Dalih Pisah Ranjang dengan Istri, Ayah Durjana Gasak Anak Kandung

Kamis, 12 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Zonafaktualnews.com – Sebuas-buasnya harimau tak akan memakan anaknya sendiri

Peribahasa ini tampaknya tak berlaku bagi seorang ayah di Kota Cilegon

Sebagai orang tua seharusnya dia melindungi anggota keluarga dan memberikan kasih sayang bukan malah merusak masa depannya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdalih pisah ranjang dengan istri, membuat AS (45) warga Kelurahan Lebak Denok, Kecamatan Citangki tega memerkosa putrinya sendiri yang masih berusia 15 tahun

Kasus pemerkosaan ini terjadi berulangkali, sejak Juli 2022 sampai dengan Minggu 18 Desember 2022 sekitar pukul 23.00 WIB.

BACA JUGA :  SPA Telanjang Dada dan Pakai CD, ABG Bule di Bali Dicabuli Terapis

Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Mochmad Nandar mengatakan bahwa adapun perbuatan tersebut terjadi diduga karena dipicu birahi pelaku kepada anaknya

“Dia dan istrinya saat ini sudah pisah ranjang atau proses perceraian.” ujar Kasat Reskrim dalam keterangannya, Kamis (12/01/2023)

Sehingga AS kata Nandar, dia tinggal bersama dengan korban sejak Maret 2022 dan melampiaskan nafsu bejatnya kepada anak kandungnya hingga berbulan-bulan.

Peristiwa bermula saat korban yang sedang tertidur di kamarnya dibangunkan oleh pelaku untuk pindah ke kamarnya

BACA JUGA :  Oknum Guru BK Perkosa Dua Siswi SMA

Pelaku juga merayu korban dengan sebutan mirip dengan ibunya. Setelah itu pelaku mencabuli korban

“Kejadian tersebut terus berlanjut dan menjadikan alasan AS untuk mengizinkan korban bermain hingga larut malam dengan meminta imbalan melakukan perbuatan cabul dengan pelaku,” terangnya

Jengah dengan kelakuan sang ayah, korban akhirnya menceritakan kelakuan bejat AS ke ibunya.

Kemudian pelaku dilaporkan ke Polres Cilegon dan diamankan oleh personil Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon.

BACA JUGA :  Karyawati Disabilitas Diperkosa Bos Warung Coto Makassar

AS diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur

“Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (3) dan atau Pasal 82 Ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.01 Tahun 2016

Tentang Perubahan UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Nandar mengakhiri

Editor : Isal

Berita Terkait

Bareskrim Polri Rilis Wajah 2 Wanita DPO Asal Makassar Pengendali Sabu
Niat Selesaikan Masalah Anak, Pria di Kodingareng Tewas di Tangan Sesama Nelayan
Ayah Tiri di Mamuju Perkosa Gadis ABG, 5 Tahun Terpendam Baru Terungkap
Cekcok Berujung Penganiayaan, Anak Bupati Jeneponto Dilaporkan ke Polisi
Dua Pelaku Pemerasan Bersenjata Badik di SPBU Wala Sidrap Ditangkap Polisi
Diduga Tersinggung, Jukir di Makassar Tikam Sekuriti Ramayana saat CFD
Jual Tiga Anak dan Satu Keponakan, Pria di Makassar Laporkan Istri ke Polisi
Tahanan di Rutan Sidrap Diduga Dibunuh, Keluarga Temukan Banyak Luka

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 18:02 WITA

Bareskrim Polri Rilis Wajah 2 Wanita DPO Asal Makassar Pengendali Sabu

Selasa, 21 April 2026 - 19:44 WITA

Niat Selesaikan Masalah Anak, Pria di Kodingareng Tewas di Tangan Sesama Nelayan

Selasa, 21 April 2026 - 17:52 WITA

Ayah Tiri di Mamuju Perkosa Gadis ABG, 5 Tahun Terpendam Baru Terungkap

Selasa, 21 April 2026 - 13:43 WITA

Cekcok Berujung Penganiayaan, Anak Bupati Jeneponto Dilaporkan ke Polisi

Selasa, 14 April 2026 - 21:09 WITA

Dua Pelaku Pemerasan Bersenjata Badik di SPBU Wala Sidrap Ditangkap Polisi

Berita Terbaru