Biaya “Jokka-jokka” DPRD Bulukumba Boros, Disinyalir Dikorupsi?

Jumat, 24 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Perjalanan Dinas Anggota DPRD saat Covid-19

Ilustrasi Perjalanan Dinas Anggota DPRD saat Covid-19

Zonafaktualnews.com – Biaya “Jokka-jokka” atau Perjalanan Dinas Anggota DPRD Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, dinilai boros dan tidak memberikan manfaat

Diketahui, Sekretariat DPRD Pemerintah Kabupaten Bulukumba pada LRA TA 2020 (audited) menganggarkan Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah Rp7.033.061.794,00 dan merealisasikannya Rp5.271.785.124,00

Rasio tersebut mencapai 74,96 persen pada Perjalanan Dinas Luar Daerah yang digunakan untuk menunjang kebutuhan masing-masing OPD dalam menjalankan tugasnya baik dalam bentuk koordinasi, konsultasi, menghadiri undangan tingkat Provinsi maupun Nasional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hasil pengujian terhadap bukti pertanggungjawaban belanja perjalanan
Dinas pada Sekretariat Dewan diketahui adanya bukti pertanggungjawaban biaya transportasi pimpinan dan anggota DPRD

BACA JUGA :  CCW Desak KPK Usut 'Penyimpangan' Proyek Raksasa RS UPT Vertikal Makassar

Bukti biaya transportasi tersebut dari Kabupaten Bulukumba ke Bandara Sultan Hasanuddin Makassar – Maros tidak menggunakan bukti kwitansi namun hanya menggunakan daftar pengeluaran riil.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) diketahui pelaksanan Perjalanan Dinas pada Sekretariat Dewan meliputi komponen uang harian, penginapan, transportasi, dan representasi bagi Pimpinan dan Anggota DPRD.

Selain itu, diketahui bahwa sesuai dengan
Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 46 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Lingkup Pemerintah Kabupaten Bulukumba TA 2020,

Diketahui besaran biaya transportasi dari Kabupaten Bulukumba ke Bandara Sultan Hasanuddin Makassar – Maros untuk Anggota DPRD adalah sebesar Rp1.400.000,00 untuk perjalanan pulang pergi dan untuk Pimpinan DPRD adalah sebesar Rp900.000,00.

BACA JUGA :  Habib Bahar Ditembak Pakai Senjata Peredam Saat Cek Mesin Mobil

Berdasarkan hasil wawancara dengan Kepala Bidang (Kabid) Anggaran Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) diketahui bahwa untuk nilai transport tersebut yang menjadi dasar perhitungan adalah biaya sewa kendaraan Innova dengan nilai Rp700.000,00 per-sekali jalan.

Berdasarkan Peraturan Bupati terkait standar biaya, biaya transportasi dari Kabupaten Bulukumba ke Bandara Sultan Hasanuddin Makassar – Maros adalah sebesar Rp 1.400.000,00.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) Jafar Siddiq Daeng Ngemba menilai bahwa dari proses perjalanan dinas tidak memberikan manfaat

BACA JUGA :  Partai Buruh Akan Ajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi

“Jika kita melihat kondisi hari itu sangat tidak memberikan efek dan manfaat buat masyarakat Bulukumba. Sehingga pelaksanaan kunjungan ke Makassar sama dengan menghabiskan anggaran tanpa tujuan yang jelas” ujar Dg Emba, Jumat (24/3/2023)

Dg Emba meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) menindaklanjuti pada proses Audit total anggaran yg dipergunakan.

“Jika perlu wajib dikembalikan karena kondisi hari itu masih Covid tapi anggota DPRD kabupaten Bulukumba tetap melakukan perjalanan Dinas.” terangnya

“Bukankah perjalanan Dinas anggota Dewan semata untuk menemukan solusi terbaik untuk mensejahterakan rakyat, atau mendukung pelaksanaan kerja pemerintah.” pungkasnya

 

Editor : Isal

Berita Terkait

Solar Subsidi Parepare Dikuras Pelangsir, Penanggung Jawab SPBU KM 3 Bungkam
Pamer Duit Segepok Diduga Hasil HB Ilegal, Owner Dhi Lana Belum Terciduk
SPBU Pettuadae Jadi Biang Keladi Antrean Truk, Pengawasan Pertamina Minim
Praktik Kotor Solar di Parepare Terendus, Modus ‘Jual Nama F’ dan Barcode Ganda
GOR SMKN 6 Makassar Disewakan, Aset Pendidikan Dituding Jadi “Sapi Perah”
Diduga “Mencaplok” Fasum, Legalitas Al-Badar Hotel Makassar Diminta Diperiksa
Proyek Jalan Seko Pakai Material Ilegal, PT Millenium Persada Kangkangi UU Minerba
Surat Kuasa “Mandul” di SPBU Bunga Didi, Nelayan Munte Tercekik Aturan Solar

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:12 WITA

Solar Subsidi Parepare Dikuras Pelangsir, Penanggung Jawab SPBU KM 3 Bungkam

Minggu, 19 Juli 2026 - 02:38 WITA

Pamer Duit Segepok Diduga Hasil HB Ilegal, Owner Dhi Lana Belum Terciduk

Minggu, 12 Juli 2026 - 12:52 WITA

SPBU Pettuadae Jadi Biang Keladi Antrean Truk, Pengawasan Pertamina Minim

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:06 WITA

Praktik Kotor Solar di Parepare Terendus, Modus ‘Jual Nama F’ dan Barcode Ganda

Jumat, 12 Juni 2026 - 03:28 WITA

GOR SMKN 6 Makassar Disewakan, Aset Pendidikan Dituding Jadi “Sapi Perah”

Berita Terbaru