Zonafaktualnews.com – Oknum polisi lalu lintas (Polantas) berinisial Briptu MR di Kota Kupang diduga memaksa siswi SMA berinisial PS untuk melakukan oral seks dengan ancaman denda tilang.
Aksi bejat ini terjadi di Ruang Laka Lantas Satlantas Polresta Kupang pada Sabtu (3/5/2025) sekitar pukul 22.25 WITA.
Korban, seorang pelajar SMA, awalnya ditilang karena mengendarai sepeda motor tanpa SIM.
Alih-alih menindak pelanggaran secara profesional, Briptu MR justru memanfaatkan situasi untuk memuaskan nafsu bejatnya.
Kronologi Pelecehan dengan Modus Tilang
Menurut laporan internal Polresta Kupang yang dikutip dari rakyatntt.com, kejadian bermula ketika korban dan temannya melintas di Jalan Pemuda sekitar pukul 22.00 WITA. Saat berbelok, mereka dihentikan oleh anggota Polantas.
Karena tidak memiliki SIM, korban dibawa ke Kantor Satlantas. Dalam perjalanan, Briptu MR—yang membonceng korban—memintanya untuk memeluknya.
Sesampainya di kantor, korban diajak masuk ke Ruang Laka Lantas, yang saat itu kosong kecuali mereka berdua.
Di dalam ruangan, Briptu MR menginterogasi korban tentang identitasnya, lalu mengancam dengan denda Rp250.000.
Ia menyatakan bahwa korban pasti tidak mampu membayar, lalu mendekat dan memaksa korban menciumnya.
Setelah korban ketakutan menuruti perintahnya, oknum polisi itu menutup jendela, mengunci pintu, dan memaksa korban melakukan oral seks.
Saat korban menolak, ia menyuruh korban memegang kemaluannya hingga ereksi.
Usai aksi pelecehan, Briptu MR mengancam korban agar tidak melaporkan kejadian tersebut.
Korban akhirnya bercerita kepada teman-temannya, yang mendorongnya untuk melapor ke Divisi Propam Polresta Kupang.
Tindakan Tegas Diperlukan
Jika terbukti bersalah, oknum ini tidak hanya menciderai profesi kepolisian tetapi juga mengeksploitasi ketakutan warga.
Kasus ini harus diselidiki secara transparan untuk memastikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok





















