Propam Tak “Berdaya” Adili 4 Oknum Polisi Brutal, Laporan Istri Korban di Takalar Terlantar

Jumat, 30 Januari 2026 - 20:25 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Propam Tak “Berdaya” Adili 4 Oknum Polisi Brutal, Laporan Istri Korban di Takalar Terlantar

Bekas luka memar pada tubuh korban yang diduga akibat penganiayaan oleh empat oknum polisi di Polsek Mangarabombang, Kabupaten Takalar. Lingkaran oranye menyoroti area luka yang jelas terlihat di lengan dan kaki korban, memperkuat dugaan kekerasan fisik yang dilaporkan ke Propam Polres Takalar. (Foto kolase)

Zonafaktualnews.com – Propam Polres Takalar dinilai tak “berdaya” dalam menindaklanjuti laporan yang diajukan istri korban terhadap empat oknum polisi yang diduga melakukan kekerasan secara brutal.

Laporan kekerasan tersebut dibuat oleh Rismawati (32), istri Zaenal Abidin, namun hingga kini belum ada perkembangan berarti.

Kasus ini tercatat dalam laporan polisi No LP/B/19/I/2026/SPKT/Polres Takalar/Polda Sulawesi Selatan, tertanggal 19 Januari 2026.

Berdasarkan dokumen dan keterangan keluarga, dugaan kekerasan terjadi pada Minggu malam, 19 Oktober 2025, sekitar pukul 23.00 WITA, di Mapolsek Mangarabombang, Kecamatan Mangarabombang.

Korban saat itu diamankan terkait dugaan pencurian, tetapi justru diduga mengalami kekerasan fisik secara bersama-sama di kantor polisi.

Oknum berinisial AR diduga memukul kepala korban menggunakan tangan yang dililit benda keras.

BACA JUGA :  Cekcok Berujung Penganiayaan, Anak Bupati Jeneponto Dilaporkan ke Polisi

SP dan IN disebut menahan tangan korban, sementara HS memukul korban menggunakan balok kayu dan kursi plastik mengenai kaki dan punggung korban.

Dugaan ini memperlihatkan pola kekerasan yang terorganisir dalam pemeriksaan, bukan insiden spontan.

Jika terbukti, praktik ini melanggar hak korban untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia, sebagaimana dijamin UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM serta Konvensi Menentang Penyiksaan (CAT) yang telah diratifikasi Indonesia.

“Kami melapor ke Propam sejak Oktober, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan. Seolah-olah kasus ini dibiarkan mengendap,” ujar SY, paman korban, Kamis (29/1/2026).

Merasa jalur internal tidak berjalan, keluarga kemudian menempuh jalur pidana dengan membuat laporan resmi ke Polres Takalar pada 19 Januari 2026.

BACA JUGA :  Laut di Tanakeke Hancur, Polres Takalar “Tidur Nyenyak” di Tengah Ledakan Bom Ikan

“Hingga hari ini, kami tidak tahu apakah empat oknum polisi itu sudah diperiksa secara pidana atau belum. Tidak ada informasi, tidak ada transparansi,” ungkap SY.

Keluarga korban menilai penanganan kasus ini tidak cukup jika hanya dilakukan di tingkat Polres.

Pihak keluarga mendesak Divisi Propam Polri dan Bareskrim Polri turun langsung guna memastikan proses hukum berjalan objektif dan bebas konflik kepentingan.

“Kami khawatir kalau hanya ditangani internal, kasus ini akan berhenti tanpa kejelasan. Kami minta Mabes Polri turun tangan,” kata SY.

SY menegaskan, apabila hasil visum et repertum dan alat bukti lainnya menguatkan dugaan kekerasan, para terlapor harus diproses secara etik, profesi, dan pidana. Hal ini dianggap sebagai bentuk akuntabilitas dan upaya memutus rantai impunitas aparat.

BACA JUGA :  Polisi Tangkap 6 Pelaku Pembusuran di Permandian Topejawa

Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara adil dan beradab.

Transparansi penanganan perkara, keberanian menindak anggotanya sendiri, serta keterbukaan informasi kepada publik akan menjadi penentu apakah institusi benar-benar menolak praktik kekerasan atau justru membiarkannya terjadi di balik tembok kantor polisi.

Hingga berita ini diturunkan, Polres Takalar belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dugaan pengeroyokan tersebut, baik mengenai perkembangan penyidikan pidana maupun penanganan etik terhadap empat oknum anggota kepolisian yang dilaporkan.

 

(DS/Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Kayu Ilegal di Luwu Utara Digagalkan, Sopir dan Truk Diamankan Petugas
Jalan Beton Parepare Diduga Ubah Ready Mix, Mutu K250 Diminta Diuji Core Drill
Kejari Kantongi LHP BPK, Kasus Korupsi Jalan Beton Parepare Segera Diekspose
Dalih Operasional MBG, Wanita di Makassar Sikat 19 Mobil Rental Lalu Digadai
dr Mintarsih Kuliti Sisi Gelap Blue Bird, Mulai dari Penculikan hingga Bekingan Jenderal
Antrean Truk Mengular di Parepare, Pertamina Cuek: Saya Urus Dalam Pager
Diserang Busur Saat Pasang Spanduk, Mahasiswa UNDIPA Makassar Lapor Polisi
Polisi Bongkar Modus Operator SPBU Parepare “Kuras” BBM, Izin Terancam Dicabut

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 19:49 WITA

Kayu Ilegal di Luwu Utara Digagalkan, Sopir dan Truk Diamankan Petugas

Kamis, 17 September 2026 - 18:07 WITA

Jalan Beton Parepare Diduga Ubah Ready Mix, Mutu K250 Diminta Diuji Core Drill

Kamis, 17 September 2026 - 02:40 WITA

Kejari Kantongi LHP BPK, Kasus Korupsi Jalan Beton Parepare Segera Diekspose

Kamis, 17 September 2026 - 02:25 WITA

Dalih Operasional MBG, Wanita di Makassar Sikat 19 Mobil Rental Lalu Digadai

Rabu, 16 September 2026 - 16:16 WITA

dr Mintarsih Kuliti Sisi Gelap Blue Bird, Mulai dari Penculikan hingga Bekingan Jenderal

Berita Terbaru