Kades dan BPN Takalar Diduga Bermain di Sertifikat Tanah Tala-Tala

Jumat, 15 November 2024 - 01:39 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Kantor ATR/BPN Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan

Kantor ATR/BPN Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan

Zonafaktualnews.com – Sengketa terkait kepemilikan tanah bekas pasar Tala-Tala di Desa Bontoloe, dengan perkara bernomor 11/PDTG/2024 di Pengadilan Negeri Takalar, mengungkap dugaan pelanggaran prosedur yang melibatkan Kepala Desa (Kades) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Takalar.

Pihak tergugat, termasuk BPN Takalar, menegaskan bahwa tanah yang menjadi objek sengketa merupakan milik Pemerintah Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.

“Penerbitan sertifikat ini merupakan kesalahan serius, mulai dari Kepala Desa yang mengeluarkan surat sporadik hingga Kepala Kantor BPN yang menerbitkan sertifikat hak milik tanpa ketelitian,” ungkap salah satu perwakilan penggugat, Jumat (15/11/2024)

Dalam keterangan penggugat, disebutkan bahwa Kades dan BPN Takalar diduga tidak melakukan verifikasi menyeluruh terhadap status tanah sebelum menerbitkan sertifikat hak milik.

BACA JUGA :  Eks Bendahara BUMDes Laikang Diduga Tilep Dana Desa, Kejari Takalar Didesak Bertindak

Tanah tersebut diketahui sebagai bekas pasar rakyat yang masih tercatat secara legal sebagai aset Pemda.

Seharusnya, pemeriksaan batas tanah dan persetujuan pihak-pihak terkait dilakukan dengan teliti.

Tanah ini juga memiliki catatan dari DPRD Kabupaten Takalar yang menyebutkan bahwa tanah tersebut adalah milik Jahadang bin Majdjud.

Kepala Desa diduga tidak memeriksa catatan kepemilikan yang tercantum dalam buku rincik dan status tanah sesuai peta blok, yang seharusnya menunjukkan bahwa lahan tersebut merupakan aset pemerintah.

BACA JUGA :  Kasus Proyek UMKM Galesong Mangkrak, Kejari Takalar Dituding ‘Parkir’ Dana Rakyat

Penggugat juga menyoroti bahwa proses pengukuran tanah dilakukan tanpa pengawasan ketat.

“Tanda tangan batas tanah dari empat penjuru tidak melalui prosedur yang benar, sehingga sertifikat diterbitkan tanpa validasi kepemilikan yang sah,” jelasnya.

Atas dugaan pelanggaran ini, Kepala BPN Takalar diminta untuk segera membatalkan sertifikat tersebut.

Berdasarkan peraturan PMNA/KA BPN No. 9 Tahun 1999, pembatalan sertifikat dapat dilakukan jika ditemukan adanya kesalahan prosedur atau cacat administrasi, sehingga sertifikat tersebut dapat dinyatakan batal demi hukum.

BACA JUGA :  Potret Dg Nyengka Kurus Kerempeng yang Terbaring Sakit Terabaikan Pemerintah Takalar

 

(DS/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Bau Busuk ‘Korupsi’ Revitalisasi 2 SD Takalar Menyengat, Kejari Diminta Sikat
Diduga Genjot Bright Gas, Pertamina Dituding Mainkan Krisis LPG di Sulsel, Benarkah?
LPG 3 Kg Langka, Polda Sulsel Didesak Sikat Penimbun hingga Kios Nakal
Mafia Solar “Berpesta” di SPBU Bungadidi, Polisi Didesak Sikat Operator Keparat
Solar Subsidi Parepare Dikuras Pelangsir, Penanggung Jawab SPBU KM 3 Bungkam
Pamer Duit Segepok Diduga Hasil HB Ilegal, Owner Dhi Lana Belum Terciduk
SPBU Pettuadae Jadi Biang Keladi Antrean Truk, Pengawasan Pertamina Minim
Praktik Kotor Solar di Parepare Terendus, Modus ‘Jual Nama F’ dan Barcode Ganda

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 01:44 WITA

Bau Busuk ‘Korupsi’ Revitalisasi 2 SD Takalar Menyengat, Kejari Diminta Sikat

Rabu, 9 September 2026 - 16:37 WITA

Diduga Genjot Bright Gas, Pertamina Dituding Mainkan Krisis LPG di Sulsel, Benarkah?

Rabu, 9 September 2026 - 00:37 WITA

LPG 3 Kg Langka, Polda Sulsel Didesak Sikat Penimbun hingga Kios Nakal

Minggu, 23 Agustus 2026 - 21:33 WITA

Mafia Solar “Berpesta” di SPBU Bungadidi, Polisi Didesak Sikat Operator Keparat

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:12 WITA

Solar Subsidi Parepare Dikuras Pelangsir, Penanggung Jawab SPBU KM 3 Bungkam

Berita Terbaru