Nafsu Bergejolak, Sopir Angkot “Nge-gas” Gadis ABG

Sabtu, 1 April 2023 - 08:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Sopir Usai Cuci Burung

Ilustrasi Sopir Usai Cuci Burung

Zonafaktualnews.com – Seorang sopir angkot inisial IR (19) “nge-gas” gadis berusia 14 tahun

Peristiwa itu terjadi di belakang gudang jagung, Kecamatan Kalukku, Mamuju, Sulbar, pada Rabu (29/3/2023) pukul 13.00 Wita.

Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir mengatakan, pelaku saat melakukan pemerkosaan mengancam korban

“Pelaku mengancam korban dengan parang kemudian membawanya ke belakang gudang dan terjadilah pemerkosaan” ujar Herman

Aksi bejat IR kata Herman terjadi pada Rabu (29/3/2023) sekitar pukul 13.00 Wita.

BACA JUGA :  Oknum Kades dan Brimob Perkosa Gadis ABG di Parigi Moutong

“Pelaku dan korban tidak ada hubungan. Saat diinterogasi pelaku ngaku karena memenuhi nafsunya,” kata Herman, Jumat (31/3/2023).

Herman menjelaskan, sebelum kejadian, korban bersama adiknya dengan mengendarai motor menuju gudang jagung untuk mengambil jilbabnya pada seorang temannya.

Namun saat tiba di sana, adiknya disuruh masuk ke gudang jagung sementara korban menunggu di luar.

Pelaku kemudian datang dan mengancam korban untuk mengikutinya ke belakang gudang.

BACA JUGA :  Tak Terima Diselingkuhi, Arsitek Aniaya dan Perkosa Pacar

Karena IR membawa senjata tajam, korban akhirnya menuruti perkataannya.

Namun saat IR memerkosa korban, ibu korban kemudian memergokinya.

“Saat dipergoki pelaku langsung kabur ke dalam kebun yang berisi semak-semak,” ujar Herman.

Ibu korban kemudian melaporkan kejadian ini ke unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polresta Mamuju.

Sehari berselang, polisi menangkap IR di sebuah kebun tempat dia bersembunyi.

IR disangkakan Pasal 81 ayat 1 dan 3 juncto Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 17 tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

BACA JUGA :  Siasat Licik Pria di Makassar, Pinjamkan HP Bocah Tetangga Dicabuli

“Karena korban masih di bawah umur, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” kata Herman.

Editor : Tika

Berita Terkait

2 Hektare Hutan Pinus Malino Dilalap, Jago Merah Diduga dari Sampah Warga
Pasar Senggol Makassar Bergolak Diserang Geng Motor, Lima Pelaku Dibekuk
Terobos Lampu Merah, Perwira Polisi di Bone Tabrak Pemotor hingga Balita Tewas
KM Mutiara Sentosa 2 Tujuan Makassar Terbakar, 250 Penumpang Dievakuasi
12 Agustus 2026 Terjadi Gerhana Matahari Total, Ini Wilayah yang Dilintasi
Bentrok Sengketa Lahan di Panakkukang Makassar, Tiga Kubu Saling Serang
Antre Solar 7 Jam Diserobot, Sopir Truk di Makassar Nekat Tikam Rekan Seprofesi
Warga Bentrok dengan Geng Motor di Makassar, Satu Motor Ludes Dibakar

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:07 WITA

2 Hektare Hutan Pinus Malino Dilalap, Jago Merah Diduga dari Sampah Warga

Minggu, 16 Agustus 2026 - 16:16 WITA

Pasar Senggol Makassar Bergolak Diserang Geng Motor, Lima Pelaku Dibekuk

Jumat, 7 Agustus 2026 - 01:03 WITA

Terobos Lampu Merah, Perwira Polisi di Bone Tabrak Pemotor hingga Balita Tewas

Minggu, 2 Agustus 2026 - 15:19 WITA

KM Mutiara Sentosa 2 Tujuan Makassar Terbakar, 250 Penumpang Dievakuasi

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 02:09 WITA

12 Agustus 2026 Terjadi Gerhana Matahari Total, Ini Wilayah yang Dilintasi

Berita Terbaru