Kasus Oknum Bank Mandiri Berlarut di Polda Sulsel, Kepastian Hukum Menggantung

Sabtu, 14 Februari 2026 - 04:06 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Kasus Oknum Bank Mandiri Berlarut di Polda Sulsel, Kepastian Hukum Menggantung

CEO Japry Pay, Wandy Roesandy

Zonafaktualnews.com – Proses hukum atas laporan dugaan pelanggaran prosedur penagihan oleh oknum pegawai Bank Mandiri di Polda Sulsel dinilai berjalan lambat.

Pelapor, CEO Japry Pay Wandy Roesandy, mengaku hingga kini belum memperoleh kejelasan resmi mengenai perkembangan perkara yang dilaporkannya sejak 23 Januari 2026.

Memasuki hari ke-21 sejak laporan didaftarkan, Wandy menyatakan belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Padahal, menurutnya, sejumlah tahapan awal sudah dilalui, termasuk pemeriksaan di unit Cybercrime.

Saat mendatangi Polda Sulsel untuk menanyakan perkembangan kasus sekaligus meminta SP2HP, ia mengaku tidak berhasil bertemu penyidik yang menangani perkaranya. Penyidik disebut tidak berada di tempat, sementara Kepala Unit (Kanit) sedang berada di luar kota.

“Saya tanya ke bagian administrasi, katanya aduan saya sampai sekarang belum naik. Padahal tanggal 8 atau 9 saya sudah di-BAP di Cybercrime dan keterangan saya sudah diambil,” ujar Wandy dalam keterangannya, Jumat (13/2/2026).

BACA JUGA :  Polda Sulsel dan Pemkot Makassar Bakal Sikat Pesta Kembang Api Tahun Baru

Wandy juga menyinggung bahwa sebelumnya berkas laporannya sempat tercecer sehingga proses penyelidikan (lidik) tertunda. Pada hari ke-15 setelah laporan dibuat, ia mendapati belum ada progres signifikan sebagaimana yang diharapkan.

Karena merasa belum memperoleh kepastian, pada hari ke-21 Wandy mencoba melaporkan persoalan tersebut ke Propam. Namun, ia diarahkan untuk menyampaikan pengaduan melalui aplikasi pengaduan resmi.

“Sudah masuk hari ke-21, saya belum tahu proses lidiknya sampai di mana. SP2HP dari Krimsus juga belum saya pegang, padahal laporan saya diarahkan ke Krimsus karena menyangkut perbankan,” jelasnya.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan penagihan yang tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP).

BACA JUGA :  dr. Oky “Seruduk” Polda Sulsel, Tuntut Kepastian Kasus Skincare Berbahaya

Wandy menilai praktik tersebut bertentangan dengan prinsip keterbukaan dan tata kelola yang diatur dalam regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam pertemuan sebelumnya, pihak bank disebut telah mengakui bahwa tindakan tersebut dilakukan oleh oknum dan menyampaikan bahwa sanksi telah dijatuhkan. Namun, menurut Wandy, hingga saat ini belum ada dokumen resmi yang menunjukkan bentuk sanksi tersebut.

“Mereka bilang sudah diberi sanksi, tapi kami tidak tahu sanksinya apa. Tidak ada bukti administratif yang diberikan, bahkan SOP penagihan yang kami minta juga tidak diberikan,” tegasnya.

Wandy juga menyampaikan bahwa terlapor telah menyampaikan permintaan maaf. Meski demikian, Wandy menilai unsur-unsur perkara sudah cukup jelas untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan karena pelapor, korban, dan pihak terlapor telah teridentifikasi.

BACA JUGA :  Polda Sulsel Bongkar Jaringan Korupsi Raksasa, 523 Saksi dan 21 Tersangka

Menurutnya, penanganan laporan masyarakat seharusnya dilakukan secara profesional dan tidak membedakan latar belakang pihak yang dilaporkan, termasuk jika menyangkut badan usaha milik negara (BUMN).

“Harapan saya sama dengan masyarakat lainnya, Polri harus profesional dalam menangani semua aduan. Jangan pandang bulu, meskipun yang saya laporkan ini BUMN. Jaga Presisi Polri,” ujarnya.

Wandy berharap SP2HP segera diterbitkan agar dirinya memperoleh kepastian resmi mengenai status penanganan perkara tersebut.

Sampai berita ini dipublikasikan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian maupun manajemen Bank Mandiri terkait perkembangan laporan yang dimaksud.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Kosmetik Merkuri Firfin Glowing hingga RD Viral Disikat, Owner NF Ditahan
Putusan MK Buka Jalan Pemakzulan, Denny Dorong DPR Impeachment Gibran
Putusan MK Gagal Puaskan Publik, Prof Henri Sentil Polemik Ijazah Jokowi
Mahfud MD Sebut Wantimpres Lembaga Tak Berguna, Ruang Bicara Terkekang
PDIP Diminta Tebus Dosa Politik, Segera Eksekusi Gibran Mundur Lewat DPR
Diduga Terpengaruh Tekanan, 9 Hakim MK Diadukan Terkait Kasus Gibran
Polisi Sikat Tujuh Anggota Geng Motor yang Kerap Meneror Warga di Gowa
Sindir Putusan MK, F-KRB: Gibran Ukir Sejarah Jadi Wapres Pertama Tanpa Ijazah SMA

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:08 WITA

Kosmetik Merkuri Firfin Glowing hingga RD Viral Disikat, Owner NF Ditahan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 02:28 WITA

Putusan MK Buka Jalan Pemakzulan, Denny Dorong DPR Impeachment Gibran

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:13 WITA

Putusan MK Gagal Puaskan Publik, Prof Henri Sentil Polemik Ijazah Jokowi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:34 WITA

Mahfud MD Sebut Wantimpres Lembaga Tak Berguna, Ruang Bicara Terkekang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:35 WITA

PDIP Diminta Tebus Dosa Politik, Segera Eksekusi Gibran Mundur Lewat DPR

Berita Terbaru