Kuasa Hukum Wabup Gowa Bantah Punya Utang Miliaran ke Pengusaha Konstruksi

Minggu, 29 Maret 2026 - 00:56 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Kuasa hukum Wakil Bupati (Wabup) Gowa, Darmawansyah Muin (DM), Muhammad Bakri

Kuasa hukum Wakil Bupati (Wabup) Gowa, Darmawansyah Muin (DM), Muhammad Bakri

Zonafaktualnews.com – Kuasa hukum Wakil Bupati (Wabup) Gowa, Darmawansyah Muin (DM), Muhammad Bakri, membantah keras pemberitaan yang menyebut kliennya memiliki utang miliaran rupiah kepada seorang pengusaha konstruksi.

Muhammad Bakri menegaskan bahwa informasi yang beredar di sejumlah media tersebut tidak benar dan cenderung sepihak, karena hanya mengutip keterangan dari satu pihak tanpa konfirmasi yang memadai dari pihak yang dituduhkan.

“Pemberitaan tersebut sangat merugikan klien kami karena membangun opini seolah-olah telah terjadi pelanggaran hukum, padahal faktanya tidak demikian,” ujar Muhammad Bakri, yang akrab disapa Asri, dalam keterangannya, Sabtu (28/3/2026).

BACA JUGA :  Titah Terakhir dari Istana Balla Lompoa, Raja Gowa Baru Telah Dipilih

Menurut Asri, kliennya tidak pernah memiliki hubungan apapun dengan pengusaha yang dimaksud, apalagi sampai terlibat utang piutang.

Asri menilai penggunaan istilah seperti penggelapan, penipuan, hingga tindak pidana pencucian uang dalam narasi berita berpotensi menyesatkan publik dan menggiring opini negatif terhadap sosok DM.

Lebih lanjut, Asri menyayangkan sikap media yang menaikkan berita sepihak tanpa melakukan konfirmasi kepada pihak DM.

BACA JUGA :  Wartawan Insulteng.id Ditemukan Tak Bernyawa, Diduga Korban Pembunuhan

“Media seharusnya mengedepankan prinsip cover both sides, bukan justru mempublikasikan informasi yang berpotensi memojokkan dan merusak reputasi seseorang,” katanya.

Asri menambahkan bahwa penyebutan nilai utang yang tidak dirinci secara jelas, serta ancaman pelaporan pidana yang disampaikan secara terbuka, dinilai sebagai bentuk tekanan publik yang tidak proporsional.

Atas pemberitaan tersebut, pihaknya meminta media terkait untuk segera melakukan klarifikasi dan memberikan ruang hak jawab secara proporsional, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

BACA JUGA :  Pertamina Pastikan Narasi Larangan Pertalite Merek Mobil Tertentu Hoaks

“Kami mengimbau semua pihak untuk tidak menggiring opini publik dengan asumsi yang sama sekali tidak benar, apalagi yang tidak dapat dibuktikan secara hukum,” pungkasnya.

 

(RL/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Warga Makassar Siap-siap “Puasa” Air! Bili-Bili Direhab 3 Hari, Cepat Isi Tandon
Bongkar Modus Mobil Tangki, Polres Toraja Utara Sikat Mafia BBM Subsidi
Tower 2 RS HAH Dibangun Rp6 Miliar, Benarkah Masih Pakai AMDAL Lama?
Pria Lansia Tewas di Kanal Batua Raya, Eceng Gondok Jadi Biang Kerok Pencarian
Kasus Pengancaman Dosen UIN Alauddin Makassar, LKBHMI Ambil Sikap Tegas
Owner Arashi Cosmetindo Bagi-bagi Coffee Gratis di Antrean BBM Makassar
Aturan Pemprov Sulsel-Pertamina Diinjak-injak, Sopir Truk Tetap Isi BBM Siang
Rumor Aksi September Hitam Diprediksi Akan Ricuh Tanggal 24 Mendatang

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 17:21 WITA

Warga Makassar Siap-siap “Puasa” Air! Bili-Bili Direhab 3 Hari, Cepat Isi Tandon

Selasa, 15 September 2026 - 16:09 WITA

Bongkar Modus Mobil Tangki, Polres Toraja Utara Sikat Mafia BBM Subsidi

Selasa, 15 September 2026 - 01:28 WITA

Tower 2 RS HAH Dibangun Rp6 Miliar, Benarkah Masih Pakai AMDAL Lama?

Selasa, 15 September 2026 - 01:06 WITA

Pria Lansia Tewas di Kanal Batua Raya, Eceng Gondok Jadi Biang Kerok Pencarian

Selasa, 15 September 2026 - 00:12 WITA

Kasus Pengancaman Dosen UIN Alauddin Makassar, LKBHMI Ambil Sikap Tegas

Berita Terbaru