Oknum Polisi Briptu AL Ditahan Propam Usai Aniaya Mantan Pacar di Pinrang

Sabtu, 7 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum Polisi Briptu AL ditahan Propam Polda Sulsel (Ist)

Oknum Polisi Briptu AL ditahan Propam Polda Sulsel (Ist)

Zonafaktualnews.com – Oknum polisi berinisial Briptu AL ditahan Propam Polda Sulsel usai melakukan tindak penganiayaan terhadap mantan pacarnya, AU di Kabupaten Pinrang.

Briptu AL, yang bertugas di Polda Sulsel, ditahan di sel khusus atau “patsus” Propam setelah aksinya yang brutal terhadap AU terungkap ke publik.

Kejadian ini berawal dari laporan AU yang mengaku dianiaya oleh Briptu AL di rumahnya pada 24 Agustus 2024 sekitar pukul 03.00 WITA.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

AU mengungkapkan bahwa penganiayaan itu terjadi karena Briptu AL tidak terima diputuskan. “Mantan pacar. Putus ka memang karena kasar orangnya,” ungkap AU kepada wartawan, Senin (2/9/2024).

BACA JUGA :  Proses Gelar Perkara di Polres Maros Dituding Cacat, Pelapor Desak Polda Turun Tangan

Dalam aksinya, Briptu AL melakukan kekerasan fisik dengan mencekik, memukul, dan membanting AU ke lantai.

Akibatnya, AU mengalami luka lebam di sekujur tubuh, termasuk di pelipis, pipi, lengan, paha, dan tangan.

Lebih parah lagi, pembuluh darah di kedua matanya pecah akibat pukulan yang diterimanya, membuat matanya memerah dan bengkak.

Propam Bertindak Cepat, Briptu AL Ditahan di Sel Khusus

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Didik Supranoto, membenarkan bahwa Briptu AL sudah ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif oleh Propam Polda Sulsel.

“Iya betul, yang bersangkutan sudah dipatsus,” kata Didik, Jumat (6/9/2024).

Didik menambahkan, tindakan penempatan khusus ini dilakukan untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin yang dilakukan oleh Briptu AL.

BACA JUGA :  Polda Sulsel Ungkap Kasus Pembunuhan dan TPPO di Luwu Timur

“Dipatsus dalam rangka pemeriksaan selama lima hari,” jelas Didik.

Selama masa pemeriksaan, Briptu AL akan dimintai keterangan terkait tindak kekerasan yang dilaporkan oleh AU serta berbagai pelanggaran yang mungkin dilakukan selama bertugas.

Sementara itu, beberapa saksi juga telah diperiksa untuk menguatkan bukti terhadap kasus penganiayaan ini. Namun, Didik belum bisa memastikan jumlah dan identitas saksi yang telah diperiksa.

“Sudah, tetapi saya belum tahu siapa saja yang diperiksa,” ungkapnya.

Korban Merasa Trauma, Tuntut Hukuman Berat untuk Briptu AL

BACA JUGA :  Lalai dan Gagal Amankan Ricuh DPRD, Polda Sulsel Digugat Rp800 Miliar

AU mengaku bahwa kekerasan yang dilakukan oleh Briptu AL bukanlah yang pertama kali.

Selama berpacaran, AU kerap kali mengalami tindak kekerasan fisik dari Briptu AL.

Namun, karena rasa takut dan trauma, AU sebelumnya memilih diam dan tidak melaporkan perbuatan mantan pacarnya itu.

“Saya sering memang begitu, tapi saya sudah tidak tahan lagi, makanya saya lapor,” kata AU.

Ia berharap agar Briptu AL dijatuhi hukuman yang setimpal atas perbuatannya. “Saya cuma minta dia dihukum seberat-beratnya atas tindakannya,” tegas AU.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Bandar Lintas Daerah Diciduk, 421 Gram Sabu Gagal Merusak Maros dan Bone
Pesta Gay di Helen’s Night Mart Disikat Habis, Tiga Pemilik Diskotek Jadi Tersangka
Jejak Pelarian Pembunuh dan Pemerkosa Tante di Jeneponto Berakhir di Sigi
Diduga Aniaya Bocah, Abit di Gowa Dipolisikan Usai Tabrak Kaki Korban Pakai Motor
Malam Minggu Apes, 13 Remaja “Painung Ballo” di Manggala Dikarungi Polisi
Kasus Sabu di Makassar, Kuasa Hukum BI Nilai Unsur Kesengajaan Tak Terbukti
3 Tahun Tak Tuntas, Kasus Hatta Hamzah di Makassar Tersandera Tarik-Ulur Berkas
Kenalan Lewat Medsos, Gadis ABG di Polman Diperkosa dan Dijual ke Pria Lain

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:19 WITA

Bandar Lintas Daerah Diciduk, 421 Gram Sabu Gagal Merusak Maros dan Bone

Senin, 8 Juni 2026 - 09:31 WITA

Jejak Pelarian Pembunuh dan Pemerkosa Tante di Jeneponto Berakhir di Sigi

Minggu, 7 Juni 2026 - 16:00 WITA

Diduga Aniaya Bocah, Abit di Gowa Dipolisikan Usai Tabrak Kaki Korban Pakai Motor

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:07 WITA

Malam Minggu Apes, 13 Remaja “Painung Ballo” di Manggala Dikarungi Polisi

Sabtu, 6 Juni 2026 - 02:27 WITA

Kasus Sabu di Makassar, Kuasa Hukum BI Nilai Unsur Kesengajaan Tak Terbukti

Berita Terbaru