KPK Tahan Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Terkait Kasus Suap Ijon Proyek

Sabtu, 20 Desember 2025 - 10:18 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ade Kuswara (tengah) dan HM Kunang (kanan) mengenakan rompi tahanan oranye khas KPK saat dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta. (Ist)

Ade Kuswara (tengah) dan HM Kunang (kanan) mengenakan rompi tahanan oranye khas KPK saat dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta. (Ist)

Zonafaktualnews.com – Bupati Bekasi Ade Kuswara resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama ayahnya, HM Kunang, pada Sabtu pagi, 20 Desember 2025.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap ijon proyek yang tengah diusut lembaga antirasuah.

Usai penetapan status hukum, Ade Kuswara dan HM Kunang tampak mengenakan rompi tahanan oranye khas KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keduanya terlihat tertunduk lesu saat digiring petugas menuju ruang penahanan.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa dalam perkara tersebut penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

BACA JUGA :  Penghuni Rutan Protes, Lukas Enembe Kerap BAB dan Kencing Sembarangan

Selain Ade Kuswara dan HM Kunang, seorang pihak swasta berinisial SRJ turut ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

“KPK menetapkan 3 orang tersangka, yakni saudara ADK, Bupati Kabupaten Bekasi periode 2025 sampai dengan sekarang, saudara HMK, Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, sekaligus juga ayah dari Bupati, dan saudara SRJ selaku pihak swasta,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers di KPK, Jakarta Selatan.

Dalam konstruksi perkara, Ade Kuswara dan HM Kunang diduga menerima uang ijon proyek dari SRJ dengan total nilai mencapai Rp9,5 miliar.

BACA JUGA :  Pengamat Sebut Praktik Korupsi Terstruktur untuk Pilpres Jokowi Harus Diusut

Uang tersebut diduga diberikan sebagai jaminan uang muka untuk sejumlah proyek yang direncanakan akan dikerjakan pada tahun anggaran 2026.

Asep menjelaskan, aliran uang tersebut dilakukan secara bertahap. Pemberian uang diduga berlangsung sebanyak empat kali melalui sejumlah perantara.

Selain itu, Ade Kuswara juga diduga menerima tambahan dana dari pihak lain dengan total sekitar Rp4,5 miliar.

“Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar, pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan kepada melalui para perantara,” kata Asep.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berbeda. Ade Kuswara dan HM Kunang selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 huruf h atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BACA JUGA :  Komisi X DPR Murka hingga Tunjuk-tunjuk Mendikbud Nadiem

Sementara SRJ sebagai pihak pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

KPK menyatakan ketiga tersangka resmi ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 20 Desember 2025 guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Lomba Paling Heboh “Menangkap Janda”, Dg Jaka Sial Dapat Batangan
Heboh, Guru SD di Jeneponto Dijambak dan Dikeroyok Tiga Orang Tua Murid
269 Siswa di Karo Keracunan Massal Usai Santap MBG dari Dapur SPPG Kodim
Dg Beddu Apes! Minta 5+5=10, Dikasih Jalan 6×2+10-2-11+1=10
Kejari Ekspose Kasus Korupsi Jalan Beton PUPR Parepare 2025
Anak Jahanam di Kuningan Bunuh Ibu Kandung hanya karena Dibangunkan Salat
Rugikan Negara Rp223,6 Miliar, KPK Jebloskan 4 Tersangka Iklan Bank BJB
Asyik Berdua Saat Suami Kerja, Istri di Bone dan Selingkuhan Digerebek Warga

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:14 WITA

Lomba Paling Heboh “Menangkap Janda”, Dg Jaka Sial Dapat Batangan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 03:14 WITA

Heboh, Guru SD di Jeneponto Dijambak dan Dikeroyok Tiga Orang Tua Murid

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:32 WITA

269 Siswa di Karo Keracunan Massal Usai Santap MBG dari Dapur SPPG Kodim

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:31 WITA

Dg Beddu Apes! Minta 5+5=10, Dikasih Jalan 6×2+10-2-11+1=10

Kamis, 13 Agustus 2026 - 00:12 WITA

Kejari Ekspose Kasus Korupsi Jalan Beton PUPR Parepare 2025

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Dg Beddu Apes! Minta 5+5=10, Dikasih Jalan 6×2+10-2-11+1=10

Kamis, 13 Agu 2026 - 12:31 WITA