Kuasa Hukum Wabup Gowa Bantah Punya Utang Miliaran ke Pengusaha Konstruksi

Minggu, 29 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum Wakil Bupati (Wabup) Gowa, Darmawansyah Muin (DM), Muhammad Bakri

Kuasa hukum Wakil Bupati (Wabup) Gowa, Darmawansyah Muin (DM), Muhammad Bakri

Zonafaktualnews.com – Kuasa hukum Wakil Bupati (Wabup) Gowa, Darmawansyah Muin (DM), Muhammad Bakri, membantah keras pemberitaan yang menyebut kliennya memiliki utang miliaran rupiah kepada seorang pengusaha konstruksi.

Muhammad Bakri menegaskan bahwa informasi yang beredar di sejumlah media tersebut tidak benar dan cenderung sepihak, karena hanya mengutip keterangan dari satu pihak tanpa konfirmasi yang memadai dari pihak yang dituduhkan.

“Pemberitaan tersebut sangat merugikan klien kami karena membangun opini seolah-olah telah terjadi pelanggaran hukum, padahal faktanya tidak demikian,” ujar Muhammad Bakri, yang akrab disapa Asri, dalam keterangannya, Sabtu (28/3/2026).

Menurut Asri, kliennya tidak pernah memiliki hubungan apapun dengan pengusaha yang dimaksud, apalagi sampai terlibat utang piutang.

Asri menilai penggunaan istilah seperti penggelapan, penipuan, hingga tindak pidana pencucian uang dalam narasi berita berpotensi menyesatkan publik dan menggiring opini negatif terhadap sosok DM.

Lebih lanjut, Asri menyayangkan sikap media yang menaikkan berita sepihak tanpa melakukan konfirmasi kepada pihak DM.

BACA JUGA :  Kuasa Hukum Ishak Hamzah Desak Kejati Sulsel Periksa JPU Kejari Makassar

“Media seharusnya mengedepankan prinsip cover both sides, bukan justru mempublikasikan informasi yang berpotensi memojokkan dan merusak reputasi seseorang,” katanya.

Asri menambahkan bahwa penyebutan nilai utang yang tidak dirinci secara jelas, serta ancaman pelaporan pidana yang disampaikan secara terbuka, dinilai sebagai bentuk tekanan publik yang tidak proporsional.

Atas pemberitaan tersebut, pihaknya meminta media terkait untuk segera melakukan klarifikasi dan memberikan ruang hak jawab secara proporsional, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

BACA JUGA :  Wartawan Insulteng.id Ditemukan Tak Bernyawa, Diduga Korban Pembunuhan

“Kami mengimbau semua pihak untuk tidak menggiring opini publik dengan asumsi yang sama sekali tidak benar, apalagi yang tidak dapat dibuktikan secara hukum,” pungkasnya.

 

(RL/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Urat Nadi Energi Dunia Kembali Berdenyut, AS-Iran Sepakat Buka Selat Hormuz
Nilai Tukar Rupiah Jeblok ke Rp17.730, Menkeu Purbaya Pasang Badan Kejar Target
Demo Narkoba di Lapas Bollangi Chaos, Mahasiswa Dipukuli dan Diseret Bak Binatang
LBH MRI Tuntut Hukuman Berat Pelaku atas Kematian Wanita Ahli Bela Diri di Makassar
Pertamina Pastikan Narasi Larangan Pertalite Merek Mobil Tertentu Hoaks
Dipolitisasi di Film Pesta Babi, Pejuang Lingkungan Balik Arah Dukung Food Estate
Owner FF Koar-koar Bravo BPOM-Polri, Netizen: “Samaji’ko Dulu Mercurit”
Pilu Tokoh Masyarakat Jeneponto, Tangan Nyaris Putus Tegur Prostitusi Malah Dibui

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 02:32 WITA

Urat Nadi Energi Dunia Kembali Berdenyut, AS-Iran Sepakat Buka Selat Hormuz

Selasa, 26 Mei 2026 - 01:52 WITA

Nilai Tukar Rupiah Jeblok ke Rp17.730, Menkeu Purbaya Pasang Badan Kejar Target

Senin, 25 Mei 2026 - 17:44 WITA

Demo Narkoba di Lapas Bollangi Chaos, Mahasiswa Dipukuli dan Diseret Bak Binatang

Senin, 25 Mei 2026 - 15:44 WITA

LBH MRI Tuntut Hukuman Berat Pelaku atas Kematian Wanita Ahli Bela Diri di Makassar

Senin, 25 Mei 2026 - 10:27 WITA

Pertamina Pastikan Narasi Larangan Pertalite Merek Mobil Tertentu Hoaks

Berita Terbaru