Zonafaktualnews.com – KPK kembali mengintensifkan penyelidikan atas kasus dugaan korupsi dalam transaksi jual beli gas alam antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dan PT Inti Alasindo Energy (IAE).
Kali ini, fokus penyidik tertuju pada neraca gas nasional yang mencakup periode panjang, dari tahun 2012 hingga 2025.
Pada Senin (2/6/2025), KPK memeriksa tiga orang saksi penting yang diyakini mengetahui seluk-beluk kebijakan energi tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Tiga saksi hadir dan penyidik mendalami informasi seputar neraca gas nasional tahun 2012 hingga 2025,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (3/6/2025).
Ketiga saksi yang dimintai keterangan adalah:
- Heri Poernomo, mantan Direktur Pembinaan Program Migas Kementerian ESDM (2007–2013),
- Bayu Satria Pratama, eks Analis Kebijakan Direktorat Pembinaan Program Migas Kementerian ESDM (2006–2015),
- Bayu Wahyudiono, mantan Kasubdit Pengembangan Wilayah Kerja Migas Non-Konvensional di Direktorat Hulu Migas Kementerian ESDM.
Penyidikan ini terkait transaksi gas antara PGN dan IAE yang berlangsung pada periode 2017–2021.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu Iswan Ibrahim, Komisaris PT IAE (2006–2023), dan Danny Praditya, Direktur Komersial PT PGN (2016–2019).
Berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek gas ini mengakibatkan kerugian negara hingga 15 juta dolar Amerika Serikat.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok