KPK Tahan Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Terkait Kasus Suap Ijon Proyek

Sabtu, 20 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ade Kuswara (tengah) dan HM Kunang (kanan) mengenakan rompi tahanan oranye khas KPK saat dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta. (Ist)

Ade Kuswara (tengah) dan HM Kunang (kanan) mengenakan rompi tahanan oranye khas KPK saat dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta. (Ist)

Zonafaktualnews.com – Bupati Bekasi Ade Kuswara resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama ayahnya, HM Kunang, pada Sabtu pagi, 20 Desember 2025.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap ijon proyek yang tengah diusut lembaga antirasuah.

Usai penetapan status hukum, Ade Kuswara dan HM Kunang tampak mengenakan rompi tahanan oranye khas KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keduanya terlihat tertunduk lesu saat digiring petugas menuju ruang penahanan.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa dalam perkara tersebut penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

BACA JUGA :  Dugaan Korupsi PUPR Bogor Memanas, Mahasiswa Desak KPK Periksa Kadis

Selain Ade Kuswara dan HM Kunang, seorang pihak swasta berinisial SRJ turut ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

“KPK menetapkan 3 orang tersangka, yakni saudara ADK, Bupati Kabupaten Bekasi periode 2025 sampai dengan sekarang, saudara HMK, Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, sekaligus juga ayah dari Bupati, dan saudara SRJ selaku pihak swasta,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers di KPK, Jakarta Selatan.

Dalam konstruksi perkara, Ade Kuswara dan HM Kunang diduga menerima uang ijon proyek dari SRJ dengan total nilai mencapai Rp9,5 miliar.

BACA JUGA :  Kasus Korupsi PSR, Hakim Vonis Bebas Asbir dan Sahabuddin

Uang tersebut diduga diberikan sebagai jaminan uang muka untuk sejumlah proyek yang direncanakan akan dikerjakan pada tahun anggaran 2026.

Asep menjelaskan, aliran uang tersebut dilakukan secara bertahap. Pemberian uang diduga berlangsung sebanyak empat kali melalui sejumlah perantara.

Selain itu, Ade Kuswara juga diduga menerima tambahan dana dari pihak lain dengan total sekitar Rp4,5 miliar.

“Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar, pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan kepada melalui para perantara,” kata Asep.

BACA JUGA :  Mantan Direktur Penyidikan Bea Cukai Ditangkap KPK Terkait Dugaan Suap Impor

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berbeda. Ade Kuswara dan HM Kunang selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 huruf h atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara SRJ sebagai pihak pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

KPK menyatakan ketiga tersangka resmi ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 20 Desember 2025 guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Bandar Lintas Daerah Diciduk, 421 Gram Sabu Gagal Merusak Maros dan Bone
Bukan Prank! Pertamax Tembus Rp16.250, Pertalite dan Biosolar Belum Ikut Gila
Potret Buram Kelalaian Sistemik Pengelola Apparalang Tanpa Standar Keselamatan
Pesta Gay di Helen’s Night Mart Disikat Habis, Tiga Pemilik Diskotek Jadi Tersangka
Perang Kembali Membara, Iran Hujani Israel dengan Rudal Pasca Gencatan Senjata
Gempa 7,8 Magnitudo Guncang Filipina, Gunung di Danau Holon Runtuh
Sidang 387 di Makassar ‘Pincang,’ Penerima Paket Diadili, Pengendali Melenggang
Jejak Pelarian Pembunuh dan Pemerkosa Tante di Jeneponto Berakhir di Sigi

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:19 WITA

Bandar Lintas Daerah Diciduk, 421 Gram Sabu Gagal Merusak Maros dan Bone

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:55 WITA

Bukan Prank! Pertamax Tembus Rp16.250, Pertalite dan Biosolar Belum Ikut Gila

Rabu, 10 Juni 2026 - 02:14 WITA

Potret Buram Kelalaian Sistemik Pengelola Apparalang Tanpa Standar Keselamatan

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:57 WITA

Pesta Gay di Helen’s Night Mart Disikat Habis, Tiga Pemilik Diskotek Jadi Tersangka

Selasa, 9 Juni 2026 - 04:15 WITA

Perang Kembali Membara, Iran Hujani Israel dengan Rudal Pasca Gencatan Senjata

Berita Terbaru