Wagub Sulsel Fatmawati Rusdi Dilaporkan atas Dugaan Pengaduan Palsu

Sabtu, 14 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Gubernur (Wagub) Sulawesi Selatan (Sulsel), Fatmawati Rusdi.

Wakil Gubernur (Wagub) Sulawesi Selatan (Sulsel), Fatmawati Rusdi.

Zonafaktualnews.com – Wakil Gubernur (Wagub) Sulawesi Selatan (Sulsel), Fatmawati Rusdi, dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pengaduan palsu.

Laporan tersebut diajukan oleh Putriana Hamda Dakka setelah perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang sebelumnya menjeratnya resmi dihentikan penyidik.

Pelaporan dilakukan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri, Jakarta, pada Jumat (13/2/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah ini ditempuh menyusul terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Polda Sulsel pada tanggal yang sama, yang menyatakan tidak ditemukan unsur pidana dalam perkara kerja sama bisnis kosmetik Lavish Glow senilai Rp1,73 miliar.

Kuasa hukum Putri, Artahsasta Prasetyo Santoso, menegaskan bahwa jabatan publik tidak boleh menjadi penghalang proses hukum.

BACA JUGA :  Kisruh Jelang Debat Pilgub Sulsel, Upaya Penyerangan terhadap DIA Dihalau Aparat

“Setiap warga negara sama kedudukannya di hadapan hukum. Jabatan wakil gubernur tidak boleh menghalangi proses hukum apabila ditemukan pelanggaran,” kata Artahsasta kepada wartawan usai mendampingi kliennya melapor ke Bareskrim Polri, Jumat (13/2/2026).

Perkara ini bermula dari laporan yang diajukan pihak Fatmawati melalui kuasa hukumnya ke Polda Sulsel pada Mei 2025.

Putri dituding melakukan penipuan dan penggelapan dana investasi. Delapan bulan kemudian, ia ditetapkan sebagai tersangka.

Status tersebut sempat memicu polemik dan menjadi perbincangan luas di media sosial.

Tim hukum Putri menilai penetapan tersangka itu berdampak serius terhadap reputasi kliennya, terutama di tengah dinamika politik menuju mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan.

BACA JUGA :  Andi Sudirman Puncaki Suara Pilgub Sulsel, Danny Pomanto Sasar 1,8 Juta Rumah

Putri diketahui meraih 53.700 suara pada Pileg 2024 dan berada di posisi berikutnya setelah dua caleg Nasdem yang lolos ke DPR RI.

Perkembangan terbaru justru berbalik arah. Berdasarkan hasil penyidikan lanjutan, penyidik menyimpulkan tidak terdapat unsur pidana.

Selain itu, disebutkan bahwa modal Rp1,73 miliar telah dikembalikan sepenuhnya. Bahkan, pelapor disebut menerima pembagian keuntungan sebesar Rp2,202 miliar, melebihi nilai investasi awal.

Atas dasar itu, laporan terhadap Putri dinilai tidak memenuhi unsur pidana dan kini dipersoalkan sebagai dugaan pengaduan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 437 KUHP.

“Saya mengapresiasi penghentian penyidikan ini. Ini bentuk nyata reformasi Polri,” ujar Putri pada Jumat, 13 Februari 2026.

Selain melaporkan Wagub Sulsel, Putri juga melaporkan seorang pegiat media sosial yang diduga menyebarkan informasi merugikan. Ia turut mengadukan pejabat Humas Polda Sulsel ke Propam karena rilis yang disebut tidak sesuai dengan fakta penyidikan.

BACA JUGA :  Sudirman Tersandung Isu Poligami, Emak-emak 24 Kabupaten Siap Coblos Danny Pomanto

Sejumlah pihak yang namanya muncul dalam aliran dana transaksi bisnis tersebut juga dikabarkan masuk dalam penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan solar subsidi dan tindak pidana pencucian uang di Sulsel dengan nilai transaksi puluhan miliar rupiah.

Pengamat menilai perkara ini berpotensi menjadi sorotan publik karena bersinggungan dengan persaingan politik dan perebutan pengaruh menjelang proses PAW DPR RI, sehingga dinamika politik di Sulsel diperkirakan masih akan terus memanas.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Urat Nadi Energi Dunia Kembali Berdenyut, AS-Iran Sepakat Buka Selat Hormuz
Nilai Tukar Rupiah Jeblok ke Rp17.730, Menkeu Purbaya Pasang Badan Kejar Target
Demo Narkoba di Lapas Bollangi Chaos, Mahasiswa Dipukuli dan Diseret Bak Binatang
LBH MRI Tuntut Hukuman Berat Pelaku atas Kematian Wanita Ahli Bela Diri di Makassar
Pertamina Pastikan Narasi Larangan Pertalite Merek Mobil Tertentu Hoaks
Dipolitisasi di Film Pesta Babi, Pejuang Lingkungan Balik Arah Dukung Food Estate
Owner FF Koar-koar Bravo BPOM-Polri, Netizen: “Samaji’ko Dulu Mercurit”
Pilu Tokoh Masyarakat Jeneponto, Tangan Nyaris Putus Tegur Prostitusi Malah Dibui

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 02:32 WITA

Urat Nadi Energi Dunia Kembali Berdenyut, AS-Iran Sepakat Buka Selat Hormuz

Selasa, 26 Mei 2026 - 01:52 WITA

Nilai Tukar Rupiah Jeblok ke Rp17.730, Menkeu Purbaya Pasang Badan Kejar Target

Senin, 25 Mei 2026 - 17:44 WITA

Demo Narkoba di Lapas Bollangi Chaos, Mahasiswa Dipukuli dan Diseret Bak Binatang

Senin, 25 Mei 2026 - 15:44 WITA

LBH MRI Tuntut Hukuman Berat Pelaku atas Kematian Wanita Ahli Bela Diri di Makassar

Senin, 25 Mei 2026 - 10:27 WITA

Pertamina Pastikan Narasi Larangan Pertalite Merek Mobil Tertentu Hoaks

Berita Terbaru