Kuasa Hukum Wabup Gowa Bantah Punya Utang Miliaran ke Pengusaha Konstruksi

Minggu, 29 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum Wakil Bupati (Wabup) Gowa, Darmawansyah Muin (DM), Muhammad Bakri

Kuasa hukum Wakil Bupati (Wabup) Gowa, Darmawansyah Muin (DM), Muhammad Bakri

Zonafaktualnews.com – Kuasa hukum Wakil Bupati (Wabup) Gowa, Darmawansyah Muin (DM), Muhammad Bakri, membantah keras pemberitaan yang menyebut kliennya memiliki utang miliaran rupiah kepada seorang pengusaha konstruksi.

Muhammad Bakri menegaskan bahwa informasi yang beredar di sejumlah media tersebut tidak benar dan cenderung sepihak, karena hanya mengutip keterangan dari satu pihak tanpa konfirmasi yang memadai dari pihak yang dituduhkan.

“Pemberitaan tersebut sangat merugikan klien kami karena membangun opini seolah-olah telah terjadi pelanggaran hukum, padahal faktanya tidak demikian,” ujar Muhammad Bakri, yang akrab disapa Asri, dalam keterangannya, Sabtu (28/3/2026).

Menurut Asri, kliennya tidak pernah memiliki hubungan apapun dengan pengusaha yang dimaksud, apalagi sampai terlibat utang piutang.

Asri menilai penggunaan istilah seperti penggelapan, penipuan, hingga tindak pidana pencucian uang dalam narasi berita berpotensi menyesatkan publik dan menggiring opini negatif terhadap sosok DM.

Lebih lanjut, Asri menyayangkan sikap media yang menaikkan berita sepihak tanpa melakukan konfirmasi kepada pihak DM.

BACA JUGA :  Ramai Isu Gempa 5 Maret 2026, BMKG Tegaskan Informasi Itu Hoaks

“Media seharusnya mengedepankan prinsip cover both sides, bukan justru mempublikasikan informasi yang berpotensi memojokkan dan merusak reputasi seseorang,” katanya.

Asri menambahkan bahwa penyebutan nilai utang yang tidak dirinci secara jelas, serta ancaman pelaporan pidana yang disampaikan secara terbuka, dinilai sebagai bentuk tekanan publik yang tidak proporsional.

Atas pemberitaan tersebut, pihaknya meminta media terkait untuk segera melakukan klarifikasi dan memberikan ruang hak jawab secara proporsional, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

BACA JUGA :  Kisruh Sengketa Lahan Memanas, Kuasa Hukum Diserang, AAS Dituding Panik

“Kami mengimbau semua pihak untuk tidak menggiring opini publik dengan asumsi yang sama sekali tidak benar, apalagi yang tidak dapat dibuktikan secara hukum,” pungkasnya.

 

(RL/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Habib Rizieq Sentil Mahfud: “Lu yang Bubarin FPI, Sekarang Teriak Amar Ma’ruf”
Pangeran Arab Saudi Tewas di Hotel London Usai Konsumsi Alkohol dan Narkoba
Dua Mobil Mewah Raib Usai Tergiur Janji Rp1,5 Miliar, Pelajar Lapor Polisi
Polsek Lepas Tangan, Tambang Liar Jeneberang Diduga Suplai Proyek Jenelata
Solar Subsidi Parepare Dikuras Pelangsir, Penanggung Jawab SPBU KM 3 Bungkam
Kejaksaan Pastikan Ada Tersangka di Kasus Korupsi Laptop Disdik Parepare
Kasus Dugaan Korupsi Jalan Beton Parepare 2025 Segera Diekspose Kejari
Janda “Londo Ireng”

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:59 WITA

Habib Rizieq Sentil Mahfud: “Lu yang Bubarin FPI, Sekarang Teriak Amar Ma’ruf”

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:18 WITA

Pangeran Arab Saudi Tewas di Hotel London Usai Konsumsi Alkohol dan Narkoba

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:19 WITA

Dua Mobil Mewah Raib Usai Tergiur Janji Rp1,5 Miliar, Pelajar Lapor Polisi

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:35 WITA

Polsek Lepas Tangan, Tambang Liar Jeneberang Diduga Suplai Proyek Jenelata

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:12 WITA

Solar Subsidi Parepare Dikuras Pelangsir, Penanggung Jawab SPBU KM 3 Bungkam

Berita Terbaru