Owner AA NN Glow Edarkan Kosmetik ‘Abal-abal’ di Medsos

Selasa, 18 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kosmetik AA NN Glow ilegal beredar bebas di sosmed

Kosmetik AA NN Glow ilegal beredar bebas di sosmed

Zonafaktualnews.com – Peredaran produk perawatan kulit dan kosmetik ilegal marak dijual secara online. Salah satunya seperti kosmetik AA NN Glow.

Berdasarkan penelusuran media ini pada Minggu (16/4/2023) AA NN Glow baru hanya mengantongi izin pengajuan dan permohonan merek

Hal itu tertuang dalam nomor transaksi IPT 2023033813 dan nomor permohonan DID2023016559. Sedangkan tanggal penerimaan 2023-02-24 18:36:57

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan demikian produk AA NN Glow ini diduga tidak memiliki izin edar BPOM.

Produk tersebut juga tetap diperjualbelikan dan diedarkan di sosial media tanpa mengantongi izin BPOM

Dari hasil investigasi tim media ini, produk paket cream AA NN Glow memiliki tampilan merah muda, hitam.

BACA JUGA :  Dibully Makan Babi, Lina "Pongoro' Malah Santap Daging Anjing

Sementara mengenai harga terbagi beberapa bagian di antaranya : 1 Pot Rp 100.000, 6 Pot Rp 95000, 12 Pot 90000, 20 Pot 85000, 35 Pot Rp 80.000, dan 50 Pot Rp 75000

Produk AA NN Glow ilegal beredar bebas di sosmed

Humas Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI), Muh Ridwan Makkulau meminta BPOM dan Polda Sulsel untuk segera bertindak

“Kami meminta BPOM dan Polda Sulsel untuk segera menindak tegas. Meski ada Izin merek bukan berarti lolos uji kelayakan BPOM. Izin merek hanya untuk merek agar tidak diplagiat” kata Ridwan dalam keterangannya, Selasa (18/4/2023).

Selaku lembaga pengawas, menurut dia BPOM harus segera melakukan pencegahan peredarannya. Salah satunya melakukan patroli siber khususnya di platform media sosial.

BACA JUGA :  SP3 Kasus Istri Polisi Tipu Istri Polisi Kembali Berperkara di Polres Gowa

“BPOM harus bersinergi dengan Kepolisian untuk melakukan penindakan. Selain produsen kosmetik, akun-akun yang menjual produk juga harus ditindak,” katanya.

“Pelaku harus ditindak tegas dengan pidana sesuai UU, agar ada efek jera. Produknya ditarik dari pasaran, kemudian akun-akun yang menjual harus di-suspend,” imbuhnya.

Data Izin Merek AA NN Glow tidak ditemukan di mesin pencari BPOM

BPOM dan instansi terkait juga, lanjut dia, harus memberi edukasi kepada penjual dan pengguna, sebab sangat membahayakan kesehatan, terutama bagi kaum perempuan

“Masyarakat harus diberikan pemahaman bahwa produk asli seperti apa, supaya mereka tahu. Karena produk ilegal yang belum mendapat persetujuan BPOM ini sangat berbahaya,” ujarnya

BACA JUGA :  Gosip Selingkuh Tersebar, Ibu dan Anak di Takalar Dikeroyok Tetangga

Sementara itu, BPOM Makassar melalui Infokom, Erni mengatakan produk-produk kosmetik dan skincare semacam itu bisa dicek dan dilihat dari kemasannya saja

“Kalau tidak ada notif berarti tidak terdaftar. Nomor itu bisa juga di cek melalui aplikasi BPOM Mobile.” singkatnya melalui WhatsApp

Terpisah, Owner AA NN Glow, Nina yang dikonfirmasi melalui WhatsApp media ini tidak memberikan jawaban.

Konfirmasi tim media ini dilakukan dalam 2 x 24 jam dengan pendekatan kode etik, etika dan estetika.

Hingga berita ini selesai ditulis dan dipublikasikan, owner AA NN Glow, Nina bungkam alias diam

 

(Tim)

Berita Terkait

SPBU Kalabbirang dan Kalampa di Takalar Diduga Selewengkan Kuota BBM Subsidi
Mira Hayati Dikabarkan Akan Pindah Lapas, Indikasi Perubahan Data Disorot
Kades Akui Tambang Tanpa Izin Jalan Lagi, Polres Torut Bak Tersandera, UU Tak Ditegakkan
Pelayanan PDAM Makassar Buruk, Aduan Krisis Air Warga di Toddopuli Tak Digubris
Pegadaian UPC Bitoa Makassar Lalai, Emas Nasabah 40 Gram Ditebus Orang Lain
Pasien Cuci Darah Disuntik ‘Obat Kedaluwarsa’, Apotek Mattoangin di Makassar Disomasi
Top Up E-Money di Tol Makassar Dikeluhkan, Sikap Petugas Dinilai Kasar
Mutu Tak Sesuai Spesifikasi, Dugaan Borok Proyek Irigasi di Takalar Terendus

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 13:53 WITA

SPBU Kalabbirang dan Kalampa di Takalar Diduga Selewengkan Kuota BBM Subsidi

Minggu, 12 April 2026 - 17:08 WITA

Mira Hayati Dikabarkan Akan Pindah Lapas, Indikasi Perubahan Data Disorot

Selasa, 7 April 2026 - 19:44 WITA

Kades Akui Tambang Tanpa Izin Jalan Lagi, Polres Torut Bak Tersandera, UU Tak Ditegakkan

Senin, 6 April 2026 - 11:24 WITA

Pelayanan PDAM Makassar Buruk, Aduan Krisis Air Warga di Toddopuli Tak Digubris

Selasa, 24 Maret 2026 - 00:18 WITA

Pegadaian UPC Bitoa Makassar Lalai, Emas Nasabah 40 Gram Ditebus Orang Lain

Berita Terbaru