Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo Dipertanyakan, Uang Sitaan ke Mana?

Jumat, 7 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakar hukum pidana Prof. Romli Atmasasmita (Ist)

Pakar hukum pidana Prof. Romli Atmasasmita (Ist)

Zonafaktualnews.com – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berulang kali menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi.

Janji untuk menangkap para koruptor dan menyita aset mereka demi kepentingan rakyat terus didengungkan. Namun, efektivitas langkah tersebut kini dipertanyakan.

Pakar hukum pidana Prof. Romli Atmasasmita mengkritisi transparansi pengelolaan uang hasil korupsi yang telah disita negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Prof Romli menyoroti ketidakjelasan arah pemberantasan korupsi serta kemana uang tersebut dialokasikan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun menjadi sasaran kritik Prof. Romli terkait pengembalian uang hasil korupsi tersebut.

BACA JUGA :  Polisi Bongkar Kasus Penembakan Relawan Prabowo

Ia menegaskan bahwa hingga kini belum ada laporan jelas dari Sri Mulyani mengenai penerimaan dan pemanfaatan dana hasil sitaan para koruptor.

“Uangnya yang dikembalikan (dari koruptor) ratusan ribu triliun. Tapi sampai sekarang, sejak kapan kita mendengar Sri Mulyani sebagai kasir negara mengumumkan kepada publik bahwa benar kami telah menerima uang tersebut dan sudah digunakan dalam anggaran negara, misalnya untuk bansos atau program lain?” ujar Prof. Romli dalam kanal YouTube Indonesia Lawyers Club, Kamis (6/3/2025) malam.

BACA JUGA :  Irwan Abbas Dukung KPK Usut Korupsi Bansos di Kemensos

Menurutnya, publikasi mengenai penggunaan dana sitaan korupsi sangat penting agar rakyat mengetahui bahwa uang tersebut benar-benar kembali ke negara dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.

“Sampai sekarang rakyat, termasuk saya, tidak tahu uangnya dikemanakan semua. Ini sudah 25 tahun, loh!” tegasnya.

Sebagai salah satu perumus Undang-Undang Tipikor dan pembentukan KPK, Prof. Romli menilai bahwa arah pemberantasan korupsi di Indonesia masih belum jelas.

BACA JUGA :  Gempar NKRI Desak Kejari Makassar Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi KORMI

Ia mempertanyakan efektivitas kebijakan pemerintah dalam menindak koruptor dan mengembalikan keuangan negara.

“Bagaimana arah kita ini sebenarnya? Pengembalian keuangan negara belum jelas ujungnya, menghukum koruptor juga belum jelas hasilnya. Yang jelas, yang kita lihat, tiap tahun korupsi justru makin meningkat,” pungkasnya.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

GMPH Sulsel Desak Polda Usut Keterlibatan Polisi dalam Tambang Ilegal CV. Cahaya Maemba
Hilangnya Setengah Bal Sabu, Ada Permainan Kotor di Balik Kasus Wajo?
Musorprov ESI Sulsel Tetapkan Brigjen Andi Anshar sebagai Ketua Umum 2025-2029
SPBU Kalabbirang Dituding Bermain BBM, Mahasiswa Desak DPRD Takalar Bertindak
Viral Video 5 Menit Jaksa Tasya, Fakta atau Hoaks?
Fenomena Langka! Ini Cara Mengamati Gerhana Bulan Total Jumat 14 Maret 2025
Kisruh Skincare Belum Usai, Oky Pratama Diterpa Isu Mesra dengan Robby Purba
Takaran BBM Dikorupsi, SPBU Rama di Barru Disegel

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 17:21 WITA

GMPH Sulsel Desak Polda Usut Keterlibatan Polisi dalam Tambang Ilegal CV. Cahaya Maemba

Sabtu, 15 Maret 2025 - 17:00 WITA

Hilangnya Setengah Bal Sabu, Ada Permainan Kotor di Balik Kasus Wajo?

Sabtu, 15 Maret 2025 - 02:09 WITA

Musorprov ESI Sulsel Tetapkan Brigjen Andi Anshar sebagai Ketua Umum 2025-2029

Sabtu, 15 Maret 2025 - 01:49 WITA

SPBU Kalabbirang Dituding Bermain BBM, Mahasiswa Desak DPRD Takalar Bertindak

Jumat, 14 Maret 2025 - 18:08 WITA

Viral Video 5 Menit Jaksa Tasya, Fakta atau Hoaks?

Berita Terbaru

Foto Kolase : Foto dan video 5 menit diduga Jaksa Tasya beredar di media sosial

News

Viral Video 5 Menit Jaksa Tasya, Fakta atau Hoaks?

Jumat, 14 Mar 2025 - 18:08 WITA