Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo Dipertanyakan, Uang Sitaan ke Mana?

Jumat, 7 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakar hukum pidana Prof. Romli Atmasasmita (Ist)

Pakar hukum pidana Prof. Romli Atmasasmita (Ist)

Zonafaktualnews.com – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berulang kali menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi.

Janji untuk menangkap para koruptor dan menyita aset mereka demi kepentingan rakyat terus didengungkan. Namun, efektivitas langkah tersebut kini dipertanyakan.

Pakar hukum pidana Prof. Romli Atmasasmita mengkritisi transparansi pengelolaan uang hasil korupsi yang telah disita negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Prof Romli menyoroti ketidakjelasan arah pemberantasan korupsi serta kemana uang tersebut dialokasikan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun menjadi sasaran kritik Prof. Romli terkait pengembalian uang hasil korupsi tersebut.

BACA JUGA :  Prabowo Kawal Langsung Pengembalian Aset Tambang Ilegal ke Negara

Ia menegaskan bahwa hingga kini belum ada laporan jelas dari Sri Mulyani mengenai penerimaan dan pemanfaatan dana hasil sitaan para koruptor.

“Uangnya yang dikembalikan (dari koruptor) ratusan ribu triliun. Tapi sampai sekarang, sejak kapan kita mendengar Sri Mulyani sebagai kasir negara mengumumkan kepada publik bahwa benar kami telah menerima uang tersebut dan sudah digunakan dalam anggaran negara, misalnya untuk bansos atau program lain?” ujar Prof. Romli dalam kanal YouTube Indonesia Lawyers Club, Kamis (6/3/2025) malam.

BACA JUGA :  Kasus Jet Pribadi Kaesang Pangarep, Pakar Hukum UI: Putusan KPK Menyesatkan

Menurutnya, publikasi mengenai penggunaan dana sitaan korupsi sangat penting agar rakyat mengetahui bahwa uang tersebut benar-benar kembali ke negara dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.

“Sampai sekarang rakyat, termasuk saya, tidak tahu uangnya dikemanakan semua. Ini sudah 25 tahun, loh!” tegasnya.

Sebagai salah satu perumus Undang-Undang Tipikor dan pembentukan KPK, Prof. Romli menilai bahwa arah pemberantasan korupsi di Indonesia masih belum jelas.

BACA JUGA :  MAKI Laporkan Dua Menteri ke KPK Terkait Dugaan Sertifikat Tanah di Bawah Laut

Ia mempertanyakan efektivitas kebijakan pemerintah dalam menindak koruptor dan mengembalikan keuangan negara.

“Bagaimana arah kita ini sebenarnya? Pengembalian keuangan negara belum jelas ujungnya, menghukum koruptor juga belum jelas hasilnya. Yang jelas, yang kita lihat, tiap tahun korupsi justru makin meningkat,” pungkasnya.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Bandar Lintas Daerah Diciduk, 421 Gram Sabu Gagal Merusak Maros dan Bone
Bukan Prank! Pertamax Tembus Rp16.250, Pertalite dan Biosolar Belum Ikut Gila
Potret Buram Kelalaian Sistemik Pengelola Apparalang Tanpa Standar Keselamatan
Pesta Gay di Helen’s Night Mart Disikat Habis, Tiga Pemilik Diskotek Jadi Tersangka
Perang Kembali Membara, Iran Hujani Israel dengan Rudal Pasca Gencatan Senjata
Gempa 7,8 Magnitudo Guncang Filipina, Gunung di Danau Holon Runtuh
Sidang 387 di Makassar ‘Pincang,’ Penerima Paket Diadili, Pengendali Melenggang
Jejak Pelarian Pembunuh dan Pemerkosa Tante di Jeneponto Berakhir di Sigi

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:19 WITA

Bandar Lintas Daerah Diciduk, 421 Gram Sabu Gagal Merusak Maros dan Bone

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:55 WITA

Bukan Prank! Pertamax Tembus Rp16.250, Pertalite dan Biosolar Belum Ikut Gila

Rabu, 10 Juni 2026 - 02:14 WITA

Potret Buram Kelalaian Sistemik Pengelola Apparalang Tanpa Standar Keselamatan

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:57 WITA

Pesta Gay di Helen’s Night Mart Disikat Habis, Tiga Pemilik Diskotek Jadi Tersangka

Selasa, 9 Juni 2026 - 04:15 WITA

Perang Kembali Membara, Iran Hujani Israel dengan Rudal Pasca Gencatan Senjata

Berita Terbaru