saya akan ambil upaya hukum,” tutup Wawan.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Aksi Bela TEMPO Ricuh, Massa Diduga Bayaran Serang Jurnalis di Makassar
Anggota DPR RI Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Pemuda yang Tewas di Masjid
Parkir Liar Makan Korban, Pengamat Sebut Lemahnya Tata Kelola Kota Lhokseumawe
Pelayanan Samsat Makassar 1 Bobrok, Warga Dipaksa Bolak-balik Bayar Pajak
Pertamina Dituntut Tanggung Jawab, Nasib Pengusaha Pertashop di Sulsel Tercekik
Wah, Curang! Rokok Smith Disikat, HRJ Gold Ilegal Lolos, Netizen : “Kuat Dekkengnya Itu”
Dana Triliunan Pemprov Sulsel dan Pemkot Makassar Masih “Bobo Syantik” Bestie
Om Joni Kecam RSUP dr. Tadjuddin Chalid Makassar Atas Dugaan Intimidasi ke Media

Berita Terkait

Selasa, 4 November 2025 - 20:34 WITA

Aksi Bela TEMPO Ricuh, Massa Diduga Bayaran Serang Jurnalis di Makassar

Selasa, 4 November 2025 - 18:26 WITA

Anggota DPR RI Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Pemuda yang Tewas di Masjid

Sabtu, 1 November 2025 - 21:03 WITA

Parkir Liar Makan Korban, Pengamat Sebut Lemahnya Tata Kelola Kota Lhokseumawe

Jumat, 31 Oktober 2025 - 20:17 WITA

Pelayanan Samsat Makassar 1 Bobrok, Warga Dipaksa Bolak-balik Bayar Pajak

Jumat, 31 Oktober 2025 - 02:12 WITA

Pertamina Dituntut Tanggung Jawab, Nasib Pengusaha Pertashop di Sulsel Tercekik

Berita Terbaru