Pengamat Sebut Praktik Korupsi Terstruktur untuk Pilpres Jokowi Harus Diusut

Selasa, 21 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jokowi bersama dengan Menteri Perhubungan Budi Karya (Foto: Setkab)

Jokowi bersama dengan Menteri Perhubungan Budi Karya (Foto: Setkab)

Zonafaktualnews.comPengamat Kebijakan Publik, Gigin Praginanto, menanggapi dengan serius terkait terungkapnya permintaan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang meminta dana sebesar Rp5,5 miliar untuk mendukung kampanye Jokowi dalam Pilpres 2019.

Gigin menilai tindakan tersebut sebagai bukti praktik korupsi yang terstruktur dan melibatkan pejabat negara dalam skala besar.

“Para pejabat diperintahkan untuk korupsi demi mengumpulkan dana politik untuk kemenangan Jokowi,” ujarnya melalui akun X @giginpraginanto pada Selasa 21 Januari 2025.

Menurut Gigin, kasus ini mengungkap praktik korupsi yang melibatkan banyak pihak, dengan sebuah jaringan yang diduga mencakup berbagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan kementerian.

“Usut tuntas dan kirim biangnya ke penjara. Bongkar! Ini namanya korupsi terstruktur dan massif,” tegasnya.

Gigin menambahkan bahwa perintah pengumpulan dana yang melibatkan pejabat tinggi menunjukkan betapa sistematisnya korupsi ini.

“Kemungkinan jaringannya meluas di semua BUMN dan kementerian,” tambahnya.

Status Pengamat Kebijakan Publik, Gigin Praginanto
Status Pengamat Kebijakan Publik, Gigin Praginanto

Kasus ini terungkap dalam sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang pada 13 Januari 2025, ketika eks Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub, Danto Restyawan, mengungkap bahwa Budi Karya Sumadi memerintahkan Direktur Prasarana Kemenhub, Zamrides, untuk mengumpulkan dana tersebut dari kontraktor proyek perkeretaapian. Setelah Zamrides hendak melarikan diri, Danto diminta untuk menggantikan tugasnya.

BACA JUGA :  Pelarian Bupati Mamberamo Tengah Berakhir di Tangan KPK

Sebanyak sembilan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DJKA diminta menyetor masing-masing Rp600 juta, sebagian dari dana tersebut digunakan untuk membeli 25 ekor hewan kurban.

Danto juga mengungkapkan bahwa ia menerima Rp595 juta dari terdakwa Yofi Akatriza, yang kemudian dikembalikan kepada KPK. Yofi Akatriza sendiri menerima suap sebesar Rp55,6 miliar dari kontraktor proyek di wilayah Purwokerto antara 2017 hingga 2020.

BACA JUGA :  Panglima Pajaji Dayak Kutuk Proyek IKN Sebut Jokowi Pembohong

Sidang ini membuka tabir praktik korupsi yang terstruktur, melibatkan pejabat Kemenhub dan BUMN, serta mengindikasikan adanya jaringan yang luas. KPK diperkirakan akan melanjutkan pendalaman kasus ini.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

GMPH Sulsel Desak Polda Usut Keterlibatan Polisi dalam Tambang Ilegal CV. Cahaya Maemba
Hilangnya Setengah Bal Sabu, Ada Permainan Kotor di Balik Kasus Wajo?
Musorprov ESI Sulsel Tetapkan Brigjen Andi Anshar sebagai Ketua Umum 2025-2029
SPBU Kalabbirang Dituding Bermain BBM, Mahasiswa Desak DPRD Takalar Bertindak
Viral Video 5 Menit Jaksa Tasya, Fakta atau Hoaks?
Fenomena Langka! Ini Cara Mengamati Gerhana Bulan Total Jumat 14 Maret 2025
Kisruh Skincare Belum Usai, Oky Pratama Diterpa Isu Mesra dengan Robby Purba
Takaran BBM Dikorupsi, SPBU Rama di Barru Disegel

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 17:21 WITA

GMPH Sulsel Desak Polda Usut Keterlibatan Polisi dalam Tambang Ilegal CV. Cahaya Maemba

Sabtu, 15 Maret 2025 - 17:00 WITA

Hilangnya Setengah Bal Sabu, Ada Permainan Kotor di Balik Kasus Wajo?

Sabtu, 15 Maret 2025 - 02:09 WITA

Musorprov ESI Sulsel Tetapkan Brigjen Andi Anshar sebagai Ketua Umum 2025-2029

Sabtu, 15 Maret 2025 - 01:49 WITA

SPBU Kalabbirang Dituding Bermain BBM, Mahasiswa Desak DPRD Takalar Bertindak

Jumat, 14 Maret 2025 - 18:08 WITA

Viral Video 5 Menit Jaksa Tasya, Fakta atau Hoaks?

Berita Terbaru

Foto Kolase : Foto dan video 5 menit diduga Jaksa Tasya beredar di media sosial

News

Viral Video 5 Menit Jaksa Tasya, Fakta atau Hoaks?

Jumat, 14 Mar 2025 - 18:08 WITA