Klarifikasi Video Wik-wik Pasha Pratiwi Ternyata Hoaks

Senin, 30 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Kolase : Video Wik-wik Pasha Pratiwi dan David Hakim

Foto Kolase : Video Wik-wik Pasha Pratiwi dan David Hakim

Zonafaktualnews.com – Kasus video Wik-wik antara seorang guru dan siswi di MAN 1 Gorontalo kembali viral di media sosial.

Nama Pasha Pratiwi, yang diduga terlibat dalam video tersebut, menjadi sorotan usai munculnya sebuah klarifikasi di media sosial.

Video klarifikasi tersebut mengatasnamakan Pasha Pratiwi, siswi di MAN 1 Gorontalo. Namun polisi memastikan bahwa klarifikasi tersebut adalah hoaks.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam klarifikasi yang sempat beredar luas, sosok yang mengaku sebagai Pasha Pratiwi meminta agar publik tidak menilai dirinya hanya dari video singkat yang tersebar.

BACA JUGA :  Video Wik-wik Oknum Guru dan Siswi di Gorontalo Ternyata Direkam Bestie Korban

Namun, Kepala Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (Kadis PPA) Gorontalo, Yana Yanti Sulaeman, menyatakan dengan tegas bahwa klarifikasi tersebut palsu.

“Korban tidak lagi memegang handphone sejak kasus ini mencuat, sehingga unggahan klarifikasi tersebut jelas hoaks,” tegas Yana dikutip Senin (30/9/2024).

Keluarga korban pun angkat bicara, menegaskan bahwa Pasha tidak pernah memberikan pernyataan apapun di media sosial.

BACA JUGA :  Pertamina Pastikan Narasi Larangan Pertalite Merek Mobil Tertentu Hoaks

Hal ini memperkuat dugaan bahwa ada pihak-pihak yang sengaja memperkeruh suasana dengan menyebarkan informasi palsu untuk membingungkan publik.

Sementara itu, pihak kepolisian bertindak cepat dengan menahan David Hakim, guru yang terlibat dalam video syur tersebut.

Ia dijerat Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun hingga maksimal 15 tahun. Hukuman ini diperberat karena pelaku adalah seorang tenaga pendidik.

BACA JUGA :  Kuasa Hukum Wabup Gowa Bantah Punya Utang Miliaran ke Pengusaha Konstruksi

Kendati demikian, publik tetap dihimbau untuk lebih bijak dalam menerima informasi di media sosial, agar tidak terjebak dalam hoaks yang bisa memperburuk situasi.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Usai Bebas, Jessica “Kopi Sianida” Tegaskan: Saya Bukan Pembunuh Mirna
Habib Rizieq Sentil Mahfud: “Lu yang Bubarin FPI, Sekarang Teriak Amar Ma’ruf”
Tujuh Tahun Pimpin Bank Indonesia, Perry Warjiyo Pilih Mundur Lebih Awal
Prabowo Didesak Minta Maaf, 6 Organisasi Pers Kecam Sebutan “Londo Ireng”
Jantung Bermasalah, Nanik Sudaryati Deyang Pamit Mundur dari Kepala BGN
Prabowo Rombak Kesejahteraan Hakim Naik 300 Persen Agar Tak Bisa Disogok
Eks Wakapolri Oegroseno Marah Sebut Tindakan Kortastipidkor Sarat Kriminalisasi
Ada Pembalikan Proses Hukum, Pengacara dr Tifa Sebut Jokowi Pantas Jadi Terdakwa

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:59 WITA

Habib Rizieq Sentil Mahfud: “Lu yang Bubarin FPI, Sekarang Teriak Amar Ma’ruf”

Senin, 27 Juli 2026 - 13:19 WITA

Tujuh Tahun Pimpin Bank Indonesia, Perry Warjiyo Pilih Mundur Lebih Awal

Senin, 27 Juli 2026 - 01:20 WITA

Prabowo Didesak Minta Maaf, 6 Organisasi Pers Kecam Sebutan “Londo Ireng”

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:08 WITA

Jantung Bermasalah, Nanik Sudaryati Deyang Pamit Mundur dari Kepala BGN

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:51 WITA

Prabowo Rombak Kesejahteraan Hakim Naik 300 Persen Agar Tak Bisa Disogok

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Setiap Lihat Janda, “Burung” Dg Kacci Berdiri

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:42 WITA