Begini Modus Keji Briptu MR Paksa Siswi SMA Oral Seks, Tutup Jendela dan Kunci Pintu

Selasa, 6 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi – Briptu MR menilang seorang siswi SMA lalu dibawah ke dalam pos. Korban dicium, jendela ditutup dan pintu dikunci hingga memaksa korban melakukan oral seks. (Ist)

Foto Ilustrasi – Briptu MR menilang seorang siswi SMA lalu dibawah ke dalam pos. Korban dicium, jendela ditutup dan pintu dikunci hingga memaksa korban melakukan oral seks. (Ist)

Zonafaktualnews.com – Oknum anggota Polantas Satlantas Polresta Kupang, berinisial Briptu MR, diduga memaksa seorang siswi SMA melakukan pelecehan seksual di Kantor Satlantas usai operasi tilang.

Kasus ini memantik kecaman keras setelah korban berani mengungkap kejadian tersebut kepada keluarganya.

Insiden bermula pada Sabtu (3/5/2025) malam, ketika korban dan temannya mengendarai sepeda motor melintas dari Oebobo menuju Jalan Pemuda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekitar pukul 22.00 WITA, mereka dihentikan oleh dua anggota Polantas. Karena tidak memiliki SIM, korban dibawa ke Kantor Satlantas—satu anggota (Bripda RH) membawa motornya, sementara korban dibonceng Briptu MR.

BACA JUGA :  Unhas Digoyang Skandal Pelecehan, Oknum Kadep FISIP Dicopot

Dalam perjalanan, MR meminta korban memeluknya, namun korban hanya memegang pinggangnya.

Sesampai di kantor, korban diajak masuk ke Ruangan Laka Lantas, tempat MR mulai menginterogasi identitasnya.

Setelah menyebut denda Rp250 ribu dan menyatakan korban tak mampu membayar, MR semakin mendekat dan memaksa korban menciumnya. Dengan kondisi tertekan, korban menuruti permintaan MR.

Oknum tersebut kemudian mengunci pintu, menutup jendela, dan memaksa korban melakukan oral seks.

BACA JUGA :  Oknum Polisi Polda Sulsel Diduga Paksa Tahanan Wanita Oral Seks

Saat korban menolak, Briptu MR memaksanya memegang kemaluannya hingga ereksi. Usai aksi bejat itu, MR mengancam korban agar tidak membocorkan kejadian tersebut.

Korban yang trauma akhirnya bercerita kepada teman-temannya. Keluarga pun melaporkan kasus ini ke Propam Polresta Kupang, meski sempat ada upaya mediasi dari pelaku.

Tindakan Tegas Propam Polda NTT

Kapolda NTT melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) segera merespons laporan tersebut.

Pemeriksaan awal terhadap Briptu MR telah dilakukan pada Minggu (4/5/2025), dan gelar perkara internal digelar Senin (5/5/2025) untuk proses lanjutan.

BACA JUGA :  Oalah, Masak Belum Selesai Sudah Dibopong, Menantu Polisi Lecehkan Ibu Mertua

Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, menegaskan bahwa institusi tidak akan mentolerir pelanggaran etik maupun hukum.

“Kami mengecam keras tindakan oknum ini. Proses hukum akan berjalan transparan, baik secara pidana maupun kode etik Polri,” tegasnya.

Polda NTT berjanji menindak tegas pelaku untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

“Tidak ada toleransi bagi anggota yang melanggar. Kami pastikan keadilan bagi korban,” pungkas Henry.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Internet Sering “Sekarat”, Pelanggan MyRepublic di Makassar Muak Layanan Lemot
Kasus Sabu di Makassar, Kuasa Hukum BI Nilai Unsur Kesengajaan Tak Terbukti
Gudang Obat Overload, Dugaan Korupsi Pengadaan RSUD Syekh Yusuf Dilaporkan
3 Tahun Tak Tuntas, Kasus Hatta Hamzah di Makassar Tersandera Tarik-Ulur Berkas
Proyek Jalan Seko Pakai Material Ilegal, PT Millenium Persada Kangkangi UU Minerba
Wali Kota Makassar Ditampar Balik Soal Wartawan Abal-abal, Jangan Alihkan Isu KPK
Nyaris Tabrak Petugas Dishub di Makassar, Pengendara Pajero Ngaku Keluarga Aparat
Kenalan Lewat Medsos, Gadis ABG di Polman Diperkosa dan Dijual ke Pria Lain

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 03:06 WITA

Internet Sering “Sekarat”, Pelanggan MyRepublic di Makassar Muak Layanan Lemot

Sabtu, 6 Juni 2026 - 02:27 WITA

Kasus Sabu di Makassar, Kuasa Hukum BI Nilai Unsur Kesengajaan Tak Terbukti

Sabtu, 6 Juni 2026 - 01:55 WITA

Gudang Obat Overload, Dugaan Korupsi Pengadaan RSUD Syekh Yusuf Dilaporkan

Jumat, 5 Juni 2026 - 04:19 WITA

3 Tahun Tak Tuntas, Kasus Hatta Hamzah di Makassar Tersandera Tarik-Ulur Berkas

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:35 WITA

Proyek Jalan Seko Pakai Material Ilegal, PT Millenium Persada Kangkangi UU Minerba

Berita Terbaru