PDIP, PKS, NasDem, PPP, Demokrat Protes Penundaan Pemilu

Jumat, 3 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Kolase Partai Politik

Foto Kolase Partai Politik

Zonafaktualnews.com – Sejumlah partai-partai politik memprotes putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024

Parta-partai yang memprotes tersebut di antaranya, PDIP, PKS, NasDem, PPP hingga Demokrat, mereka kompak mendukung KPU untuk mengajukan banding atas putusan PN Jakpus itu ke pengadilan tinggi

PDI Perjuangan (PDIP) menyayangkan keputusan PN Jakpus. Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan dirinya sudah berkonsultasi dengan pimpinannya, Megawati Soekarnoputri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasilnya, Mega mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menolak gugatan soal perpanjangan masa jabatan presiden juga penundaan pemilu. Namun, putusan PN Jakpus ternyata tak ada merujuk putusan MK itu.

Mega, kata Hasto, pun ingin agar KPU tetap melanjutkan tahapan pemilu sudah berjalan setidaknya delapan bulan ini.

PDI Perjuangan sikapnya sangat kokoh, taat konstitusi, dan mendukung KPU agar Pemilu berjalan tepat waktu.

“Karena itulah Ibu Megawati menegaskan agar KPU tetap melanjutkan seluruh tahapan pemilu,” ujar Hasto dalam keterangan tertulis, Kamis (2/3/2023).

Oleh sebab itu, PDIP juga menyatakan dukungan kepada KPU yang ingin mengajukan banding putusan PN Jaksel soal penundaan pemilu itu.

BACA JUGA :  Turki Klaim Bunuh Pemimpin ISIS di Suriah

Apalagi, PN Jaksel tak punya wewenang soal urusan kepemiluan. “Karena itulah sikap KPU untuk memutuskan banding sangat clear dan benar serta didukung oleh PDI Perjuangan,” ujar Hasto.

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera juga menyatakan bukan wilayah PN memeriksa perkara kepemiluan.

Dia merasa persoalan satu parpol tak boleh berdampak ke keberlangsungan pemilu keseluruhan.

“Tahapan Pemilu sudah berjalan tidak bisa diinterupsi karena persoalan satu partai,” jelas Mardani dalam keterangan tertulis, Kamis (2/3/2023).

Selain itu, penundaan pemilu hanya bisa diperintahkan oleh MK karena berkaitan dengan konstitusi.

Oleh sebab itu, Mardani meminta KPU tetap menjalankan tahapan Pemilu 2024.

“Karena itu Putusan ini tidak menghalangi KPU melaksanakan tugasnya melanjutkan tahapan pemilu hingga diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024,” jelasnya.

Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali juga merasa PN Jakpus memutuskan perkara yang di luar wewenangnya sebab masalah kepemiluan bukan hukum privat.

BACA JUGA :  Keroyok Pengunjung, Tiga Sekuriti Lego-lego Dijebloskan ke Sel

Putusan itu kebablasan karena Pengadilan Negeri itu tidak punya kewenangan untuk mengadili perkara ini.

“Pertama begini, ini kan bukan hukum privat. Tidak tepat untuk menerapkan hukum privat di hubungan relasi antara KPU dengan parpol,” jelas Ali

Dia pun merasa KPU tak punya kewajiban untuk tunduk pada putusan PN Jakpus itu.

Meski begitu, dia tetap mendorong agar KPU mengajukan banding atas putusan penundaan pemilu itu.

“Kalau banding sudah betul. Kalau enggak banding patut dipertanyakan,” ujarnya.

Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi mengatakan di samping semua kontroversi putusan PN Jakpus, setiap pihak harus saling putusan pengadilan.

“Ya putusan pengadilan di mana pun memang wajib kita hormati. Tentu ini sebagai hukum,” kata Achmad

Meski begitu, Achmad mengatakan KPU memang harus melakukan banding terkait perkara ini.

PPP atau parpol lain, lanjutnya, bukan pihak yang digugat oleh sebab itu mereka hanya bisa mendorong KPU untuk mengajukan banding.

BACA JUGA :  Diserang Netizen, Pemilik Brand ByCyttaLoves Beauty Buktikan Produk Makassar Aman dari “Hama”

“Sehingga kami men-support KPU untuk tetap menghadapi putusan itu sesuai koridor hukum yang berlaku,” tegasnya

Sementara itu, Koordinator Juru Bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengaku kaget dengan putusan PN Jaksel.

Menurutnya, putusan itu tak masuk akal karena putusan perdata bisa mengganggu proses pemilu.

Herzaky takut putusan PN Jaksel dipolitisasi oleh pihak yang memang mencari pembenaran untuk menunda Pemilu 2024. Dia pun mengajak setiap pihak untuk menolak ini.

“Kami berharap keputusan ini tidak menginspirasi pihak-pihak lain untuk berupaya membuat akal-akalan agar Pemilu 2024 bisa ditunda. Kita sama-sama jaga konstitusi kita,” ujar Herzak kepada wartawan, Kamis (2/3/2023)

Dia pun menyatakan Demokrat akan mendukung upaya banding yang akan dilakukan KPU. Demokrat, lanjutnya, tak ingin pemilu ditunda dengan alasan tak jelas.

“Kalau dari kami tentunya mendukung setiap langkah KPU jika memang banding. Demokrat jelas sikapnya kami telah berupaya semaksimal dan seoptimal mungkin agar pemilu ini tetap bisa dilaksanakan,” kata Herzaky

Editor : Isal

Berita Terkait

Mantan Relawan: Jokowi Bukan Ahli Catur Politik, Tapi Manipulator Tak Tertandingi
Bayar Rp16,7 Triliun, Prabowo Masuk Barisan “Anak Buah” Perdamaian Versi Trump
Kasus Ijazah Palsu Gugur, Status Tersangka Eggi-Damai di-SP3 Kilat Usai Bertemu Jokowi
Damai Hari Lubis Tepis Isu Permohonan Maaf Datangi Jokowi Bersama Eggi Sudjana
Gerah Diseret Isu Ijazah Palsu Jokowi, SBY–Megawati Pertimbangkan Langkah Hukum
Proses Pemilihan RT di Rappokalling Diduga Penuh Settingan, Warga Geruduk Lurah
Suara Seri, RW 006 Karampuang Tentukan Ketua Usai “Digoccang”, Husain Terpilih
Pemilihan RT/RW Sarat Masalah, Canvasser MuLIA Tagih Janji, Jawaban Appi Bikin Kecewa

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:35 WITA

Mantan Relawan: Jokowi Bukan Ahli Catur Politik, Tapi Manipulator Tak Tertandingi

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:11 WITA

Bayar Rp16,7 Triliun, Prabowo Masuk Barisan “Anak Buah” Perdamaian Versi Trump

Minggu, 18 Januari 2026 - 18:41 WITA

Kasus Ijazah Palsu Gugur, Status Tersangka Eggi-Damai di-SP3 Kilat Usai Bertemu Jokowi

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:40 WITA

Damai Hari Lubis Tepis Isu Permohonan Maaf Datangi Jokowi Bersama Eggi Sudjana

Kamis, 1 Januari 2026 - 20:21 WITA

Gerah Diseret Isu Ijazah Palsu Jokowi, SBY–Megawati Pertimbangkan Langkah Hukum

Berita Terbaru