Dalih Pisah Ranjang dengan Istri, Ayah Durjana Gasak Anak Kandung

Kamis, 12 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Zonafaktualnews.com – Sebuas-buasnya harimau tak akan memakan anaknya sendiri

Peribahasa ini tampaknya tak berlaku bagi seorang ayah di Kota Cilegon

Sebagai orang tua seharusnya dia melindungi anggota keluarga dan memberikan kasih sayang bukan malah merusak masa depannya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdalih pisah ranjang dengan istri, membuat AS (45) warga Kelurahan Lebak Denok, Kecamatan Citangki tega memerkosa putrinya sendiri yang masih berusia 15 tahun

Kasus pemerkosaan ini terjadi berulangkali, sejak Juli 2022 sampai dengan Minggu 18 Desember 2022 sekitar pukul 23.00 WIB.

BACA JUGA :  Lagi Asyik Tidur Dimasuki “Burung”, Wanita di Depok Lapor Polisi

Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Mochmad Nandar mengatakan bahwa adapun perbuatan tersebut terjadi diduga karena dipicu birahi pelaku kepada anaknya

“Dia dan istrinya saat ini sudah pisah ranjang atau proses perceraian.” ujar Kasat Reskrim dalam keterangannya, Kamis (12/01/2023)

Sehingga AS kata Nandar, dia tinggal bersama dengan korban sejak Maret 2022 dan melampiaskan nafsu bejatnya kepada anak kandungnya hingga berbulan-bulan.

Peristiwa bermula saat korban yang sedang tertidur di kamarnya dibangunkan oleh pelaku untuk pindah ke kamarnya

BACA JUGA :  AL Pemerkosa Wanita Hamil dan Peleceh Kakak Korban Dibekuk

Pelaku juga merayu korban dengan sebutan mirip dengan ibunya. Setelah itu pelaku mencabuli korban

“Kejadian tersebut terus berlanjut dan menjadikan alasan AS untuk mengizinkan korban bermain hingga larut malam dengan meminta imbalan melakukan perbuatan cabul dengan pelaku,” terangnya

Jengah dengan kelakuan sang ayah, korban akhirnya menceritakan kelakuan bejat AS ke ibunya.

Kemudian pelaku dilaporkan ke Polres Cilegon dan diamankan oleh personil Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon.

BACA JUGA :  Nafsu Bergejolak, Sopir Angkot "Nge-gas" Gadis ABG

AS diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur

“Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (3) dan atau Pasal 82 Ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.01 Tahun 2016

Tentang Perubahan UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Nandar mengakhiri

Editor : Isal

Berita Terkait

Menakar Kinerja Polrestabes Makassar, Ada Apa di Balik Narasi “Kurang Bukti” Kasus MH?
Bandar Lintas Daerah Diciduk, 421 Gram Sabu Gagal Merusak Maros dan Bone
Pesta Gay di Helen’s Night Mart Disikat Habis, Tiga Pemilik Diskotek Jadi Tersangka
Jejak Pelarian Pembunuh dan Pemerkosa Tante di Jeneponto Berakhir di Sigi
Diduga Aniaya Bocah, Abit di Gowa Dipolisikan Usai Tabrak Kaki Korban Pakai Motor
Malam Minggu Apes, 13 Remaja “Painung Ballo” di Manggala Dikarungi Polisi
Kasus Sabu di Makassar, Kuasa Hukum BI Nilai Unsur Kesengajaan Tak Terbukti
3 Tahun Tak Tuntas, Kasus Hatta Hamzah di Makassar Tersandera Tarik-Ulur Berkas

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 01:42 WITA

Menakar Kinerja Polrestabes Makassar, Ada Apa di Balik Narasi “Kurang Bukti” Kasus MH?

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:19 WITA

Bandar Lintas Daerah Diciduk, 421 Gram Sabu Gagal Merusak Maros dan Bone

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:57 WITA

Pesta Gay di Helen’s Night Mart Disikat Habis, Tiga Pemilik Diskotek Jadi Tersangka

Senin, 8 Juni 2026 - 09:31 WITA

Jejak Pelarian Pembunuh dan Pemerkosa Tante di Jeneponto Berakhir di Sigi

Minggu, 7 Juni 2026 - 16:00 WITA

Diduga Aniaya Bocah, Abit di Gowa Dipolisikan Usai Tabrak Kaki Korban Pakai Motor

Berita Terbaru