Ngeri, Owner Angel Glow ‘Manipulasi’ Skincare Ilegal Pakai Barcode Tempelan

Selasa, 3 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ngeri, Owner Angel Glow ‘Manipulasi’ Skincare Ilegal Pakai Barcode Tempelan

Ngeri, Owner Angel Glow ‘Manipulasi’ Skincare Ilegal Pakai Barcode Tempelan

Zonafaktualnews.com – Peredaran Skincare ilegal di Kota Makassar semakin ramai beredar dengan berbagi modus dan manipulasi.

BPOM seakan ditelanjangi dan dpermalukan oleh para pemain Skincare ilegal yang terus bermunculan di media sosial.

Salah satunya seperti produk kecantikan dengan merek Angel Glow Skincare.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Owner Angel Glow, inisial DHO, diduga kuat memproduksi dan mengedarkan skincare ilegal secara daring.

Berdasarkan pengamatan di akun facebook Angel Glow Skincare, tampak sejumlah produk kecantikan terpajang.

Produk-produk yang terpajang tersebut belum memiliki izin BPOM. Hal itu berdasarkan dari penelusuran di laman website BPOM.

Di laman webiste cek produk BPOM dengan nama merek Angel Glow Skincare tidak ditemukan data atau pun notifikasi nomor registrasi.

BACA JUGA :  Tipu Muslihat Owner Angel Glow Edarkan Skincare Ilegal Bukan BPOM

Selain tidak memiliki izin BPOM, produk Angel Glow Skincare tampak muncul sebuah barcode tempelan.

Produk Angel Glow Skincare Ilegal
Produk Angel Glow Skincare Ilegal

Barcode tersebut diduga dimanipulasi demi meraup untung dan menyakinkan bahwa produk Angel Glow Skincare itu seolah resmi.

Dengan demikian produk-produk yang terpajang dipastikan ilegal.

Sementara narasi dari video live yang disampaikan oleh sang owner untuk izin merek HaKI, disebutkan baru jadi.

Sayangnya, narasi itu diduga hanya sekedar untuk menyakinkan juga tanpa memperlihatkan izin HaKI tersebut.

“Ini berbahaya, Polisi dan BPOM tidak boleh berdiam diri, segera bertindak,” ujar Ketua Umum Gema Rakyat Bersatu (GRB), Risdianto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/10/2023).

BACA JUGA :  Pemilihan RT/RW di Rappokalling Diduga Curang, Warga Pertanyakan Netralitas PJ RW 04

Risdianto menegaskan, bahwa produk Angel Glow Skincare ilegal itu tidak ada alasan lagi mengatakan masih dalam proses BPOM.

Alasan-alasan seperti sudah biasa terjadi bagi para pemain skincare ilegal di Makassar, Sulawesi Selatan.

“Modusnya seperti itu, ‘lagi pengurusan’, namun tetap menjual dan mengedarkan, disinilah bentuk pelanggarannya,” kata Risdianto

Seharusnya jika dalam proses pengurusan BPOM kata Risdianto sebaiknya harus menunggu sampai benar-benar izin tersebut keluar.

Angel Glow Skincare Lulur Ilegal
Angel Glow Skincare Lulur Ilegal

“Justru yang terjadi terbalik, mereka ini tetap menjual, promosi dan memasarkan lalu bilang ‘dalam pengurusan’,” ungkapnya

Padahal konsekuensi dan ketentuan administrasi dari produk yang tidak terdaftar oleh BPOM, sangat jelas dilarang, apalagi diedarkan dan dipasarkan lewat media sosial.

Selain itu, terdapat pula ketentuan pidana yakni mengedarkan kosmetik tanpa izin edar itu diatur dengan ketentuan pidana pasal 106 dan pasal 197 dalam UU Kesehatan.

BACA JUGA :  Pemilihan RT/RW di Rappokalling Diduga Curang, Warga Pertanyakan Netralitas PJ RW 04

Sedangkan bagi para pelaku usaha yang mengedarkan dan/atau memproduksi produk kosmetik tanpa izin edar, dapat dipenjara selama 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.

“Jika merujuk UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang baru, ancaman lebih berat lagi, yakni mencapai 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,” pungkasnya.

Sementara itu, Owner Angel Glow Skincare inisial DHO yang dikonfirmasi oleh media ini dalam 1 X 24 Jam melalui WhatsApp tidak memberikan tanggapan. Hingga berita ini dipublikasikan.

 

Bersambung…

 

 

(Tim)

Berita Terkait

SPBU Kalabbirang dan Kalampa di Takalar Diduga Selewengkan Kuota BBM Subsidi
Mira Hayati Dikabarkan Akan Pindah Lapas, Indikasi Perubahan Data Disorot
Kades Akui Tambang Tanpa Izin Jalan Lagi, Polres Torut Bak Tersandera, UU Tak Ditegakkan
Pelayanan PDAM Makassar Buruk, Aduan Krisis Air Warga di Toddopuli Tak Digubris
Pegadaian UPC Bitoa Makassar Lalai, Emas Nasabah 40 Gram Ditebus Orang Lain
Pasien Cuci Darah Disuntik ‘Obat Kedaluwarsa’, Apotek Mattoangin di Makassar Disomasi
Top Up E-Money di Tol Makassar Dikeluhkan, Sikap Petugas Dinilai Kasar
Mutu Tak Sesuai Spesifikasi, Dugaan Borok Proyek Irigasi di Takalar Terendus

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 13:53 WITA

SPBU Kalabbirang dan Kalampa di Takalar Diduga Selewengkan Kuota BBM Subsidi

Minggu, 12 April 2026 - 17:08 WITA

Mira Hayati Dikabarkan Akan Pindah Lapas, Indikasi Perubahan Data Disorot

Selasa, 7 April 2026 - 19:44 WITA

Kades Akui Tambang Tanpa Izin Jalan Lagi, Polres Torut Bak Tersandera, UU Tak Ditegakkan

Senin, 6 April 2026 - 11:24 WITA

Pelayanan PDAM Makassar Buruk, Aduan Krisis Air Warga di Toddopuli Tak Digubris

Selasa, 24 Maret 2026 - 00:18 WITA

Pegadaian UPC Bitoa Makassar Lalai, Emas Nasabah 40 Gram Ditebus Orang Lain

Berita Terbaru