Kades dan BPN Takalar Diduga Bermain di Sertifikat Tanah Tala-Tala

Jumat, 15 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor ATR/BPN Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan

Kantor ATR/BPN Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan

Zonafaktualnews.com – Sengketa terkait kepemilikan tanah bekas pasar Tala-Tala di Desa Bontoloe, dengan perkara bernomor 11/PDTG/2024 di Pengadilan Negeri Takalar, mengungkap dugaan pelanggaran prosedur yang melibatkan Kepala Desa (Kades) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Takalar.

Pihak tergugat, termasuk BPN Takalar, menegaskan bahwa tanah yang menjadi objek sengketa merupakan milik Pemerintah Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.

“Penerbitan sertifikat ini merupakan kesalahan serius, mulai dari Kepala Desa yang mengeluarkan surat sporadik hingga Kepala Kantor BPN yang menerbitkan sertifikat hak milik tanpa ketelitian,” ungkap salah satu perwakilan penggugat, Jumat (15/11/2024)

Dalam keterangan penggugat, disebutkan bahwa Kades dan BPN Takalar diduga tidak melakukan verifikasi menyeluruh terhadap status tanah sebelum menerbitkan sertifikat hak milik.

Tanah tersebut diketahui sebagai bekas pasar rakyat yang masih tercatat secara legal sebagai aset Pemda.

BACA JUGA :  Polisi Tangkap 6 Pelaku Pembusuran di Permandian Topejawa

Seharusnya, pemeriksaan batas tanah dan persetujuan pihak-pihak terkait dilakukan dengan teliti.

Tanah ini juga memiliki catatan dari DPRD Kabupaten Takalar yang menyebutkan bahwa tanah tersebut adalah milik Jahadang bin Majdjud.

Kepala Desa diduga tidak memeriksa catatan kepemilikan yang tercantum dalam buku rincik dan status tanah sesuai peta blok, yang seharusnya menunjukkan bahwa lahan tersebut merupakan aset pemerintah.

Penggugat juga menyoroti bahwa proses pengukuran tanah dilakukan tanpa pengawasan ketat.

“Tanda tangan batas tanah dari empat penjuru tidak melalui prosedur yang benar, sehingga sertifikat diterbitkan tanpa validasi kepemilikan yang sah,” jelasnya.

Atas dugaan pelanggaran ini, Kepala BPN Takalar diminta untuk segera membatalkan sertifikat tersebut.

BACA JUGA :  Anak dan Bapak Bersengketa, Eksekusi Ruko di Makassar Ricuh

Berdasarkan peraturan PMNA/KA BPN No. 9 Tahun 1999, pembatalan sertifikat dapat dilakukan jika ditemukan adanya kesalahan prosedur atau cacat administrasi, sehingga sertifikat tersebut dapat dinyatakan batal demi hukum.

 

(DS/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Proyek Mini Soccer Disdik Sulsel Gagal Rampung, Anggaran Rp1,88 Miliar Jadi Sorotan
Bank Sulselbar Barru Ogah Keterbukaan Publik, Penggunaan Dana CSR Ditutup-tutupi
CCW Desak KPK Usut ‘Penyimpangan’ Proyek Raksasa RS UPT Vertikal Makassar
Tambang Ilegal di Bone Jadi Sumber Kekayaan Oknum Nakal, Hukum Bungkam
Miris! Anggaran Kecil ‘Disunat’, Proyek Rabat Beton di Barru Rusak
Pemain Lama, Nadine Iyrene Ganti Merek CLB Glow Jadi SW Glow’s, Isi Masih ‘Merkuri’
Bermodal Air PDAM, Pabrik MineralQu di Gowa Diduga Ilegal
Studi Tour Dinas Pertanian Barru Habiskan Rp 700 Juta untuk 100 Peserta, Layakkah?

Berita Terkait

Sabtu, 11 Januari 2025 - 16:29 WITA

Proyek Mini Soccer Disdik Sulsel Gagal Rampung, Anggaran Rp1,88 Miliar Jadi Sorotan

Jumat, 3 Januari 2025 - 17:37 WITA

Bank Sulselbar Barru Ogah Keterbukaan Publik, Penggunaan Dana CSR Ditutup-tutupi

Sabtu, 28 Desember 2024 - 17:25 WITA

CCW Desak KPK Usut ‘Penyimpangan’ Proyek Raksasa RS UPT Vertikal Makassar

Senin, 16 Desember 2024 - 20:59 WITA

Tambang Ilegal di Bone Jadi Sumber Kekayaan Oknum Nakal, Hukum Bungkam

Sabtu, 7 Desember 2024 - 12:25 WITA

Miris! Anggaran Kecil ‘Disunat’, Proyek Rabat Beton di Barru Rusak

Berita Terbaru

Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Korupsi Impor Gula, Total Kerugian Negara Capai Rp400 Miliar (Ist)

Nasional

Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Korupsi Impor Gula

Selasa, 21 Jan 2025 - 20:29 WITA