Zonafaktualnews.com – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, angkat bicara soal vonis terhadap mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong terkait kebijakan impor gula tahun 2015–2016.
Menurut Mahfud, tidak ada unsur niat jahat atau mens rea dalam tindakan Tom, sehingga tidak layak untuk dipidana.
“Menurut saya, tidak ada unsur mens rea. Dalil hukumnya jelas, geen straf zonder schuld, tidak ada pemidanaan jika tidak ada kesalahan. Nah, dalam kasus Tom Lembong, tidak ditemukan kesalahan itu karena dia hanya menjalankan tugas administratif dari atasan,” ujar Mahfud kepada wartawan, Selasa (22/7/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mahfud menegaskan bahwa keputusan impor gula saat itu bukan inisiatif pribadi Tom Lembong, melainkan kebijakan yang berasal dari atas. Ia hanya bertindak sebagai pelaksana keputusan yang sifatnya administratif, bukan aktor utama yang menentukan arah kebijakan.
“Yang dilakukan Tom berasal dari hulu, mengalir kepadanya, lalu ia teruskan ke hilir. Jadi ini bukan keputusannya secara mandiri,” jelas Mahfud.
Mahfud juga menyoroti beberapa kejanggalan dalam vonis hakim, termasuk tidak ditemukannya actus reus atau tindakan hukum nyata yang bisa dibuktikan, serta perhitungan kerugian negara yang dinilai lemah dan tidak berdasarkan audit resmi dari BPKP.
Tak hanya itu, Mahfud menyindir salah satu argumentasi hakim yang dianggap lucu dan tidak relevan, yaitu menyebut Tom Lembong membuat kebijakan ekonomi kapitalistik.
“Itu lucu. Hakim tidak bisa membedakan antara ide dan norma hukum. Kebijakan ekonomi itu urusan eksekutif, bukan delik pidana,” sindirnya.
Atas dasar itu, Mahfud mendorong Tom Lembong untuk menempuh jalur hukum selanjutnya.
“Saya sarankan Tom Lembong mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi agar vonis ini bisa dikoreksi,” pungkasnya.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok





















