Modus Bejat Oknum Polantas, Siswi SMA Dipaksa Oral Seks Gara-gara Ditilang

Selasa, 6 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi – Oknum Polantas tilang seorang pengendara motor wanita di tengah jalan raya.

Foto ilustrasi – Oknum Polantas tilang seorang pengendara motor wanita di tengah jalan raya.

Zonafaktualnews.com – Oknum polisi lalu lintas (Polantas) berinisial Briptu MR di Kota Kupang diduga memaksa siswi SMA berinisial PS untuk melakukan oral seks dengan ancaman denda tilang.

Aksi bejat ini terjadi di Ruang Laka Lantas Satlantas Polresta Kupang pada Sabtu (3/5/2025) sekitar pukul 22.25 WITA.

Korban, seorang pelajar SMA, awalnya ditilang karena mengendarai sepeda motor tanpa SIM.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alih-alih menindak pelanggaran secara profesional, Briptu MR justru memanfaatkan situasi untuk memuaskan nafsu bejatnya.

BACA JUGA :  Begini Modus Keji Briptu MR Paksa Siswi SMA Oral Seks, Tutup Jendela dan Kunci Pintu

Kronologi Pelecehan dengan Modus Tilang

Menurut laporan internal Polresta Kupang yang dikutip dari rakyatntt.com, kejadian bermula ketika korban dan temannya melintas di Jalan Pemuda sekitar pukul 22.00 WITA. Saat berbelok, mereka dihentikan oleh anggota Polantas.

Karena tidak memiliki SIM, korban dibawa ke Kantor Satlantas. Dalam perjalanan, Briptu MR—yang membonceng korban—memintanya untuk memeluknya.

Sesampainya di kantor, korban diajak masuk ke Ruang Laka Lantas, yang saat itu kosong kecuali mereka berdua.

BACA JUGA :  Buronan Hironimus Adja Dibekuk, Polisi Bongkar Modus Penipuan Proyek di NTT

Di dalam ruangan, Briptu MR menginterogasi korban tentang identitasnya, lalu mengancam dengan denda Rp250.000.

Ia menyatakan bahwa korban pasti tidak mampu membayar, lalu mendekat dan memaksa korban menciumnya.

Setelah korban ketakutan menuruti perintahnya, oknum polisi itu menutup jendela, mengunci pintu, dan memaksa korban melakukan oral seks.

Saat korban menolak, ia menyuruh korban memegang kemaluannya hingga ereksi.

BACA JUGA :  Institusi Polri Tercoreng! Kapolres Ngada Ditangkap Kasus Narkoba dan Asusila

Usai aksi pelecehan, Briptu MR mengancam korban agar tidak melaporkan kejadian tersebut.

Korban akhirnya bercerita kepada teman-temannya, yang mendorongnya untuk melapor ke Divisi Propam Polresta Kupang.

Tindakan Tegas Diperlukan

Jika terbukti bersalah, oknum ini tidak hanya menciderai profesi kepolisian tetapi juga mengeksploitasi ketakutan warga.

Kasus ini harus diselidiki secara transparan untuk memastikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Forbina Minta Pemerintah Terapkan Kebijakan Bagi Hasil Sawit di Luar Pajak dan CSR
JK Ngamuk! Lahan 16,4 Hektare Miliknya di Makassar Dirampok Mafia Tanah
Senator Aceh “Semprot” Menteri Keuangan soal Ketimpangan Fiskal yang Membelit
Walhi Soroti Ketertutupan Medco, Dana CSR di Aceh Timur Diduga Tak Tepat Sasaran
ASN di Jeneponto Ribut dengan Polisi di Tempat Karaoke, Gara-gara LC dan Miras
Supermoon Terbesar 2025 Terjadi Malam Ini, Disusul Kilatan Meteor di Langit Nusantara
Objek Misterius 3I/Atlas Bikin Heboh, Ramalan Baba Vanga Soal Alien Kembali Disorot
4 Hari Hilang, Bilqis di Makassar Terekam CCTV Bersama Perempuan Rambut Pirang

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 20:57 WITA

Forbina Minta Pemerintah Terapkan Kebijakan Bagi Hasil Sawit di Luar Pajak dan CSR

Kamis, 6 November 2025 - 11:12 WITA

JK Ngamuk! Lahan 16,4 Hektare Miliknya di Makassar Dirampok Mafia Tanah

Kamis, 6 November 2025 - 09:47 WITA

Senator Aceh “Semprot” Menteri Keuangan soal Ketimpangan Fiskal yang Membelit

Rabu, 5 November 2025 - 22:17 WITA

Walhi Soroti Ketertutupan Medco, Dana CSR di Aceh Timur Diduga Tak Tepat Sasaran

Rabu, 5 November 2025 - 21:42 WITA

ASN di Jeneponto Ribut dengan Polisi di Tempat Karaoke, Gara-gara LC dan Miras

Berita Terbaru