OJK Ingatkan Masyarakat Jangan Main-main dengan Fintech Ilegal

Jumat, 5 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OJK saat di acara halalbihalal bersama media (Foto Istimewa)

OJK saat di acara halalbihalal bersama media (Foto Istimewa)

Zonafaktualnews.com – Direktur Pengawasan Financial Technology Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tris Yulianta mengingatkan masyarakat untuk jangan bermain-main dengan financial technology (fintech) ilegal.

Selain itu, jangan memanfaatkan pihak-pihak tak bertanggung jawab yang menawarkan jasa memperoleh pinjaman peer-to-peer (P2P) lending tanpa perlu membayar kembali.

“Coba buka Facebook, Instagram, ada calo-calo bagaimana memperoleh pinjaman peer to peer yang tidak perlu membayar,

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kebetulan saya ada di grup itu, saya jadi tahu, saya ditawari. Jadi sekali lagi, bijak gunakan medsos (media sosial),

BACA JUGA :  Lahan Kelapa Sawit PT PAAL Diamuk Si Jago Merah

Jangan sampai teman-teman upload KTP di medsos yang nanti digunakan untuk pinjam uang” ujarnya dalam acara Halal Bihalal bersama Media di Jakarta, Jumat (5/5/2023)

Dia juga memperingatkan masyarakat untuk menggunakan jasa fintech P2P lending yang sudah memperoleh izin dari OJK.

Saat ini, lanjutnya, masih banyak fintech ilegal bertebaran di dunia maya meskipun secara ketentuan sudah dilarang OJK.

Sebagai upaya mengatasi persoalan tersebut, pihaknya bekerja sama dengan Google dalam rangka melakukan take down terhadap platform-platform aplikasi yang menawarkan fasilitas pinjaman tanpa melampirkan surat izin dari OJK.

BACA JUGA :  Heboh, TKA China Mesum dengan Karyawati Tambang di Konawe

“Untuk naik lagi, harus menyatakan surat izin dari OJK,” ucap Tris.

Bagi masyarakat yang memanfaatkan fasilitas pinjaman, disarankan pula penggunaan dana yang diperoleh dipakai untuk kebutuhan produktif sehingga kewajiban bayar lebih memungkinkan tepat waktu.

Pesan lain yang disampaikan oleh OJK adalah kesediaan para calon peminjam untuk membaca perjanjian peminjaman dengan baik dan benar.

Terkadang, pengguna tidak membaca perjanjian dengan baik dan benar. Misalnya, ada yang meminjam Rp100 ribu, tetapi tidak melihat berapa bunga yang ditentukan.

BACA JUGA :  Google Akan Luncurkan Chatbot AI dalam Mesin Pencarian

Selain membaca aturan dengan seksama, para pengguna jasa fintech P2P lending diminta untuk meminjam sesuai kemampuan

Jika tidak tahu berapa besar sebaiknya meminjam uang, ucap dia, perhitungan paling sederhana adalah meminjam maksimal 30 persen dari penghasilan yang diterima.

Artinya, apabila ada penghasilan Rp1 juta per bulan, maka pinjaman maksimal sebesar Rp300 ribu.

“Kalau ada keluhan, masalah, laporkan kepada OJK melalui website atau pengaduan konsumen yang sudah ada,” ungkapnya.

 

Editor : Isal

Berita Terkait

Senator Aceh “Semprot” Menteri Keuangan soal Ketimpangan Fiskal yang Membelit
CEO BPI Danantara Bongkar Rekayasa “Makeup” Laporan Keuangan di Sejumlah BUMN
Mengintip 15 Kas Pemda dengan Dana Triliunan Mengendap, Modus Bunga Deposito?
Purbaya Tolak APBN Jadi “Tumbal” Utang Proyek Kereta Cepat Warisan Jokowi
Modal Asing Kabur Rp14,24 Triliun Usai Prabowo Ganti Menkeu Sri Mulyani
IHSG Terjun Bebas Usai Sri Mulyani Tersingkir dari Kabinet Merah Putih Prabowo
Utang Pemerintah Tembus Rp9.107 Triliun, Sri Mulyani Gagal Kelola Fiskal
BBCA Nyungsep Rp225 Disapu “Tsunami”, Isu Patgulipat Akuisisi Djarum Group

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 09:47 WITA

Senator Aceh “Semprot” Menteri Keuangan soal Ketimpangan Fiskal yang Membelit

Minggu, 26 Oktober 2025 - 10:36 WITA

CEO BPI Danantara Bongkar Rekayasa “Makeup” Laporan Keuangan di Sejumlah BUMN

Rabu, 22 Oktober 2025 - 22:34 WITA

Mengintip 15 Kas Pemda dengan Dana Triliunan Mengendap, Modus Bunga Deposito?

Senin, 13 Oktober 2025 - 22:26 WITA

Purbaya Tolak APBN Jadi “Tumbal” Utang Proyek Kereta Cepat Warisan Jokowi

Sabtu, 13 September 2025 - 13:07 WITA

Modal Asing Kabur Rp14,24 Triliun Usai Prabowo Ganti Menkeu Sri Mulyani

Berita Terbaru