Nafsu Bergejolak, Sopir Angkot “Nge-gas” Gadis ABG

Sabtu, 1 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Sopir Usai Cuci Burung

Ilustrasi Sopir Usai Cuci Burung

Zonafaktualnews.com – Seorang sopir angkot inisial IR (19) “nge-gas” gadis berusia 14 tahun

Peristiwa itu terjadi di belakang gudang jagung, Kecamatan Kalukku, Mamuju, Sulbar, pada Rabu (29/3/2023) pukul 13.00 Wita.

Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir mengatakan, pelaku saat melakukan pemerkosaan mengancam korban

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku mengancam korban dengan parang kemudian membawanya ke belakang gudang dan terjadilah pemerkosaan” ujar Herman

BACA JUGA :  Diperkosa 2 Pemuda di Lampung, Konten Kreator Pura-pura Mati Kecoh Pelaku

Aksi bejat IR kata Herman terjadi pada Rabu (29/3/2023) sekitar pukul 13.00 Wita.

“Pelaku dan korban tidak ada hubungan. Saat diinterogasi pelaku ngaku karena memenuhi nafsunya,” kata Herman, Jumat (31/3/2023).

Herman menjelaskan, sebelum kejadian, korban bersama adiknya dengan mengendarai motor menuju gudang jagung untuk mengambil jilbabnya pada seorang temannya.

Namun saat tiba di sana, adiknya disuruh masuk ke gudang jagung sementara korban menunggu di luar.

BACA JUGA :  Dalih Pisah Ranjang dengan Istri, Ayah Durjana Gasak Anak Kandung

Pelaku kemudian datang dan mengancam korban untuk mengikutinya ke belakang gudang.

Karena IR membawa senjata tajam, korban akhirnya menuruti perkataannya.

Namun saat IR memerkosa korban, ibu korban kemudian memergokinya.

“Saat dipergoki pelaku langsung kabur ke dalam kebun yang berisi semak-semak,” ujar Herman.

Ibu korban kemudian melaporkan kejadian ini ke unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polresta Mamuju.

Sehari berselang, polisi menangkap IR di sebuah kebun tempat dia bersembunyi.

BACA JUGA :  Disekap 5 Hari, Gadis 15 Tahun di Makassar Digilir Pacar Bersama 4 Temannya

IR disangkakan Pasal 81 ayat 1 dan 3 juncto Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 17 tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Karena korban masih di bawah umur, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” kata Herman.

Editor : Tika

Berita Terkait

7 Penumpang Tewas, Tabrakan Kereta di Bekasi Timur Diduga Berawal dari Taksi
Perjalanan dari Jakarta Berakhir Tragis, Ketua Golkar Maluku Tenggara Tewas Diserang
Kesal Istri Sering Diganggu, Petani di Wajo Tikam Pria Berkali-kali hingga Tewas
Cahaya Misterius Melintas di Langit Lampung, Diduga Sampah Roket-Antariksa
Ratusan Siswa SD hingga SMA dan Guru di Jaktim Diduga Keracunan MBG
Gempa M 7,6 Landa Sulut dan Malut, Satu Warga Tewas Tertimpa Reruntuhan
Heboh, Hujan Es Guyur Lembah Napu di Poso, Warga Rekam Fenomena Langka
Kepergok Tiduri Istri Orang, Oknum Ustaz di Karawang Babak Belur Dihajar Warga

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 09:08 WITA

7 Penumpang Tewas, Tabrakan Kereta di Bekasi Timur Diduga Berawal dari Taksi

Senin, 20 April 2026 - 02:16 WITA

Perjalanan dari Jakarta Berakhir Tragis, Ketua Golkar Maluku Tenggara Tewas Diserang

Senin, 13 April 2026 - 12:29 WITA

Kesal Istri Sering Diganggu, Petani di Wajo Tikam Pria Berkali-kali hingga Tewas

Minggu, 5 April 2026 - 10:47 WITA

Cahaya Misterius Melintas di Langit Lampung, Diduga Sampah Roket-Antariksa

Minggu, 5 April 2026 - 02:21 WITA

Ratusan Siswa SD hingga SMA dan Guru di Jaktim Diduga Keracunan MBG

Berita Terbaru