Pelarian Berakhir, Pengungsi Rohingya Dicokok Terkait Kasus Pemerkosaan

Jumat, 19 Juli 2024 - 08:37 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Pelarian Berakhir, Pengungsi Rohingya Dicokok Terkait Kasus Pemerkosaan

Foto Ilustrasi Pengungsi Rohingya Ditangkap

Zonafaktualnews.com –  Seorang pengungsi Rohingya Mohammad Amin (29) yang tinggal di Makassar, ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan pemerkosaan terhadap seorang anak berusia 16 tahun.

Kasus ini semakin serius karena korban telah melahirkan seorang bayi yang kini berusia 7 bulan.

Amin, yang berasal dari Myanmar, berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Jakarta pada Kamis (18/7/2024).

Penangkapan ini dilakukan oleh tim gabungan dari Polrestabes Makassar dan Imigrasi setelah Amin menjadi buronan selama setahun.

“Kami bekerja sama dengan pihak Imigrasi dalam menangkap pelaku di Jakarta,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sudjana, kepada wartawan, Jumat (19/7/2024).

BACA JUGA :  Setahun Hilang, Feni Sales Mobil Ditemukan Tewas dengan Tangan Terikat di Palopo

Menurut Kompol Devi, Amin mengenal korban melalui temannya sesama pengungsi rohingya yang menikah dengan keluarga korban.

Kedekatan tersebut dimanfaatkan Amin untuk menjalin hubungan dengan korban, yang saat itu masih berstatus pelajar.

“Ada teman pelaku ini menikah dengan keluarga korban, sehingga di situlah pelaku kenal dan dekat dengan korban,” jelas Devi.

Amin, yang telah tinggal di Indonesia selama belasan tahun, memperdaya korban dengan berpura-pura menjadi pacarnya.

Dia sering mengantar-jemput korban dari sekolah hingga akhirnya berhasil membujuk korban untuk menginap di sebuah wisma, di mana pemerkosaan tersebut terjadi.

BACA JUGA :  Tak Terima Diselingkuhi, Arsitek Aniaya dan Perkosa Pacar

“Karena sudah dekat dengan korban, pelaku bisa membujuk rayu korban untuk singgah di salah satu wisma, kemudian terjadilah persetubuhan tersebut,” lanjut Devi.

Ketika korban hamil, Amin melarikan diri. Kini, korban telah melahirkan seorang bayi yang berusia sekitar 7 bulan.

Setelah penangkapan, Amin telah diamankan di sel Polrestabes Makassar untuk proses hukum lebih lanjut. Dia menghadapi ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Pelaku akan menjalani proses hukum di Indonesia terlebih dahulu. Setelah itu, mungkin dia akan dideportasi, dan kami berkoordinasi dengan pihak Imigrasi karena statusnya sebagai pengungsi di bawah perlindungan UNHCR,” tutup Devi.

BACA JUGA :  Sengketa Lahan Gedung Hamrawati di Makassar Memanas, Warga Blokir Jalan

Pihak berwenang berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan bahwa keadilan bagi korban ditegakkan, sambil mempertimbangkan status pengungsi pelaku dalam koordinasi dengan UNHCR dan Imigrasi.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Kayu Ilegal di Luwu Utara Digagalkan, Sopir dan Truk Diamankan Petugas
Dalih Operasional MBG, Wanita di Makassar Sikat 19 Mobil Rental Lalu Digadai
Polisi Bongkar Modus Operator SPBU Parepare “Kuras” BBM, Izin Terancam Dicabut
Bongkar Modus Mobil Tangki, Polres Toraja Utara Sikat Mafia BBM Subsidi
Polisi Sikat Jaringan Joker Malaysia di Makassar, 9 Kg Sabu dan Ekstasi Disita
Polrestabes Makassar “Ditelanjangi” di Praperadilan, Taufik Beber Borok Penyidikan
Passobis Modus Loker Palsu di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar Dicokok
Tersangka Kasus Tanah di Gowa Hatta Hamzah Ngeles, Ngaku Tak Terima Uang

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 19:49 WITA

Kayu Ilegal di Luwu Utara Digagalkan, Sopir dan Truk Diamankan Petugas

Kamis, 17 September 2026 - 02:25 WITA

Dalih Operasional MBG, Wanita di Makassar Sikat 19 Mobil Rental Lalu Digadai

Rabu, 16 September 2026 - 02:03 WITA

Polisi Bongkar Modus Operator SPBU Parepare “Kuras” BBM, Izin Terancam Dicabut

Selasa, 15 September 2026 - 16:09 WITA

Bongkar Modus Mobil Tangki, Polres Toraja Utara Sikat Mafia BBM Subsidi

Sabtu, 5 September 2026 - 15:09 WITA

Polisi Sikat Jaringan Joker Malaysia di Makassar, 9 Kg Sabu dan Ekstasi Disita

Berita Terbaru