Ringkasan
Pemerintah pusat mengapresiasi pembenahan TPA Tamangapa di Makassar yang disebut telah mencapai lebih dari 90 persen, dengan perbaikan penutupan sampah, pengurangan bau, dan upaya menuju standar pengelolaan yang lebih baik. Pemerintah Kota Makassar menyebut progresnya sekitar 93 persen sebagai bagian dari pemenuhan syarat pencabutan sanksi administratif.
Di sisi lain, Ketua GPLHI mengkritik agar keberhasilan infrastruktur TPA tidak dijadikan alasan untuk mengurangi layanan pengangkutan sampah organik ke warga. Ia menilai warga membutuhkan pelayanan penuh dan kepastian bahwa truk sampah kembali mengangkut seluruh jenis sampah.
Zonafaktualnews.com – Klaim keberhasilan pembenahan TPA Tamangapa, Antang, Makassar memasuki babak baru usai pemerintah pusat memberikan apresiasi atas progres yang dicapai.
Apresiasi itu disampaikan Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KBPLH), Moh. Jumhur Hidayat, usai meninjau langsung TPA Tamangapa bersama Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Rabu (5/8/2026).
Menurutnya, pembenahan TPA telah berjalan sesuai harapan dan layak menjadi contoh bagi daerah lain.
“Permintaan kami dari KLH kepada Pemerintah Kota Makassar sudah dilakukan dengan baik. Kira-kira sudah mencapai lebih dari 90 persen sesuai harapan yang kita inginkan, dan sekarang tinggal sedikit lagi,” kata Jumhur.
Jumhur menjelaskan, pembenahan dilakukan melalui metode cover soil dengan menutup timbunan sampah menggunakan tanah yang dipadukan dengan pemasangan bioplastik atau biomembran di sejumlah titik.
“Ada sanitary landfill, ada juga controlled landfill. Ditutup dengan bioplastik atau biomembran, ada juga yang diuruk menggunakan tanah. Yang jelas, bau dari timbunan sampah itu sudah hilang,” ujarnya.
Meski memberikan apresiasi, Jumhur mengatakan masih ada pekerjaan yang harus dituntaskan, terutama pembangunan sistem blocking agar air lindi tidak mencemari lingkungan saat musim hujan.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Makassar mengklaim progres pembenahan TPA Tamangapa telah mencapai sekitar 93 persen.
Capaian tersebut disebut sebagai bagian dari upaya memenuhi standar pengelolaan sampah nasional sekaligus menjadi syarat pencabutan sanksi administratif yang sebelumnya dijatuhkan terhadap TPA Tamangapa.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengatakan fokus pemerintah saat ini adalah menyelesaikan seluruh tahapan pembenahan agar pengelolaan TPA sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“TPA ada proses yang kita jalankan pembenahan agar sanksi administrasi dicabut. Jadi sekarang fokusnya pembenahan,” kata Munafri usai menghadiri pertemuan bersama Menteri Koordinator Bidang Pangan di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Selasa (4/8/2026).
Di balik apresiasi tersebut, muncul kritik dari Ketua Umum Gerakan Pemuda Lingkungan Hidup Indonesia (GPLHI), Pandi.
Menurutnya, keberhasilan membenahi infrastruktur TPA seharusnya diikuti dengan pemulihan pelayanan pengangkutan sampah organik kepada masyarakat.
“Kalau TPA Tamangapa memang sudah layak menjadi contoh nasional karena menggunakan sistem sanitary landfill dengan geomembran, berarti fasilitas pengelolaan sampah Kota Makassar sudah jauh lebih siap. Atas dasar apa lagi Pemkot melarang armada mengangkut sampah organik warga dan memaksa masyarakat mengolahnya sendiri di rumah?” ujar Pandi dalam keterangannya, Kamis (6/8/2026).
Pandi mengatakan penggunaan geomembran merupakan kewajiban teknis pemerintah daerah untuk memperbaiki dampak praktik open dumping yang berlangsung selama bertahun-tahun.
Karena itu, menurutnya, keberhasilan pembangunan infrastruktur TPA tidak boleh dijadikan alasan untuk mengurangi kualitas pelayanan publik.
“Kami mengapresiasi pembenahan TPA. Namun jangan sampai pujian Menteri terhadap infrastruktur TPA dijadikan topeng untuk menutupi kemunduran pelayanan angkut sampah di permukiman warga. Yang dipuji Menteri adalah TPA-nya, bukan kebijakan melempar beban pengelolaan sampah dapur kepada masyarakat,” tegasnya.
Ia menilai, secara logika kebijakan publik, klaim pembenahan TPA yang telah mencapai 90–93 persen justru memperkuat posisi masyarakat untuk menagih hak atas pelayanan pengangkutan sampah yang optimal.
“Kalau TPA sudah dinyatakan siap, maka tidak ada lagi alasan bagi armada kota menolak mengangkut sampah organik warga. Retribusi sampah tetap dipungut setiap bulan, sehingga pelayanan pengangkutan juga harus diberikan secara utuh,” katanya.
Pandi juga mempertanyakan efektivitas kebijakan yang mendorong warga mengolah sampah organik secara mandiri melalui biopori maupun komposter, terutama di kawasan permukiman padat.
Menurutnya, sebagian besar rumah di kawasan perkotaan telah tertutup beton, semen, maupun keramik sehingga tidak memiliki ruang untuk membuat lubang biopori.
Di sisi lain, tidak semua warga memiliki waktu dan kondisi yang memungkinkan untuk mengelola sampah organik sendiri, terlebih ketika volume sampah meningkat saat hajatan atau kegiatan keluarga.
“Kalau memang pembenahan TPA sudah mencapai lebih dari 90 persen sebagaimana disampaikan pemerintah, maka langkah berikutnya sederhana. KLH segera mencabut status sanksi secara resmi, sementara Pemkot harus mengembalikan pelayanan angkut sampah organik secara penuh,” ungkapnya
“Warga tidak membutuhkan angka persentase semata, tetapi bukti nyata berupa truk sampah yang datang dan mengangkut seluruh sampah tanpa lagi menolak sampah organik,” pungkasnya.
(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok





















