Parepare Darurat Minuman Beralkohol, Satpol PP Diminta Bertindak

Senin, 17 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua LSM Laskar Indonesia, Sofyan Muhammad

Ketua LSM Laskar Indonesia, Sofyan Muhammad

Zonafaktualnews.com – Ketua LSM Laskar Indonesia, Sofyan Muhammad, mendesak Satpol PP Kota Parepare melakukan tindakan tegas terkait penegakan Peraturan Perda, lantaran maraknya tempat hiburan di Kota Parepare yang terindikasi kuat menjual minuman beralkohol tanpa izin.

Sofyan mengatakan, penyegelan terhadap Rumah Bernyanyi dan Resto INBOX pada Minggu dinihari (16/07/2023), yang dilakukan Satpol PP bersama tim gabungan SKPD Pemkot Parepare yang dibantu aparat TNI-Polri, semestinya diikuti dengan penindakan tegas terhadap tempat hiburan lainnya atau pun toko yang secara bebas menjual minuman beralkohol.

BACA JUGA :  Pungli di Pasar Lakessi Parepare Berkedok 'Uang Keamanan'

Sofyan mengungkapkan, masih ada beberapa tempat hiburan di Parepare dengan bebas menjual minuman beralkohol, yang seharusnya juga mendapat penindakan tegas dari pemerintah setempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan kata dia, salah satu tempat makan ternama di Jalan Sultan Hasanuddin Parepare, yang berada di area pertokoan padat aktivitas masyarakat, merangkap jual minuman beralkohol. Selain itu, lanjut dia, ada juga tempat penjualan minuman beralkohol yang justru berada di depan sekolah dan sangat dekat dengan Masjid Raya.

BACA JUGA :  Geger, Bom Curah Peninggalan Perang Dunia II Ditemukan di Kendari

“Donal, lokasi depan SDN 4 dan sangat dekat dgn Masjid Raya. Idola, lokasi sekitar depan sejahtera (Jalan Bau Massepe) yang notabene di sekitar tempat tersebut sangat dekat dengan aktifitas masyarakat karena area pertokoan. Surya, lokasi di Jalan Sultan Hasanuddin, tempat makan tapi merangkap jual minuman beralkohol. Ini juga area pertokoan yang padat aktifitas masyarakat,’ beber Sofyan, Senin (17/07/2023).

Sofyan menambahkan, disinyalir ketiga tempat tersebut tidak memilik izin untuk menjual minuman beralkohol, serta izin keramaian dari pihak kepolisian.

BACA JUGA :  Terlilit Utang, Oknum Guru SD Nyolong di Sekolah

“Seharusnya Satpol PP bertindak tegas di ketiga tempat itu juga,” sesalnya.

Terpisah, Kabid Penegakan Peraturan Perundang Undangan Daerah Satpol PP Kota Parepare, Wahyufi Bakri mengatakan, pihaknya akan terus melakukan penertiban Perda untuk tempat hiburan lainnya yang menjual minuman beralkohol tanpa izin.

“Insya Allah semua kami akan tindak lanjuti sesuai dengan tahapan penetapan sanksi dalam Perda,” katanya.

 

 

(Ardi)

Berita Terkait

Tambang Emas Ilegal Menggurita di Ulu Rawas, Negara Dinilai Kehilangan Wibawa
Mantan Presiden BEM UNM Kecam Tindakan Intimidatif Anggota Polda Sulsel
Kasus Pengrusakan Pohon Terkesan ‘Tidur’, Polsek Barombong Terlihat Tak Bernyali?
SDN Borong Makassar Resmikan Perpustakaan Ramah Anak, Dorong Minat Baca Sejak Dini
F-KRB Bantah Isu “86” dengan Mira Hayati Terkait Pindah ke Lapas Takalar
Budiman S Warning MA agar Tak Ulangi Dugaan “Kejahatan Prosedural” di PT Makassar
Gaet 24 Kreator, Hasil Payah! Diskominfo Sulsel Disindir Netizen “Palabusi Doe”
Kecewa, Budiman S Sebut PT Makassar “Bukan Lagi Wakil Tuhan, Tapi Wakil Iblis”

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:27 WITA

Tambang Emas Ilegal Menggurita di Ulu Rawas, Negara Dinilai Kehilangan Wibawa

Minggu, 3 Mei 2026 - 02:30 WITA

Mantan Presiden BEM UNM Kecam Tindakan Intimidatif Anggota Polda Sulsel

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:56 WITA

Kasus Pengrusakan Pohon Terkesan ‘Tidur’, Polsek Barombong Terlihat Tak Bernyali?

Senin, 27 April 2026 - 15:01 WITA

SDN Borong Makassar Resmikan Perpustakaan Ramah Anak, Dorong Minat Baca Sejak Dini

Minggu, 26 April 2026 - 14:44 WITA

F-KRB Bantah Isu “86” dengan Mira Hayati Terkait Pindah ke Lapas Takalar

Berita Terbaru