Ringkasan
Seorang pengantin pria di Takalar, Sulawesi Selatan, mengaku ditampar kakak iparnya sesaat setelah akad nikah selesai. Peristiwa itu diduga dipicu masalah cincin pernikahan yang tidak sesuai kesepakatan.
Setelah kejadian tersebut, pengantin pria melaporkan dugaan penganiayaan ke polisi dan meminta cerai. Polisi masih memeriksa keterangan dari pihak perempuan untuk memastikan penyebab insiden.
Zonafaktualnews.com – Momen yang seharusnya menjadi hari bahagia bagi pasangan pengantin di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, justru berakhir dengan dugaan aksi penganiayaan.
Seorang pengantin pria bernama Firsan (31) mengaku ditampar oleh kakak iparnya sesaat setelah prosesi akad nikah selesai dilaksanakan.
Tak hanya melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian, Firsan juga memutuskan untuk mengajukan perceraian atas pernikahan yang baru saja berlangsung.
Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Galesong Utara pada Minggu (21/6/2026).
Berdasarkan keterangan kepolisian, persoalan diduga berawal dari kesepakatan mengenai cincin pernikahan yang tidak terpenuhi seluruhnya oleh mempelai pria.
“Pemicunya diduga persoalan cincin yang dijanjikan dua, tetapi hanya satu yang dipenuhi sehingga pihak perempuan sempat membatalkan pernikahan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Galesong Utara Ipda Asri Anto Salam kepada wartawan, Minggu (28/6/2026).
Akibat persoalan tersebut, prosesi akad nikah sempat berada di ambang pembatalan. Namun, karena undangan telah lebih dahulu disebarkan kepada keluarga dan kerabat, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk tetap melangsungkan pernikahan setelah dilakukan komunikasi dengan keluarga mempelai perempuan.
- Ditampar Kakak Ipar Usai Akad Nikah di Takalar, Pengantin Pria Minta Cerai
- Budiman S Minta Hakim MA Objektif Telisik Fakta Kasasi Sengketa Perdata PN Maros
- HMI Gowa Kutuk Tindakan Represif Polrestabes, Demokrasi Bukan Untuk Dibungkam
- Jokowi Injak Kepala Kerbau, Pengamat Tafsirkan Simbol Menantang Megawati
- Berawal Baku Lirik Berakhir Tatap Polisi, Penganiaya Selebgram Makassar Diciduk
“Karena undangan sudah disebarkan, akhirnya datang perwakilan perempuan ke kakaknya laki-laki, akhirnya dilanjutkan pernikahan,” katanya.
Setelah ijab kabul selesai dan pasangan itu resmi menjadi suami istri, rangkaian prosesi adat Bugis-Makassar kemudian dilanjutkan.
Sebelum pengantin pria sempat mengikuti tahapan adat di kamar pengantin, insiden dugaan penamparan disebut terjadi.
“Akhirnya lanjut ijab kabul sampai sudah sah. Dilanjutkan dengan proses adat Bugis Makassar dibawa masuk ke dalam kamar, tetapi belum duduk sudah ditampar sama kakaknya pengantin perempuan,” beber Asri.
Pasca kejadian tersebut, Firsan dikabarkan memilih mengakhiri rumah tangga yang baru dimulai.
Selain mengajukan perceraian, ia juga meminta sebagian uang mahar yang telah diserahkan dapat dikembalikan.
“Pihak laki-laki meminta uangnya dikembalikan Rp 30 juta, tetapi dari pihak perempuan menyampaikan yang bisa dikembalikan Rp 20 juta karena sisa Rp 10 juta sudah dipakai bayar utang,” ungkapnya.
Sementara itu, polisi yang menangani laporan tersebut menduga kakak mempelai perempuan terbawa emosi karena menganggap adiknya dipermainkan selama proses menjelang akad nikah.
“Informasinya itu kakak iparnya itu emosi karena seperti dipermainkan istrinya,” jelas Asri.
Meski demikian, kepolisian belum menetapkan motif pasti di balik dugaan penganiayaan tersebut.
Penyidik masih akan meminta keterangan dari pihak mempelai perempuan guna memperoleh gambaran utuh mengenai penyebab insiden tersebut.
“Selasa ini saya mau dengar versi perempuan, kenapa masalahnya. Apakah betul karena cincin atau ada persoalan lain,” terangnya.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok





















