Kades dan BPN Takalar Diduga Bermain di Sertifikat Tanah Tala-Tala

Jumat, 15 November 2024 - 01:39 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Kades dan BPN Takalar Diduga Bermain di Sertifikat Tanah Tala-Tala

Kantor ATR/BPN Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan

Zonafaktualnews.com – Sengketa terkait kepemilikan tanah bekas pasar Tala-Tala di Desa Bontoloe, dengan perkara bernomor 11/PDTG/2024 di Pengadilan Negeri Takalar, mengungkap dugaan pelanggaran prosedur yang melibatkan Kepala Desa (Kades) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Takalar.

Pihak tergugat, termasuk BPN Takalar, menegaskan bahwa tanah yang menjadi objek sengketa merupakan milik Pemerintah Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.

“Penerbitan sertifikat ini merupakan kesalahan serius, mulai dari Kepala Desa yang mengeluarkan surat sporadik hingga Kepala Kantor BPN yang menerbitkan sertifikat hak milik tanpa ketelitian,” ungkap salah satu perwakilan penggugat, Jumat (15/11/2024)

Dalam keterangan penggugat, disebutkan bahwa Kades dan BPN Takalar diduga tidak melakukan verifikasi menyeluruh terhadap status tanah sebelum menerbitkan sertifikat hak milik.

BACA JUGA :  Janji Kasat Reskrim Takalar Omong Kosong, Tambang Ilegal di Sawakong Masih Eksis

Tanah tersebut diketahui sebagai bekas pasar rakyat yang masih tercatat secara legal sebagai aset Pemda.

Seharusnya, pemeriksaan batas tanah dan persetujuan pihak-pihak terkait dilakukan dengan teliti.

Tanah ini juga memiliki catatan dari DPRD Kabupaten Takalar yang menyebutkan bahwa tanah tersebut adalah milik Jahadang bin Majdjud.

Kepala Desa diduga tidak memeriksa catatan kepemilikan yang tercantum dalam buku rincik dan status tanah sesuai peta blok, yang seharusnya menunjukkan bahwa lahan tersebut merupakan aset pemerintah.

BACA JUGA :  Polisi Tangkap 6 Pelaku Pembusuran di Permandian Topejawa

Penggugat juga menyoroti bahwa proses pengukuran tanah dilakukan tanpa pengawasan ketat.

“Tanda tangan batas tanah dari empat penjuru tidak melalui prosedur yang benar, sehingga sertifikat diterbitkan tanpa validasi kepemilikan yang sah,” jelasnya.

Atas dugaan pelanggaran ini, Kepala BPN Takalar diminta untuk segera membatalkan sertifikat tersebut.

Berdasarkan peraturan PMNA/KA BPN No. 9 Tahun 1999, pembatalan sertifikat dapat dilakukan jika ditemukan adanya kesalahan prosedur atau cacat administrasi, sehingga sertifikat tersebut dapat dinyatakan batal demi hukum.

BACA JUGA :  Oknum Pegawai PLN Takalar Diduga Lakukan Pencurian Listrik dari Pos Ronda

 

(DS/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Bisnis Tambang Ilegal di Bontonompo Gowa Berjalan Mulus, Siapa yang Beri Restu?
Proyek Jalan Rp46 M di Lutra Diduga Pakai Material Ilegal, PPK-DPRD Masa Bodoh
Kontraktor Siluman di Swakelola Sekolah Parepare Terendus, KPK Diminta Usut
VinFast Diduga Penipu Ulung, Jual Unit Tanpa Baterai, Gowa-Maros Dikadalin
Jual Janji Palsu, Oknum Kades Rangkap Bos PT Mustika DBL Diduga Tipu Warga
2 Pelangsir Disikat, Operator-SPBU ‘Dilindungi’, Polres Parepare Tebang Pilih?
Tower 2 RS HAH Dibangun Rp6 Miliar, Benarkah Masih Pakai AMDAL Lama?
Aturan Pemprov Sulsel-Pertamina Diinjak-injak, Sopir Truk Tetap Isi BBM Siang