KPK Tahan Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Terkait Kasus Suap Ijon Proyek

Sabtu, 20 Desember 2025 - 10:18 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Ade Kuswara (tengah) dan HM Kunang (kanan) mengenakan rompi tahanan oranye khas KPK saat dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta. (Ist)

Ade Kuswara (tengah) dan HM Kunang (kanan) mengenakan rompi tahanan oranye khas KPK saat dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta. (Ist)

Zonafaktualnews.com – Bupati Bekasi Ade Kuswara resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama ayahnya, HM Kunang, pada Sabtu pagi, 20 Desember 2025.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap ijon proyek yang tengah diusut lembaga antirasuah.

Usai penetapan status hukum, Ade Kuswara dan HM Kunang tampak mengenakan rompi tahanan oranye khas KPK.

Keduanya terlihat tertunduk lesu saat digiring petugas menuju ruang penahanan.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa dalam perkara tersebut penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Selain Ade Kuswara dan HM Kunang, seorang pihak swasta berinisial SRJ turut ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

BACA JUGA :  Kantor Penghubung Sultra Jadi Sasaran Kejati, Mungkinkah Ada Kasus Korupsi dengan APBD?

“KPK menetapkan 3 orang tersangka, yakni saudara ADK, Bupati Kabupaten Bekasi periode 2025 sampai dengan sekarang, saudara HMK, Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, sekaligus juga ayah dari Bupati, dan saudara SRJ selaku pihak swasta,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers di KPK, Jakarta Selatan.

Dalam konstruksi perkara, Ade Kuswara dan HM Kunang diduga menerima uang ijon proyek dari SRJ dengan total nilai mencapai Rp9,5 miliar.

Uang tersebut diduga diberikan sebagai jaminan uang muka untuk sejumlah proyek yang direncanakan akan dikerjakan pada tahun anggaran 2026.

BACA JUGA :  Temuan BPK di RS UPT Vertikal Makassar Jadi Alarm Bahaya, KPK Jangan Diam

Asep menjelaskan, aliran uang tersebut dilakukan secara bertahap. Pemberian uang diduga berlangsung sebanyak empat kali melalui sejumlah perantara.

Selain itu, Ade Kuswara juga diduga menerima tambahan dana dari pihak lain dengan total sekitar Rp4,5 miliar.

“Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar, pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan kepada melalui para perantara,” kata Asep.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berbeda. Ade Kuswara dan HM Kunang selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 huruf h atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BACA JUGA :  Polres Parepare Lidik Dugaan Korupsi Pengaspalan Jalan DAK 2023 Rp 20 Miliar

Sementara SRJ sebagai pihak pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

KPK menyatakan ketiga tersangka resmi ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 20 Desember 2025 guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Diserang Busur Saat Pasang Spanduk, Mahasiswa UNDIPA Makassar Lapor Polisi
Polisi Bongkar Modus Operator SPBU Parepare “Kuras” BBM, Izin Terancam Dicabut
Warga Makassar Siap-siap “Puasa” Air! Bili-Bili Direhab 3 Hari, Cepat Isi Tandon
Bongkar Modus Mobil Tangki, Polres Toraja Utara Sikat Mafia BBM Subsidi
Tower 2 RS HAH Dibangun Rp6 Miliar, Benarkah Masih Pakai AMDAL Lama?
Pria Lansia Tewas di Kanal Batua Raya, Eceng Gondok Jadi Biang Kerok Pencarian
Kasus Pengancaman Dosen UIN Alauddin Makassar, LKBHMI Ambil Sikap Tegas
Owner Arashi Cosmetindo Bagi-bagi Coffee Gratis di Antrean BBM Makassar

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 03:49 WITA

Diserang Busur Saat Pasang Spanduk, Mahasiswa UNDIPA Makassar Lapor Polisi

Rabu, 16 September 2026 - 02:03 WITA

Polisi Bongkar Modus Operator SPBU Parepare “Kuras” BBM, Izin Terancam Dicabut

Selasa, 15 September 2026 - 17:21 WITA

Warga Makassar Siap-siap “Puasa” Air! Bili-Bili Direhab 3 Hari, Cepat Isi Tandon

Selasa, 15 September 2026 - 16:09 WITA

Bongkar Modus Mobil Tangki, Polres Toraja Utara Sikat Mafia BBM Subsidi

Selasa, 15 September 2026 - 01:28 WITA

Tower 2 RS HAH Dibangun Rp6 Miliar, Benarkah Masih Pakai AMDAL Lama?

Berita Terbaru