Zonafaktualnews.com – Politikus PDIP Masinton Pasaribu mengatakan pengajuan hak angket terus bergulir di DPR.
Tak hanya hak angket, PDIP akan mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan di MK tersebut merupakan upaya PDIP untuk membuka seluruh kanal yang ada.
“Tak berdampak pada hak angket. Tetap akan digulirkan,” ujar Masinton kepada wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Sabtu, (23/3/2024).
Masinton mengatakan, PDIP masih memerlukan waktu untuk menggulirkan hak angket.
Hal itu kata Masinton bahwa PDIP tidak ingin segala upaya ini mentah di tengah jalan.
“Semua harus matang supaya di pimpinan nanti bisa dilanjutkan eksekusinya,” bebernya.
PDIP kata Masinton masih menunggu keputusan ketua umum Megawati Soekarnoputri.
Sebab, lanjut Masinton, sebagai partai yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi. PDIP harus menunggu intruksi langsung dari ketua umum sebagai pucuk pimpinan tertinggi partai banteng.
“Ibu Mega pasti maju untuk menyelamatkan demokrasi,” ungkapnya
Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, mengajukan gugatan permohonan PHPU di MK pada Sabtu (23/3/2024) sore hari.
Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024 tertanggal 23, Maret 2024.
Ketua Kedeputian Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan, TPN melampirkan sejumlah bukti dugaan kecurangan seperti dugaan politisasi bantuan sosial, mobilisasi Kades dan SIREKAP KPU.
Editor : Id Amor