Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo Dipertanyakan, Uang Sitaan ke Mana?

Jumat, 7 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakar hukum pidana Prof. Romli Atmasasmita (Ist)

Pakar hukum pidana Prof. Romli Atmasasmita (Ist)

Zonafaktualnews.com – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berulang kali menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi.

Janji untuk menangkap para koruptor dan menyita aset mereka demi kepentingan rakyat terus didengungkan. Namun, efektivitas langkah tersebut kini dipertanyakan.

Pakar hukum pidana Prof. Romli Atmasasmita mengkritisi transparansi pengelolaan uang hasil korupsi yang telah disita negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Prof Romli menyoroti ketidakjelasan arah pemberantasan korupsi serta kemana uang tersebut dialokasikan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun menjadi sasaran kritik Prof. Romli terkait pengembalian uang hasil korupsi tersebut.

BACA JUGA :  8 Tersangka Kredit Sritex Ditahan, Dirut Bank Daerah Hanya Tahanan Kota

Ia menegaskan bahwa hingga kini belum ada laporan jelas dari Sri Mulyani mengenai penerimaan dan pemanfaatan dana hasil sitaan para koruptor.

“Uangnya yang dikembalikan (dari koruptor) ratusan ribu triliun. Tapi sampai sekarang, sejak kapan kita mendengar Sri Mulyani sebagai kasir negara mengumumkan kepada publik bahwa benar kami telah menerima uang tersebut dan sudah digunakan dalam anggaran negara, misalnya untuk bansos atau program lain?” ujar Prof. Romli dalam kanal YouTube Indonesia Lawyers Club, Kamis (6/3/2025) malam.

BACA JUGA :  Anggota KPK Gadungan Ditangkap Usai Beraksi Peras Pegawai

Menurutnya, publikasi mengenai penggunaan dana sitaan korupsi sangat penting agar rakyat mengetahui bahwa uang tersebut benar-benar kembali ke negara dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.

“Sampai sekarang rakyat, termasuk saya, tidak tahu uangnya dikemanakan semua. Ini sudah 25 tahun, loh!” tegasnya.

Sebagai salah satu perumus Undang-Undang Tipikor dan pembentukan KPK, Prof. Romli menilai bahwa arah pemberantasan korupsi di Indonesia masih belum jelas.

BACA JUGA :  Menantu Jokowi dan Airlangga Hartarto Dituding Terlibat Penyelundupan Nikel

Ia mempertanyakan efektivitas kebijakan pemerintah dalam menindak koruptor dan mengembalikan keuangan negara.

“Bagaimana arah kita ini sebenarnya? Pengembalian keuangan negara belum jelas ujungnya, menghukum koruptor juga belum jelas hasilnya. Yang jelas, yang kita lihat, tiap tahun korupsi justru makin meningkat,” pungkasnya.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Iran Gempur Gudang Amunisi dan Menara Pengawas Armada Kelima AS
Korban Pengeroyokan Jadi Tersangka, Polsek Tallo Diduga Kriminalisasi Warga
Tak Terima Dituding Aniaya Staf, Ketua DPRD Bone Bakal Lapor Balik
Aksi Jilid III Meledak di DPRD, KONAMI Sulsel Tuntut Verifikasi Gelar Akademik Dewan
Laksus Minta Polda Sulsel Periksa Eks Dekan FIKK UNM Terkait Bukti Pungli CPNS
Ngaku Ditipu Bos Kosmetik di Makassar, Owner RA Skincare Rugi Rp400 Juta
Bermula dari Tagihan, Nasabah Kredivo Berakhir Jadi Korban Pelecehan Oknum DC
Ketua DPRD Bone Diduga Lempari Kue hingga Botol Sambal ke Wajah Staf

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 00:56 WITA

Iran Gempur Gudang Amunisi dan Menara Pengawas Armada Kelima AS

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:45 WITA

Korban Pengeroyokan Jadi Tersangka, Polsek Tallo Diduga Kriminalisasi Warga

Sabtu, 25 Juli 2026 - 01:49 WITA

Tak Terima Dituding Aniaya Staf, Ketua DPRD Bone Bakal Lapor Balik

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:40 WITA

Aksi Jilid III Meledak di DPRD, KONAMI Sulsel Tuntut Verifikasi Gelar Akademik Dewan

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:36 WITA

Laksus Minta Polda Sulsel Periksa Eks Dekan FIKK UNM Terkait Bukti Pungli CPNS

Berita Terbaru