Kasus Oknum Bank Mandiri Berlarut di Polda Sulsel, Kepastian Hukum Menggantung

Sabtu, 14 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CEO Japry Pay, Wandy Roesandy

CEO Japry Pay, Wandy Roesandy

Zonafaktualnews.com – Proses hukum atas laporan dugaan pelanggaran prosedur penagihan oleh oknum pegawai Bank Mandiri di Polda Sulsel dinilai berjalan lambat.

Pelapor, CEO Japry Pay Wandy Roesandy, mengaku hingga kini belum memperoleh kejelasan resmi mengenai perkembangan perkara yang dilaporkannya sejak 23 Januari 2026.

Memasuki hari ke-21 sejak laporan didaftarkan, Wandy menyatakan belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Padahal, menurutnya, sejumlah tahapan awal sudah dilalui, termasuk pemeriksaan di unit Cybercrime.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat mendatangi Polda Sulsel untuk menanyakan perkembangan kasus sekaligus meminta SP2HP, ia mengaku tidak berhasil bertemu penyidik yang menangani perkaranya. Penyidik disebut tidak berada di tempat, sementara Kepala Unit (Kanit) sedang berada di luar kota.

“Saya tanya ke bagian administrasi, katanya aduan saya sampai sekarang belum naik. Padahal tanggal 8 atau 9 saya sudah di-BAP di Cybercrime dan keterangan saya sudah diambil,” ujar Wandy dalam keterangannya, Jumat (13/2/2026).

BACA JUGA :  18 Tersangka Destructive Fishing Ditangkap, 571 Kg Daging Penyu Ikut Disita Polda Sulsel

Wandy juga menyinggung bahwa sebelumnya berkas laporannya sempat tercecer sehingga proses penyelidikan (lidik) tertunda. Pada hari ke-15 setelah laporan dibuat, ia mendapati belum ada progres signifikan sebagaimana yang diharapkan.

Karena merasa belum memperoleh kepastian, pada hari ke-21 Wandy mencoba melaporkan persoalan tersebut ke Propam. Namun, ia diarahkan untuk menyampaikan pengaduan melalui aplikasi pengaduan resmi.

“Sudah masuk hari ke-21, saya belum tahu proses lidiknya sampai di mana. SP2HP dari Krimsus juga belum saya pegang, padahal laporan saya diarahkan ke Krimsus karena menyangkut perbankan,” jelasnya.

BACA JUGA :  Miris, Polisi Bela Kadis BPBD Maros yang Parkir Sembarangan

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan penagihan yang tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Wandy menilai praktik tersebut bertentangan dengan prinsip keterbukaan dan tata kelola yang diatur dalam regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam pertemuan sebelumnya, pihak bank disebut telah mengakui bahwa tindakan tersebut dilakukan oleh oknum dan menyampaikan bahwa sanksi telah dijatuhkan. Namun, menurut Wandy, hingga saat ini belum ada dokumen resmi yang menunjukkan bentuk sanksi tersebut.

“Mereka bilang sudah diberi sanksi, tapi kami tidak tahu sanksinya apa. Tidak ada bukti administratif yang diberikan, bahkan SOP penagihan yang kami minta juga tidak diberikan,” tegasnya.

Wandy juga menyampaikan bahwa terlapor telah menyampaikan permintaan maaf. Meski demikian, Wandy menilai unsur-unsur perkara sudah cukup jelas untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan karena pelapor, korban, dan pihak terlapor telah teridentifikasi.

BACA JUGA :  Cerita Owner RD Viral Mengaku Kenal Dekat Sama Polisi: Makan Bareng, Karaokean Biasa

Menurutnya, penanganan laporan masyarakat seharusnya dilakukan secara profesional dan tidak membedakan latar belakang pihak yang dilaporkan, termasuk jika menyangkut badan usaha milik negara (BUMN).

“Harapan saya sama dengan masyarakat lainnya, Polri harus profesional dalam menangani semua aduan. Jangan pandang bulu, meskipun yang saya laporkan ini BUMN. Jaga Presisi Polri,” ujarnya.

Wandy berharap SP2HP segera diterbitkan agar dirinya memperoleh kepastian resmi mengenai status penanganan perkara tersebut.

Sampai berita ini dipublikasikan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian maupun manajemen Bank Mandiri terkait perkembangan laporan yang dimaksud.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Nikmatnya Biji “Peler”mu
Penyelundupan 82 Amunisi di Jayapura Digagalkan Polisi, Satu Pelaku Ditangkap
Dendam Lama Terbayar, Pria di Makassar Habisi Teman Pakai Batu dan Cangkul
Penangkapan Tak Sah, Roy Suryo Tumbangkan Polda Metro Jaya Lewat Praperadilan
Selingkuh “Cokko-cokko”
Ambisi PSI Jadikan Jateng Kandang Gajah Berat Meski Andalkan Pesona Jokowi
Awalnya Sakit, Lama-lama Juga Enak
Harta AHY-Ibas Melonjak Fantastis, KPK Didorong Gandeng PPATK Audit Total

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 03:18 WITA

Nikmatnya Biji “Peler”mu

Kamis, 9 Juli 2026 - 00:10 WITA

Penyelundupan 82 Amunisi di Jayapura Digagalkan Polisi, Satu Pelaku Ditangkap

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:11 WITA

Dendam Lama Terbayar, Pria di Makassar Habisi Teman Pakai Batu dan Cangkul

Rabu, 8 Juli 2026 - 02:27 WITA

Penangkapan Tak Sah, Roy Suryo Tumbangkan Polda Metro Jaya Lewat Praperadilan

Rabu, 8 Juli 2026 - 00:39 WITA

Selingkuh “Cokko-cokko”

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Nikmatnya Biji “Peler”mu

Kamis, 9 Jul 2026 - 03:18 WITA

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Selingkuh “Cokko-cokko”

Rabu, 8 Jul 2026 - 00:39 WITA