Mahfud MD: Tom Lembong Tak Bisa Dipidana, Hanya Jalankan Perintah Atasan

Rabu, 23 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahfud MD

Mahfud MD

Zonafaktualnews.comMantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, angkat bicara soal vonis terhadap mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong terkait kebijakan impor gula tahun 2015–2016.

Menurut Mahfud, tidak ada unsur niat jahat atau mens rea dalam tindakan Tom, sehingga tidak layak untuk dipidana.

“Menurut saya, tidak ada unsur mens rea. Dalil hukumnya jelas, geen straf zonder schuld, tidak ada pemidanaan jika tidak ada kesalahan. Nah, dalam kasus Tom Lembong, tidak ditemukan kesalahan itu karena dia hanya menjalankan tugas administratif dari atasan,” ujar Mahfud kepada wartawan, Selasa (22/7/2025).

Mahfud menegaskan bahwa keputusan impor gula saat itu bukan inisiatif pribadi Tom Lembong, melainkan kebijakan yang berasal dari atas. Ia hanya bertindak sebagai pelaksana keputusan yang sifatnya administratif, bukan aktor utama yang menentukan arah kebijakan.

“Yang dilakukan Tom berasal dari hulu, mengalir kepadanya, lalu ia teruskan ke hilir. Jadi ini bukan keputusannya secara mandiri,” jelas Mahfud.

BACA JUGA :  Debat Cawapres Perdana Digelar Malam Ini

Mahfud juga menyoroti beberapa kejanggalan dalam vonis hakim, termasuk tidak ditemukannya actus reus atau tindakan hukum nyata yang bisa dibuktikan, serta perhitungan kerugian negara yang dinilai lemah dan tidak berdasarkan audit resmi dari BPKP.

Tak hanya itu, Mahfud menyindir salah satu argumentasi hakim yang dianggap lucu dan tidak relevan, yaitu menyebut Tom Lembong membuat kebijakan ekonomi kapitalistik.

BACA JUGA :  Sri Mulyani Kuliti Transaksi "Hantu" Rp 349 Triliun

“Itu lucu. Hakim tidak bisa membedakan antara ide dan norma hukum. Kebijakan ekonomi itu urusan eksekutif, bukan delik pidana,” sindirnya.

Atas dasar itu, Mahfud mendorong Tom Lembong untuk menempuh jalur hukum selanjutnya.

“Saya sarankan Tom Lembong mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi agar vonis ini bisa dikoreksi,” pungkasnya.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Forbina Minta Pemerintah Terapkan Kebijakan Bagi Hasil Sawit di Luar Pajak dan CSR
JK Ngamuk! Lahan 16,4 Hektare Miliknya di Makassar Dirampok Mafia Tanah
Senator Aceh “Semprot” Menteri Keuangan soal Ketimpangan Fiskal yang Membelit
Walhi Soroti Ketertutupan Medco, Dana CSR di Aceh Timur Diduga Tak Tepat Sasaran
ASN di Jeneponto Ribut dengan Polisi di Tempat Karaoke, Gara-gara LC dan Miras
Supermoon Terbesar 2025 Terjadi Malam Ini, Disusul Kilatan Meteor di Langit Nusantara
Objek Misterius 3I/Atlas Bikin Heboh, Ramalan Baba Vanga Soal Alien Kembali Disorot
4 Hari Hilang, Bilqis di Makassar Terekam CCTV Bersama Perempuan Rambut Pirang

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 20:57 WITA

Forbina Minta Pemerintah Terapkan Kebijakan Bagi Hasil Sawit di Luar Pajak dan CSR

Kamis, 6 November 2025 - 11:12 WITA

JK Ngamuk! Lahan 16,4 Hektare Miliknya di Makassar Dirampok Mafia Tanah

Kamis, 6 November 2025 - 09:47 WITA

Senator Aceh “Semprot” Menteri Keuangan soal Ketimpangan Fiskal yang Membelit

Rabu, 5 November 2025 - 22:17 WITA

Walhi Soroti Ketertutupan Medco, Dana CSR di Aceh Timur Diduga Tak Tepat Sasaran

Rabu, 5 November 2025 - 21:42 WITA

ASN di Jeneponto Ribut dengan Polisi di Tempat Karaoke, Gara-gara LC dan Miras

Berita Terbaru