Zonafaktualnews.com – Proyek Sentra UMKM di Galesong Utara, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan yang digadang-gadang sebagai pusat pemberdayaan ekonomi rakyat kini berujung gagal.
Proyek yang dibangun dengan anggaran Rp9 miliar dari dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada era Bupati Syamsari Kitta, kini menjadi sorotan usai Kejari Takalar mengendus dugaan penyimpangan.
Bangunan Terbengkalai, Publik Geram
Hingga Maret 2025, bangunan megah yang seharusnya menjadi pusat aktivitas UMKM itu justru terbengkalai dan tidak difungsikan.
Kondisi ini memicu kemarahan publik, terutama karena anggaran proyek berasal dari utang daerah.
Sejumlah pihak menilai mantan Kepala Dinas PUPR, Muhsin Tiro, harus bertanggung jawab atas gagalnya proyek ini.
Selain itu, proses tender yang penuh kontroversi juga menimbulkan dugaan adanya permainan kotor.
Dugaan Kongkalikong dan Penyimpangan
Sejak awal, proyek ini sudah dipenuhi kejanggalan. Beberapa indikasi penyimpangan yang mencuat di antaranya:
- Lahan bermasalah: Proyek dibangun di atas tanah yang tidak memiliki kejelasan status kepemilikan, menimbulkan masalah legalitas.
- Tender sarat kepentingan: Ada dugaan kuat persengkongkolan dalam pengadaan barang dan jasa.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Unit Layanan Pengadaan (ULP), dan Dinas PUPR diduga “mengatur” pemenang proyek. - Saling tuding di internal Pemkab: Mantan PPK proyek, Wahab, menuding mantan Kabid Cipta Karya, Zumirra, telah membawa perusahaan tertentu untuk memenangkan proyek.
Namun, Zumirra membantah keras tuduhan itu dan justru menyeret nama mantan Kabag ULP, Irfan, sebagai pihak yang ikut memainkan peran dalam proses tender.
Kejari Takalar Didesak Bertindak Tegas
Kejari Takalar telah memanggil dan memeriksa sedikitnya delapan orang terkait proyek mangkrak ini.
Namun, publik mendesak agar penyelidikan tidak berhenti pada pemanggilan saksi, tetapi berlanjut hingga ada penetapan tersangka.
Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Rakyat (LSM PERAK) juga angkat suara. PERAK meminta Kejari Takalar segera menyeret pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kegagalan proyek kios UMKM senilai Rp9 miliar tersebut.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum. Jika terbukti ada penyimpangan, maka semua yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas perwakilan LSM PERAK.
Publik kini menunggu langkah tegas Kejari Takalar, apakah skandal ini akan berujung pada hukuman setimpal bagi para pelaku, atau justru menjadi drama hukum yang berlarut-larut tanpa kejelasan?
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News