Zonafaktualnews.com – Kasus Buronan penipuan proyek di NTT, Hironimus Adja alias Hans, akhirnya dibekuk oleh kepolisian. Tersangka ditangkap di Jakarta Selatan setelah buron selama beberapa waktu.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, mengungkapkan bahwa Hironimus Adja ditangkap oleh tim gabungan Unit TPPO Polda NTT dan Satgas TPPO Bareskrim Polri.
Penangkapan ini dilakukan setelah tiga hari pelacakan intensif terhadap keberadaan tersangka.
Polisi mengungkap modus penipuan proyek di NTT yang dilakukan Hironimus Adja bersama rekannya, Sarlina M. Asbanu alias Serli.
Keduanya menjanjikan proyek pembangunan Bendungan Benkoko di Kabupaten Timor Tengah Utara dan Bendungan Oeltua di Kabupaten Kupang kepada korban Saulus Naru.
Dalam aksinya, Hironimus Adja mengaku sebagai anggota Komisi V DPR RI yang memiliki akses untuk meloloskan tender proyek di Kementerian PUPR.
Dengan dalih tersebut, korban diminta menyerahkan uang secara bertahap dengan total Rp275 juta guna melobi panitia peletangan proyek.
Kasus penipuan proyek di NTT ini terjadi pada Januari 2020 di sebuah hotel di Kota Kupang.
ukti transfer ke rekening tersangka serta kwitansi penyerahan uang menjadi dasar kuat dalam penyidikan. Polisi juga telah memeriksa tujuh saksi terkait kasus ini.
Penyelidikan kasus ini sempat tertunda karena salah satu tersangka mencalonkan diri dalam Pilkada DPR RI.
Namun, polisi kini kembali menuntaskan perkara dan berhasil menangkap buronan Hironimus Adja untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Saat ini, Hironimus Adja telah tiba di Kupang pada Sabtu (1/3/2025) siang dan langsung ditahan di Rutan Polda NTT untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polda NTT mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan proyek di NTT yang mengatasnamakan pemerintah dan segera melaporkan jika menemukan indikasi tindak kejahatan serupa.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News