Ngeri, Owner Angel Glow ‘Manipulasi’ Skincare Ilegal Pakai Barcode Tempelan

Selasa, 3 Oktober 2023 - 10:40 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Ngeri, Owner Angel Glow ‘Manipulasi’ Skincare Ilegal Pakai Barcode Tempelan

Ngeri, Owner Angel Glow ‘Manipulasi’ Skincare Ilegal Pakai Barcode Tempelan

Zonafaktualnews.com – Peredaran Skincare ilegal di Kota Makassar semakin ramai beredar dengan berbagi modus dan manipulasi.

BPOM seakan ditelanjangi dan dpermalukan oleh para pemain Skincare ilegal yang terus bermunculan di media sosial.

Salah satunya seperti produk kecantikan dengan merek Angel Glow Skincare.

Owner Angel Glow, inisial DHO, diduga kuat memproduksi dan mengedarkan skincare ilegal secara daring.

Berdasarkan pengamatan di akun facebook Angel Glow Skincare, tampak sejumlah produk kecantikan terpajang.

Produk-produk yang terpajang tersebut belum memiliki izin BPOM. Hal itu berdasarkan dari penelusuran di laman website BPOM.

Di laman webiste cek produk BPOM dengan nama merek Angel Glow Skincare tidak ditemukan data atau pun notifikasi nomor registrasi.

BACA JUGA :  Pemilihan RT/RW di Rappokalling Diduga Curang, Warga Pertanyakan Netralitas PJ RW 04

Selain tidak memiliki izin BPOM, produk Angel Glow Skincare tampak muncul sebuah barcode tempelan.

Produk Angel Glow Skincare Ilegal
Produk Angel Glow Skincare Ilegal

Barcode tersebut diduga dimanipulasi demi meraup untung dan menyakinkan bahwa produk Angel Glow Skincare itu seolah resmi.

Dengan demikian produk-produk yang terpajang dipastikan ilegal.

Sementara narasi dari video live yang disampaikan oleh sang owner untuk izin merek HaKI, disebutkan baru jadi.

Sayangnya, narasi itu diduga hanya sekedar untuk menyakinkan juga tanpa memperlihatkan izin HaKI tersebut.

“Ini berbahaya, Polisi dan BPOM tidak boleh berdiam diri, segera bertindak,” ujar Ketua Umum Gema Rakyat Bersatu (GRB), Risdianto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/10/2023).

Risdianto menegaskan, bahwa produk Angel Glow Skincare ilegal itu tidak ada alasan lagi mengatakan masih dalam proses BPOM.

BACA JUGA :  Tipu Muslihat Owner Angel Glow Edarkan Skincare Ilegal Bukan BPOM

Alasan-alasan seperti sudah biasa terjadi bagi para pemain skincare ilegal di Makassar, Sulawesi Selatan.

“Modusnya seperti itu, ‘lagi pengurusan’, namun tetap menjual dan mengedarkan, disinilah bentuk pelanggarannya,” kata Risdianto

Seharusnya jika dalam proses pengurusan BPOM kata Risdianto sebaiknya harus menunggu sampai benar-benar izin tersebut keluar.

Angel Glow Skincare Lulur Ilegal
Angel Glow Skincare Lulur Ilegal

“Justru yang terjadi terbalik, mereka ini tetap menjual, promosi dan memasarkan lalu bilang ‘dalam pengurusan’,” ungkapnya

Padahal konsekuensi dan ketentuan administrasi dari produk yang tidak terdaftar oleh BPOM, sangat jelas dilarang, apalagi diedarkan dan dipasarkan lewat media sosial.

Selain itu, terdapat pula ketentuan pidana yakni mengedarkan kosmetik tanpa izin edar itu diatur dengan ketentuan pidana pasal 106 dan pasal 197 dalam UU Kesehatan.

BACA JUGA :  Tipu Muslihat Owner Angel Glow Edarkan Skincare Ilegal Bukan BPOM

Sedangkan bagi para pelaku usaha yang mengedarkan dan/atau memproduksi produk kosmetik tanpa izin edar, dapat dipenjara selama 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.

“Jika merujuk UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang baru, ancaman lebih berat lagi, yakni mencapai 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,” pungkasnya.

Sementara itu, Owner Angel Glow Skincare inisial DHO yang dikonfirmasi oleh media ini dalam 1 X 24 Jam melalui WhatsApp tidak memberikan tanggapan. Hingga berita ini dipublikasikan.

 

Bersambung…

 

 

(Tim)

Berita Terkait

Tower 2 RS HAH Dibangun Rp6 Miliar, Benarkah Masih Pakai AMDAL Lama?
Aturan Pemprov Sulsel-Pertamina Diinjak-injak, Sopir Truk Tetap Isi BBM Siang
Bau Busuk ‘Korupsi’ Revitalisasi 2 SD Takalar Menyengat, Kejari Diminta Sikat
Diduga Genjot Bright Gas, Pertamina Dituding Mainkan Krisis LPG di Sulsel, Benarkah?
LPG 3 Kg Langka, Polda Sulsel Didesak Sikat Penimbun hingga Kios Nakal
Mafia Solar “Berpesta” di SPBU Bungadidi, Polisi Didesak Sikat Operator Keparat
Solar Subsidi Parepare Dikuras Pelangsir, Penanggung Jawab SPBU KM 3 Bungkam
Pamer Duit Segepok Diduga Hasil HB Ilegal, Owner Dhi Lana Belum Terciduk

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 01:28 WITA

Tower 2 RS HAH Dibangun Rp6 Miliar, Benarkah Masih Pakai AMDAL Lama?

Senin, 14 September 2026 - 15:00 WITA

Aturan Pemprov Sulsel-Pertamina Diinjak-injak, Sopir Truk Tetap Isi BBM Siang

Kamis, 10 September 2026 - 01:44 WITA

Bau Busuk ‘Korupsi’ Revitalisasi 2 SD Takalar Menyengat, Kejari Diminta Sikat

Rabu, 9 September 2026 - 16:37 WITA

Diduga Genjot Bright Gas, Pertamina Dituding Mainkan Krisis LPG di Sulsel, Benarkah?

Rabu, 9 September 2026 - 00:37 WITA

LPG 3 Kg Langka, Polda Sulsel Didesak Sikat Penimbun hingga Kios Nakal

Berita Terbaru