Modus Ajak Berteduh di Sekolah, Siswi SMP Diembat Kepsek

Selasa, 7 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi siswi SMP diperkosa Kepsek

Ilustrasi siswi SMP diperkosa Kepsek

Zonafaktulnews.com – Sungguh malang nasib RW (15) siswi SMP Madrasah Tsanawiyah di Tana Toraja, Sulsel yang menjadi korban pelampiasan nafsu setan MS (42) Kepala sekolahnya sendiri.

Awalnya korban RW diajak pelaku untuk bertemu di sekolah, tetapi korban saat itu menolak dengan alasan ingin segera ke rumah neneknya.

Nahas saat hendak menuju ke rumah neneknya, tiba-tiba motor korban mogok. Ia kemudian singgah berteduh karena hujan.

Secara kebetulan, pelaku melihat korban singgah berteduh. Pelaku kemudian kembali membujuk korban agar kembali ke sekolah untuk berteduh.

Saat itulah pelaku dengan leluasa melakukan aksi bejatnya kepada korban di ruang kantor sekolah Madrasah pada Rabu (1/2/2022) sekira pukul 18.00 Wita.

Korban saat itu tidak langsung menceritakan apa yang dialaminya kepada keluarga. Kasus ini terungkap, saat ayah korban melihat perubahan sifat yang dialami putrinya itu.

BACA JUGA :  Skenario Bunuh Diri Terkuak, Istri Selingkuh Habisi Nyawa Suami Polisi

“Tidak langsung dia cerita, mungkin selang 2 hari ayahnya melihat anaknya lebih pendiam dari sebelumnya, kemudian diinterogasi dan menceritakan kejadian tersebut”

“Keluarga korban langsung lapor dan kami bergerak menangkap pelaku,” terang Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP Sayid Ahmad

Menerima laporan tersebut, kami kemudian mengamankan pelaku di rumahnya di Desa Rano Kecamatan Rano, Tana Toraja, sekira pukul 10.00 Wita, Sabtu (4/2/2023).

BACA JUGA :  AD Cikarang Disentil Netizen: "Dana Kurang, Kartu AS Diumbar"

Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan ia mengakui perbuatannya.

“Pelaku kini telah diamankan di Mapolres Tana Toraja,” lanjut AKP Sayid Ahmad

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara.

 

Editor : Thika

Berita Terkait

Cekcok Tarif Jasa BO, Pria di Pinrang Cekik Teman Kencan hingga Tewas di Kos
37 Akun Medsos Dibidik Polda Metro, 9 Penggiat Jadi Tersangka Kasus Hoaks
Polisi Tangkap Wanita Penyebar Hoaks Ajakan Demo Gulingkan Prabowo
Dua Bulan Mengendap di Polres, Kasus Teror Staf MTsN Asahan Jalan di Tempat
Sadis! Gadis ABG di Nabire Dibunuh Lalu Jasadnya Dibakar hingga Hangus
Dua Mobil Mewah Raib Usai Tergiur Janji Rp1,5 Miliar, Pelajar Lapor Polisi
Ngaku Ditipu Bos Kosmetik di Makassar, Owner RA Skincare Rugi Rp400 Juta
Bermula dari Tagihan, Nasabah Kredivo Berakhir Jadi Korban Pelecehan Oknum DC

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 02:51 WITA

Cekcok Tarif Jasa BO, Pria di Pinrang Cekik Teman Kencan hingga Tewas di Kos

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 01:57 WITA

37 Akun Medsos Dibidik Polda Metro, 9 Penggiat Jadi Tersangka Kasus Hoaks

Selasa, 4 Agustus 2026 - 02:11 WITA

Polisi Tangkap Wanita Penyebar Hoaks Ajakan Demo Gulingkan Prabowo

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:46 WITA

Dua Bulan Mengendap di Polres, Kasus Teror Staf MTsN Asahan Jalan di Tempat

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 01:37 WITA

Sadis! Gadis ABG di Nabire Dibunuh Lalu Jasadnya Dibakar hingga Hangus

Berita Terbaru

Ilustrasi layanan LBH Anak Rakyat yang membuka ruang konsultasi dan pendampingan hukum bagi masyarakat, dengan menekankan prinsip keadilan dan akses hukum yang setara bagi rakyat.

Kolom

LBH Anak Rakyat: Ketika Hukum Harus Hadir untuk Rakyat

Sabtu, 8 Agu 2026 - 19:20 WITA

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Joni Bikin Pak Guru Pening, Jawab Merantau Dikasih Nol

Sabtu, 8 Agu 2026 - 01:05 WITA