Zonafaktualnews.com – Oknum anggota Polantas Satlantas Polresta Kupang, berinisial Briptu MR, diduga memaksa seorang siswi SMA melakukan pelecehan seksual di Kantor Satlantas usai operasi tilang.
Kasus ini memantik kecaman keras setelah korban berani mengungkap kejadian tersebut kepada keluarganya.
Insiden bermula pada Sabtu (3/5/2025) malam, ketika korban dan temannya mengendarai sepeda motor melintas dari Oebobo menuju Jalan Pemuda.
Sekitar pukul 22.00 WITA, mereka dihentikan oleh dua anggota Polantas. Karena tidak memiliki SIM, korban dibawa ke Kantor Satlantas—satu anggota (Bripda RH) membawa motornya, sementara korban dibonceng Briptu MR.
Dalam perjalanan, MR meminta korban memeluknya, namun korban hanya memegang pinggangnya.
Sesampai di kantor, korban diajak masuk ke Ruangan Laka Lantas, tempat MR mulai menginterogasi identitasnya.
Setelah menyebut denda Rp250 ribu dan menyatakan korban tak mampu membayar, MR semakin mendekat dan memaksa korban menciumnya. Dengan kondisi tertekan, korban menuruti permintaan MR.
Oknum tersebut kemudian mengunci pintu, menutup jendela, dan memaksa korban melakukan oral seks.
Saat korban menolak, Briptu MR memaksanya memegang kemaluannya hingga ereksi. Usai aksi bejat itu, MR mengancam korban agar tidak membocorkan kejadian tersebut.
Korban yang trauma akhirnya bercerita kepada teman-temannya. Keluarga pun melaporkan kasus ini ke Propam Polresta Kupang, meski sempat ada upaya mediasi dari pelaku.
Tindakan Tegas Propam Polda NTT
Kapolda NTT melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) segera merespons laporan tersebut.
Pemeriksaan awal terhadap Briptu MR telah dilakukan pada Minggu (4/5/2025), dan gelar perkara internal digelar Senin (5/5/2025) untuk proses lanjutan.
Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, menegaskan bahwa institusi tidak akan mentolerir pelanggaran etik maupun hukum.
“Kami mengecam keras tindakan oknum ini. Proses hukum akan berjalan transparan, baik secara pidana maupun kode etik Polri,” tegasnya.
Polda NTT berjanji menindak tegas pelaku untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
“Tidak ada toleransi bagi anggota yang melanggar. Kami pastikan keadilan bagi korban,” pungkas Henry.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok