Zonafaktualnews.com – Kejaksaan Agung kembali memamerkan bukti keseriusannya dalam menindak korupsi besar-besaran di sektor ekspor minyak sawit mentah (CPO).
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2025), jajaran Kejagung menunjukkan tumpukan uang sitaan senilai lebih dari Rp1,3 triliun.
Dana jumbo tersebut berasal dari dua raksasa industri sawit: Musim Mas Group dan Permata Hijau Group.
Kedua perusahaan yang berstatus terdakwa dalam kasus ekspor ilegal CPO itu telah menitipkan dana masing-masing Rp1,18 triliun dan Rp186,4 miliar.
“Ini merupakan bagian dari upaya pengembalian kerugian negara. Total yang sudah disetor hingga saat ini mencapai Rp1,3 triliun,” ujar Direktur Penuntutan Jampidsus, Sutikno.
Kendati demikian, angka tersebut masih jauh dari total kerugian yang dituntut oleh jaksa.
Dalam dakwaan sebelumnya, Musim Mas diminta mengganti kerugian negara sebesar Rp4,8 triliun, sementara Permata Hijau dituntut membayar Rp937,5 miliar. Artinya, masih ada kekurangan pembayaran sekitar Rp4,46 triliun dari kedua korporasi.
Sutikno menambahkan, Kejagung kini tinggal menunggu putusan final dari Mahkamah Agung. Apabila permohonan kasasi yang diajukan jaksa dikabulkan, maka eksekusi terhadap sisa kewajiban akan segera dilakukan, termasuk penyitaan aset tambahan.
“Selain uang yang sudah kami amankan, masih ada barang bukti lain yang siap dirampas jika putusan menguatkan tuntutan kami,” katanya.
Tak hanya Musim Mas dan Permata Hijau, sebelumnya Kejagung juga telah menyita dana mencapai Rp11,8 triliun dari Wilmar Group dalam perkara serupa.
Dari jumlah itu, Rp2 triliun sempat dipamerkan langsung ke publik, sementara sisanya masih disimpan di rekening penampungan.
Lebih lanjut, kasus ekspor CPO ini menyeret banyak pihak hingga ke ruang sidang pengadilan. Dalam pengembangan penyidikan, muncul dugaan pengondisian perkara lewat jalur suap untuk mendapatkan putusan lepas (onslag) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Delapan orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Muhammad Syafei, pejabat hukum Wilmar Group, yang diduga menjadi aktor kunci dalam penyaluran dana suap Rp60 miliar ke berbagai pihak, mulai dari kuasa hukum hingga panitera dan hakim.
Kejagung memastikan bahwa penelusuran aliran dana haram ini akan terus dilakukan, guna membongkar jaringan mafia peradilan yang bermain dalam kasus megakorupsi sawit ini.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok