Tampang Bos Warung Coto Makassar yang Hamili Gadis Difabel

Sabtu, 3 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sulbun (43), Pemilik warung coto di Makassar ditangkap polisi usai memperkosa dan menghamili gadis difabel

Sulbun (43), Pemilik warung coto di Makassar ditangkap polisi usai memperkosa dan menghamili gadis difabel

Zonafaktualnews.com – Pemilik warung coto, Sulbun (43) tak berkutik saat dibekuk polisi.

Sulbun ditangkap lantaran memperkosa seorang gadis penyandang disabilitas

Gadis penyandang disabilitas yang berusia 15 tahun itu tak lain adalah karyawatinya sendiri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksi pemerkosaan terjadi di warung coto milik Sulbun di Jalan Sungai Saddang Baru, Kota Makassar, sejak Februari 2023.

Pelaku memperkosa gadis difabel itu sebanyak 7 kali. Korban kini hamil 5 bulan.

“Jadi 7 kali mulai Januari sampai Februari. Korban sekarang hamil 5 bulan (sebelumnya disebut polisi hamil 4 bulan),” kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol saat jumpa pers, Jumat (2/6/2023).

Disuruh Nonton Video Porno

Dalam aksinya Sulbun sebelumnya perlihatkan video porno kepada korban.

“Awalnya itu pelaku memperlihatkan video porno kepada korban, Ditonton sama korban…” kata Ridwan.

Selanjutnya pelaku menyuruh korban untuk mempraktikkan hubungan badan seperti yang ada dalam video porno tersebut.

BACA JUGA :  Hubungan Pria Sesama Jenis di Kalteng Diperas Usai VCS

“Modus operandinya pelaku menawari video film porno kepada korban, kemudian pelaku bilang : ‘daripada kamu menonton lebih langsung dipraktikkan saja’...” ujarnya.

Ridwan menjelaskan, pelaku kerap melakukan aksi bejadnya pada saat korban selesai bekerja di warung coto milik pelaku, dalam keadaan warung sudah sepi.

“Jadi korban ini kerja sudah 2 tahun. Diperkosa pas warung sepi. Iming-imingnya tidak ada, karena keterbelakangan. Hanya untuk nafsu saja. Korban sekarang sedang hamil 5 bulan…” ungkapnya.

Pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 81 Ayat 2 Undang-undang Tentang Perlindungan Anak dan terancam penjara15 tahun penjara.

Ditempat yang sama, Kasubnit II Jatanras Polrestabes Makassar Ipda Nasrullah mengatakan ayah korban juga merupakan karyawan pelaku.

Bulan Januari, korban juga ikut bekerja bersama ayahnya di warung coto milik pelaku, bertugas sebagai pencuci piring.

“Ayah korban kan kerja di sana, jadi dia ikut kerja dari bulan Januari…” kata Nasrullah.

BACA JUGA :  Dicegat Pulang Sekolah, Siswi SD Diremas Pengendara Motor

Sementara Kanit PPA Polrestabes Makassar Iptu Alim Bachri menambahkan Sulbun melancarkan aksinya ketika warung sudah tutup.

Korban yang hendak pulang sehabis bekerja ditahan oleh pelaku.

“Awal kejadian itu bulan Januari pas pertama dia kerja. Korban bekerja sebagai pencuci piring di warung itu, jadi dia bekerja mulai pagi. Setelah pulang dari kerjanya, setelah Isya ditahan lah oleh pelaku ini…” kata Alim.

Tangan Diikat, Mulut Dibekap

Setelah ditahan pelaku, korban pun dipaksa untuk menuruti hasratnya. Tangan korban diikat dan mulutnya ditutup sehingga korban tidak bisa berteriak.

“Pelaku ini sempat mengikat kedua tangannya, menutup mulutnya sehingga tidak bisa berteriak, dan menidurkan ini si korban di bale-bale masih wilayah warungnya…” ujarnya.

Satu bulan setelah kejadian itu korban merasa ada keanehan pada dirinya karena tidak menstruasi, korban kemudian melaporkan kejanggalan itu kepada ibunya.

“Nah di situlah ibunya beranggapan bahwa anaknya hamil. Anaknya kalau dia pernah di perkosa oleh pelaku…” ungkapnya.

BACA JUGA :  Tampang Lukman Doloksaribu Penghina Nabi Muhammad yang Ditangkap

Janji Dinikahi 

Setelah mengetahui kejadian tersebut, orang tua korban meminta bertanggungjawaban kepada pelaku dan disetujui oleh pelaku.

Namun ternyata janji pelaku menikahi korban hanya omong kosong, bahkan keluarga pelaku mengancam keluarga korban.

Orang tua korban lalu melaporkan pelaku ke Polisi pada Rabu malam. Pelaku diamankan di hari yang sama sekitar pukul 22.40 Wita.

Pelaku ditangkap di rumahnya pada Rabu malam (31/05/2023) di Jalan Antang Raya.

“Selama ini kan masih komunikasi, mengatur jadwal pernikahannya dengan pelaku. Namun sampai sekarang tidak jadi menikahi, malah dapat ancaman dari pihak pelaku,

Kami terima laporan itu langsung kita amankan pelaku, jangan sampai ada hal-hal yang terjadi tidak diinginkan oleh pihak korban,” pungkasnya.

 

Editor : Isal
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Polda Sulsel Pastikan Belum Ada Penahanan Basri Kajang Soal Korupsi Seragam
KONAMI Sulsel Desak DPRD Makassar Usut Dugaan Gelar Akademik Legislator
Tolak Interogasi Liar, Bupati Gowa “Skakmat” Pansus dengan Walk Out dari Sidang
Jukir Liar Makin Beringas di Makassar, PD Parkir Dinilai Gagal Lakukan Penertiban
Bahtiar Menang Praperadilan, Kejati Sulsel Buka Peluang Penyidikan Ulang
Budiman S Minta Hakim MA Objektif Telisik Fakta Kasasi Sengketa Perdata PN Maros
HMI Gowa Kutuk Tindakan Represif Polrestabes, Demokrasi Bukan Untuk Dibungkam
Pengendali Sabu Medan-Makassar Tak Dituntut, Nama Andido Tak Masuk Berkas JPU

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:09 WITA

Polda Sulsel Pastikan Belum Ada Penahanan Basri Kajang Soal Korupsi Seragam

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:28 WITA

KONAMI Sulsel Desak DPRD Makassar Usut Dugaan Gelar Akademik Legislator

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:30 WITA

Tolak Interogasi Liar, Bupati Gowa “Skakmat” Pansus dengan Walk Out dari Sidang

Minggu, 12 Juli 2026 - 16:20 WITA

Jukir Liar Makin Beringas di Makassar, PD Parkir Dinilai Gagal Lakukan Penertiban

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:17 WITA

Bahtiar Menang Praperadilan, Kejati Sulsel Buka Peluang Penyidikan Ulang

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Menumpas Jin Penunggu Celana Dalam Janda

Jumat, 17 Jul 2026 - 00:25 WITA