Nafsu Bergejolak, Sopir Angkot “Nge-gas” Gadis ABG

Sabtu, 1 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Sopir Usai Cuci Burung

Ilustrasi Sopir Usai Cuci Burung

Zonafaktualnews.com – Seorang sopir angkot inisial IR (19) “nge-gas” gadis berusia 14 tahun

Peristiwa itu terjadi di belakang gudang jagung, Kecamatan Kalukku, Mamuju, Sulbar, pada Rabu (29/3/2023) pukul 13.00 Wita.

Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir mengatakan, pelaku saat melakukan pemerkosaan mengancam korban

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku mengancam korban dengan parang kemudian membawanya ke belakang gudang dan terjadilah pemerkosaan” ujar Herman

BACA JUGA :  Pelarian Berakhir, Pengungsi Rohingya Dicokok Terkait Kasus Pemerkosaan

Aksi bejat IR kata Herman terjadi pada Rabu (29/3/2023) sekitar pukul 13.00 Wita.

“Pelaku dan korban tidak ada hubungan. Saat diinterogasi pelaku ngaku karena memenuhi nafsunya,” kata Herman, Jumat (31/3/2023).

Herman menjelaskan, sebelum kejadian, korban bersama adiknya dengan mengendarai motor menuju gudang jagung untuk mengambil jilbabnya pada seorang temannya.

Namun saat tiba di sana, adiknya disuruh masuk ke gudang jagung sementara korban menunggu di luar.

BACA JUGA :  Dikasih Miras, Setelah Mabuk, Gadis ABG Digilir "Buto" ABK

Pelaku kemudian datang dan mengancam korban untuk mengikutinya ke belakang gudang.

Karena IR membawa senjata tajam, korban akhirnya menuruti perkataannya.

Namun saat IR memerkosa korban, ibu korban kemudian memergokinya.

“Saat dipergoki pelaku langsung kabur ke dalam kebun yang berisi semak-semak,” ujar Herman.

Ibu korban kemudian melaporkan kejadian ini ke unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polresta Mamuju.

Sehari berselang, polisi menangkap IR di sebuah kebun tempat dia bersembunyi.

BACA JUGA :  Eksekutor Pemerkosa Gadis 14 Tahun di Gowa Dicokok Polisi

IR disangkakan Pasal 81 ayat 1 dan 3 juncto Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 17 tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Karena korban masih di bawah umur, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” kata Herman.

Editor : Tika

Berita Terkait

Wanita di Bandung 3 Tahun Disekap, Disiksa hingga Mata Dibutakan Pacar Binatang
Polisi Dalami Kasus Kematian Pegawai SPPG di Kos Makassar, Motif Masih Misterius
Niat Berfoto di Bibir Tebing Apparalang, Siswi SMA Hilang Diterjang Ombak
Nyaris Tabrak Petugas Dishub di Makassar, Pengendara Pajero Ngaku Keluarga Aparat
Wanita Paruh Baya di Takalar Ditemukan Tewas, Emas 30 Gram Diduga Raib Dirampok
Polisi Telusuri Aktivitas Terakhir Mahasiswi Unhas Sebelum Ditemukan Tewas
Warga Tidung Makassar Geger, Mahasiswi Asal Torut Ditemukan Tewas di Kamar Kos
7 Penumpang Tewas, Tabrakan Kereta di Bekasi Timur Diduga Berawal dari Taksi

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 00:14 WITA

Wanita di Bandung 3 Tahun Disekap, Disiksa hingga Mata Dibutakan Pacar Binatang

Rabu, 17 Juni 2026 - 00:33 WITA

Polisi Dalami Kasus Kematian Pegawai SPPG di Kos Makassar, Motif Masih Misterius

Senin, 8 Juni 2026 - 04:16 WITA

Niat Berfoto di Bibir Tebing Apparalang, Siswi SMA Hilang Diterjang Ombak

Kamis, 4 Juni 2026 - 04:37 WITA

Nyaris Tabrak Petugas Dishub di Makassar, Pengendara Pajero Ngaku Keluarga Aparat

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:46 WITA

Wanita Paruh Baya di Takalar Ditemukan Tewas, Emas 30 Gram Diduga Raib Dirampok

Berita Terbaru