Pengamat Sebut Praktik Korupsi Terstruktur untuk Pilpres Jokowi Harus Diusut

Selasa, 21 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jokowi bersama dengan Menteri Perhubungan Budi Karya (Foto: Setkab)

Jokowi bersama dengan Menteri Perhubungan Budi Karya (Foto: Setkab)

Zonafaktualnews.com – Pengamat Kebijakan Publik, Gigin Praginanto, menanggapi dengan serius terkait terungkapnya permintaan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang meminta dana sebesar Rp5,5 miliar untuk mendukung kampanye Jokowi dalam Pilpres 2019.

Gigin menilai tindakan tersebut sebagai bukti praktik korupsi yang terstruktur dan melibatkan pejabat negara dalam skala besar.

“Para pejabat diperintahkan untuk korupsi demi mengumpulkan dana politik untuk kemenangan Jokowi,” ujarnya melalui akun X @giginpraginanto pada Selasa 21 Januari 2025.

Menurut Gigin, kasus ini mengungkap praktik korupsi yang melibatkan banyak pihak, dengan sebuah jaringan yang diduga mencakup berbagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan kementerian.

“Usut tuntas dan kirim biangnya ke penjara. Bongkar! Ini namanya korupsi terstruktur dan massif,” tegasnya.

Gigin menambahkan bahwa perintah pengumpulan dana yang melibatkan pejabat tinggi menunjukkan betapa sistematisnya korupsi ini.

“Kemungkinan jaringannya meluas di semua BUMN dan kementerian,” tambahnya.

Status Pengamat Kebijakan Publik, Gigin Praginanto
Status Pengamat Kebijakan Publik, Gigin Praginanto

Kasus ini terungkap dalam sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang pada 13 Januari 2025, ketika eks Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub, Danto Restyawan, mengungkap bahwa Budi Karya Sumadi memerintahkan Direktur Prasarana Kemenhub, Zamrides, untuk mengumpulkan dana tersebut dari kontraktor proyek perkeretaapian. Setelah Zamrides hendak melarikan diri, Danto diminta untuk menggantikan tugasnya.

BACA JUGA :  Hasto Tersangka KPK, Rocky Gerung Sebut Ambisi Jokowi Ingin Ambil Alih PDIP

Sebanyak sembilan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DJKA diminta menyetor masing-masing Rp600 juta, sebagian dari dana tersebut digunakan untuk membeli 25 ekor hewan kurban.

Danto juga mengungkapkan bahwa ia menerima Rp595 juta dari terdakwa Yofi Akatriza, yang kemudian dikembalikan kepada KPK. Yofi Akatriza sendiri menerima suap sebesar Rp55,6 miliar dari kontraktor proyek di wilayah Purwokerto antara 2017 hingga 2020.

BACA JUGA :  Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan Kematian Siswa SMP Athira Makassar

Sidang ini membuka tabir praktik korupsi yang terstruktur, melibatkan pejabat Kemenhub dan BUMN, serta mengindikasikan adanya jaringan yang luas. KPK diperkirakan akan melanjutkan pendalaman kasus ini.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Massa Tak Dikenal Merangsek, Sesi Diskusi 3 Pejabat di UGM Berakhir Ricuh
PERMAHI Kritisi Krisis Air Bersih di Tallo, Sebut Pelayanan Publik Amburadul
Polisi Dalami Kasus Kematian Pegawai SPPG di Kos Makassar, Motif Masih Misterius
Reformasi Jilid II Meledak, Mahasiswa Desak Prabowo-Gibran Lengser dari Jabatan
Disdik Cuci Tangan, Kepsek-Panitia SPMB SMAN 1 Parepare Gagal Jelaskan Skor
2 Lurah di Kendari Terciduk Pesta Miras dan Open BO, Kantor Dijadikan Lokalisasi
Usai Jadi Tersangka MBG, Sony Sonjaya Sebut Nanik S Deyang Pemain Utama
Viral, Tangis Ibu Lansia di RS Balai Paru : “Rita, Sakit’ka Nak, Tidak Ada yang Lihat’ka”

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 02:23 WITA

Massa Tak Dikenal Merangsek, Sesi Diskusi 3 Pejabat di UGM Berakhir Ricuh

Rabu, 17 Juni 2026 - 01:29 WITA

PERMAHI Kritisi Krisis Air Bersih di Tallo, Sebut Pelayanan Publik Amburadul

Rabu, 17 Juni 2026 - 00:33 WITA

Polisi Dalami Kasus Kematian Pegawai SPPG di Kos Makassar, Motif Masih Misterius

Selasa, 16 Juni 2026 - 01:51 WITA

Reformasi Jilid II Meledak, Mahasiswa Desak Prabowo-Gibran Lengser dari Jabatan

Senin, 15 Juni 2026 - 16:38 WITA

Disdik Cuci Tangan, Kepsek-Panitia SPMB SMAN 1 Parepare Gagal Jelaskan Skor

Berita Terbaru