Legislator Muda Maros Angkat Bicara Terkait Riak-riak Pengangkatan PLT Bupati dari Ormas Maros

Senin, 23 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Legislator muda asal Maros dari Fraksi Golkar Muhammad Danial dan
Wakil Bupati Maros, Suhartina Bohari

Legislator muda asal Maros dari Fraksi Golkar Muhammad Danial dan Wakil Bupati Maros, Suhartina Bohari

Zonafaktualnews.com — Terkait adanya riak-riak dari organisasi masyarakat (Ormas) perihal pengangkatan Wakil Bupati Maros, Suhartina Bohari sebagai Plt Bupati Maros selama masa cuti kampanye Pilkada, 2 bulan ditanggapi santai oleh Muhammad Danial yang merupakan legislator Maros Fraksi Golkar, Senin (23/9/2024).

Danial saat dikonfirmasi oleh media ini menuturkan bahwa setiap orang maupun kelompok masyarakat dihargai jika ingin menyuarakan aspirasi dan hak-hak demokrasinya. Sebab hal itu dilindungi oleh Undang-Undang.

“Yah, sah-saha saja teman-teman bersuara, tapi tetap juga untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Serta menjaga kondusifitas Maros.” ungkapnya.

Lebih jauh Danial yang juga tokoh muda Maros ini menyampaikan bahwa BNN di Jakarta juga adalah lembaga resmi Negara yang memiliki otoritas terkait memeriksa person atau individu dalam upaya pencegahan obat-obat terlarang.

“BNN di Jakarta mengeluarkan hasil yang negatif loh. Artinya, ini sudah clean and clear, Kalau kita tidak percaya dengan BNN yang di Jakarta yang juga memiliki otoritas resmi menyampaikan ke publik tentang keadaan seseorang tersangkut narkotika apa tidak, artinya kita tidak menghargai BNN yang di Jakarta”, ungkap Politisi Muda Golkar tersebut.

BACA JUGA :  2 Polisi Polres Pelabuhan Makassar Tertangkap Tangan Beli Sabu

Per tanggal 09 September 2024 yang lalu BNN DKI Jakarta mengeluarkan Surat Keterangan Nomor SKHPN-69633/IX/3100/2024/BNN yang ditandatangani secara elektronik dan menyatakan bahwa Hj Suhartina Bohari tidak ditemukan adanya tanda-tanda menggunakan narkotika
.
“Masa iya BNN setiap daerah atau dokter yang memeriksa beda metodologinya? Kan pasti sama. Sehingga, hal itu sudah kuat secara yuridis dan medis.” tambahnya.

BACA JUGA :  Dikira Lani, Eh Ternyata Lapi! Pengedar Sabu Nyamar Jadi Emak-emak Ketahuan Polisi

Danial menambahkan bahwa Pemprov memiliki hak dan wewenang untuk mengangkat Plt Bupati dan tentu ada dasar hukum yang diikuti terkait hal tersebut.

“Kami pikir dasar surat dari BNN Jakarta itu sudah terang dan jelas, tanggalnya lebih update dari yang dikeluarkan oleh BNN Sulsel, jadi  itu sudah cukup menjadi acuan untuk mengangkat Ibu Wabup sebagai Plt Bupati dan bersih dari narkotika.” pungkasnya

(RL/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Kesultanan Gowa Kerahkan 1.000 Pasukan Kepung DPRD pada Aksi 5–6 Agustus 2026
Polsek Lepas Tangan, Tambang Liar Jeneberang Diduga Suplai Proyek Jenelata
Tak Terima Dituding Aniaya Staf, Ketua DPRD Bone Bakal Lapor Balik
Ketua DPRD Bone Diduga Lempari Kue hingga Botol Sambal ke Wajah Staf
Pemkab dan DPRD Lutra Sepakati Laporan Banggar, Program Prioritas Dipercepat
Usai Kadis Perkimtan Dibui, Bos Kadin Gowa Diperiksa dalam Kasus Rp1,8 Miliar
Bentang Alam Karst di Maros Dieksploitasi Liar, Siapa Beri Hambali “Surga” Pengerukan?
Utang Gowa Rp185 M Menguap? Kompak Desak Usut Tuntas Warisan Adnan-Husniah

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:32 WITA

Kesultanan Gowa Kerahkan 1.000 Pasukan Kepung DPRD pada Aksi 5–6 Agustus 2026

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:35 WITA

Polsek Lepas Tangan, Tambang Liar Jeneberang Diduga Suplai Proyek Jenelata

Sabtu, 25 Juli 2026 - 01:49 WITA

Tak Terima Dituding Aniaya Staf, Ketua DPRD Bone Bakal Lapor Balik

Kamis, 23 Juli 2026 - 08:57 WITA

Ketua DPRD Bone Diduga Lempari Kue hingga Botol Sambal ke Wajah Staf

Selasa, 30 Juni 2026 - 14:43 WITA

Pemkab dan DPRD Lutra Sepakati Laporan Banggar, Program Prioritas Dipercepat

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Apes Pak Kentut RT Terjebak Sampah Basah

Senin, 3 Agu 2026 - 21:43 WITA