Ketua MK Suhartoyo Tersandera Kasus BLBI Jadi Olok-olokan Netizen

Selasa, 23 April 2024 - 16:33 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Tangkapan layar video di media sosial X Twitter : Ketua MK Suhartoyo Terseret Kasus BLBI

Tangkapan layar video di media sosial X Twitter : Ketua MK Suhartoyo Terseret Kasus BLBI

Zonafaktualnews.com – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menjadi trending topik di media sosial X Twitter, Selasa (23/4/2024).

Tak sedikit dari netizen yang menyebut Suhartoyo sebagai hakim yang sontoloyo dan tidak waras.

Pasalnya, semua gugatan Anies-Muhaimin dimentahkan dan dianggap tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Pasca putusan tak waras tersebut, Suhartoyo menjadi bulan-bulanan di media sosial hingga kasus BLBI pun diungkit oleh netizen.

“Suhartoyo, trending topic tersandera kasus BLBI menolak gugatan 01 & 03. Memilih selamat dunia yang sementara daripada celaka di akherat yang kekal selamanya,” tulis akun @Boediantar4

“Ketua Hakim MK Suhartoyo loloskan 02 dan tolak 01 dan 03 karena tersandera kasus BLBI,” tulis akun Al-Kauther01

“Disaat keputusan 90 di @officialMKRI, Suhartoyo lah paling lantang menolak Gibran, Pas sudah terpilih jadi ketua MK , semua berubah beliau keluar dari gelanggang keadilan, kita tdk tau apa yg terjadi, Hanya beliau & Tuhannya lah yg tau apa kongkaling kong mereka sebelum amar putusan dibaca,” tulis akun @bejosps

BACA JUGA :  Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Batas Usia Maksimal Capres 70 Tahun

“Suhartoyo Ketua MK diduga menerima gratifikasi dari mantan terpidana kasus korupsi BLBI Rp 2,2 Triliun,

Wahh.. Ternyata yg menolak permohonan kasus PHPU 2024 pada tersandera kasus lama, kecuali ketiga hakim,”

Duhh.. Makin rusak aja nih negara dikuasai para penjahat duit rakyat,” tulis akun @Jumianto_RK

“Seketika hakim MK jadi bahlul. Tak ada Nepotisme, tak ada cawe² presiden. Pretlah,” tulis akun @senoiji

Netizen mengolok-olok MK sebagai Mahkamah Kentut
Netizen mengolok-olok MK sebagai Mahkamah Kentu

“Oo ala, tersandra juga, tersandra kok dipanggil yang mulia..! Seharusnya “Yang terduga”,” tulis akun @Abdul Rauf

“Rakyat hnya bisa bermimpi utk mendapatkan keadilan. Fakta bhw; semua posisi² strategis diisi oleh oknum² tersandera kasus, mdh dikendalikan,

Oknum² tsb ibarat zombie/ mayat kuburan; memiliki badan tp kesadaran dan jiwanya sdh diambil alih para iblis/ JOKI (body snatcher),” tulis akun @publikpisang

“Memang sudah di seting setiap ketua sebuah lembaga di pimpin sama orang punya kasus.supaya bisa menekan tindakanya,” tulis akun @Kacau_balau

BACA JUGA :  MK Putuskan Pemilu Tetap dengan Sistem Proporsional Terbuka

“Oh Pantesan, Suhartoyo jadi Sontoloyo, kami doakan kelak dia meninggal dunia mati dalam terkutuk dan terlaknat hingga diazab,” tulis akun @jihan

“Sungguh disesalkan ke 5 Hakim Mulia MK sbg Kepanjangan tangan Tuhan, lebih Takut kpd Raja Pinokio (The King of Lip Service) dari pada Tuhan,” tulis akun @malikha

Kendati demikian, setelah 5 tahun berlalu, kasus tersebut menguap di Komisi Yudisial. Suhartoyo menampik keterlibatannya dalam dugaan gratifikasi terkait kasus BLBI, dan dia meyakini bahwa kebenaran akan terbukti dengan sendirinya.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak seluruh permohonan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

BACA JUGA :  PDIP Serang Balik, Gugat KPU demi Gagalkan Gibran Jadi Wapres

“Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Dalam konklusinya, Mahkamah menilai permohonan Anies-Muhaimin tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Terhadap putusan tersebut, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Dalam perkara itu, gugatan Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Pasangan itu mengajukan sembilan petitum.

 

(Id Amor)

Berita Terkait

Berawal dari Senggol Nama Ortu, 2 Pengantre BBM di Bone Saling Sabet Badik
Heboh, Kepsek dan Guru SD Pekalongan Terciduk “Adu Kelamin” di Ruang Kelas
Hercules Balas Tantangan Habib Bahar: Jangan Diadu Domba, Kita Ini Saudara
Gubernur Sulsel Dikuliti Netizen, Anggaran Sewa Bunga Rp1 Miliar Disoal
Heboh Link Video Kasir Indomaret 7 Menit di Medsos, Awas Jebakan Phishing
Heboh, Guru SD di Jeneponto Dijambak dan Dikeroyok Tiga Orang Tua Murid
269 Siswa di Karo Keracunan Massal Usai Santap MBG dari Dapur SPPG Kodim
Asyik Berdua Saat Suami Kerja, Istri di Bone dan Selingkuhan Digerebek Warga

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 01:20 WITA

Berawal dari Senggol Nama Ortu, 2 Pengantre BBM di Bone Saling Sabet Badik

Sabtu, 5 September 2026 - 01:34 WITA

Heboh, Kepsek dan Guru SD Pekalongan Terciduk “Adu Kelamin” di Ruang Kelas

Senin, 31 Agustus 2026 - 01:43 WITA

Hercules Balas Tantangan Habib Bahar: Jangan Diadu Domba, Kita Ini Saudara

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:08 WITA

Gubernur Sulsel Dikuliti Netizen, Anggaran Sewa Bunga Rp1 Miliar Disoal

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:53 WITA

Heboh Link Video Kasir Indomaret 7 Menit di Medsos, Awas Jebakan Phishing

Berita Terbaru