Modus Ajak Berteduh di Sekolah, Siswi SMP Diembat Kepsek

Selasa, 7 Februari 2023 - 17:36 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Modus Ajak Berteduh di Sekolah, Siswi SMP Diembat Kepsek

Ilustrasi siswi SMP diperkosa Kepsek

Zonafaktulnews.com – Sungguh malang nasib RW (15) siswi SMP Madrasah Tsanawiyah di Tana Toraja, Sulsel yang menjadi korban pelampiasan nafsu setan MS (42) Kepala sekolahnya sendiri.

Awalnya korban RW diajak pelaku untuk bertemu di sekolah, tetapi korban saat itu menolak dengan alasan ingin segera ke rumah neneknya.

Nahas saat hendak menuju ke rumah neneknya, tiba-tiba motor korban mogok. Ia kemudian singgah berteduh karena hujan.

BACA JUGA :  Pangdam Bantah Insiden Penyerangan Polres Jeneponto Bukan TNI

Secara kebetulan, pelaku melihat korban singgah berteduh. Pelaku kemudian kembali membujuk korban agar kembali ke sekolah untuk berteduh.

Saat itulah pelaku dengan leluasa melakukan aksi bejatnya kepada korban di ruang kantor sekolah Madrasah pada Rabu (1/2/2022) sekira pukul 18.00 Wita.

Korban saat itu tidak langsung menceritakan apa yang dialaminya kepada keluarga. Kasus ini terungkap, saat ayah korban melihat perubahan sifat yang dialami putrinya itu.

BACA JUGA :  Owner AA NN Glow Edarkan Kosmetik 'Abal-abal' di Medsos

“Tidak langsung dia cerita, mungkin selang 2 hari ayahnya melihat anaknya lebih pendiam dari sebelumnya, kemudian diinterogasi dan menceritakan kejadian tersebut”

“Keluarga korban langsung lapor dan kami bergerak menangkap pelaku,” terang Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP Sayid Ahmad

Menerima laporan tersebut, kami kemudian mengamankan pelaku di rumahnya di Desa Rano Kecamatan Rano, Tana Toraja, sekira pukul 10.00 Wita, Sabtu (4/2/2023).

BACA JUGA :  Ganjar Pranowo Bicara Soal Ketahanan Pangan Diledek Netizen

Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan ia mengakui perbuatannya.

“Pelaku kini telah diamankan di Mapolres Tana Toraja,” lanjut AKP Sayid Ahmad

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara.

 

Editor : Thika

Berita Terkait

Pembacok Pedagang Percut Sei Tuan Ingkar Janji, Polisi Didesak Bertindak
Anak Pejabat Legislatif di Bone Tak Berkutik Dicokok Polisi Usai Nikmati Sabu
Jejak WNI di Luar Negeri Didalami Polisi Terkait Kasus Dolar Singapura Rp4,7 Miliar
Setahun Buron, Pemuda di Bantaeng yang Ancam Polisi Pakai Badik Dicokok
Polisi Tangkap Empat “Palukka” Sapi di Maros, Tiga Ternak Laku Rp24 Juta
Kayu Ilegal di Luwu Utara Digagalkan, Sopir dan Truk Diamankan Petugas
Dalih Operasional MBG, Wanita di Makassar Sikat 19 Mobil Rental Lalu Digadai
Polisi Bongkar Modus Operator SPBU Parepare “Kuras” BBM, Izin Terancam Dicabut

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 01:19 WITA

Pembacok Pedagang Percut Sei Tuan Ingkar Janji, Polisi Didesak Bertindak

Selasa, 22 September 2026 - 19:58 WITA

Anak Pejabat Legislatif di Bone Tak Berkutik Dicokok Polisi Usai Nikmati Sabu

Senin, 21 September 2026 - 19:15 WITA

Jejak WNI di Luar Negeri Didalami Polisi Terkait Kasus Dolar Singapura Rp4,7 Miliar

Senin, 21 September 2026 - 01:26 WITA

Setahun Buron, Pemuda di Bantaeng yang Ancam Polisi Pakai Badik Dicokok

Minggu, 20 September 2026 - 01:54 WITA

Polisi Tangkap Empat “Palukka” Sapi di Maros, Tiga Ternak Laku Rp24 Juta

Berita Terbaru