Zonafaktualnews.com – Presiden Jokowi rajin membagi-bagikan bansos ke warga menjelang pilpres 2024.
Tak hanya bansos, Jokowi juga resmi menaikkan gaji PNS dan PPPK.
Adapun penyaluran bansos BLT ke warga berjumlah 18,8 juta Kelompok Penerima Manfaat (KPM).
Total anggaran keseluruhannya mencapai Rp 11,25 triliun.
BLT yang diberikan sebesar Rp200.000 untuk 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Dana ini dicairkan Rp200 ribu per bulan per keluarga untuk periode Januari, Februari, Maret.
Namun, pencairannya dilakukan sekaligus jadi Rp600 ribu yang disalurkan Februari besok.
“Sebagian besar kan (anggaran) sudah ada di APBN, tapi ini kan memang ada beberapa perubahan-perubahan yang mungkin sifatnya merespons kondisi yang ada di masyarakat dan global,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (29/1/2024).
Menurutnya, APBN adalah shock absorber untuk semua kondisi di Tanah Air, sehingga memang fleksibel. Konsepnya, mana anggaran yang paling urgent maka akan didahulukan.
“Nah ini tentunya kita akan carikan, dan itu APBN nya akan tetap bisa fleksibel dan ini tentunya bagian dari selalu strategi kita untuk mengelola APBN itu fleksibel. Jadi kita memang selalu siapkan seperti beberapa tahun terakhir,” jelasnya.
Jokowi Naikkan Gaji PNS-PPPK
Sementara itu, Jokowi telah menerbitkan daftar terbaru gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) 2024.
Daftar kenaikan gaji PNS dan PPPK ini dirilis melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan 19 atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Aturan ini telah diundangkan dan ditandatangani oleh Jokowi sejak 26 Januari 2024.
Daftar terbaru ini merupakan yang terbaru untuk gaji ASN, TNI Polri, di mana pemerintah telah memutuskan naik 8% mulai Januari 2024.
Perlu diketahui besaran gaji PNS terakhir masih diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019.
Dalam aturan tersebut, gaji terendah PNS ada pada golongan I.a dengan besaran Rp 1.560.800-2.335.800.
Dalam PP Nomor 5 Tahun 2024, gaji golongan I a naik menjadi Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600. Kemudian untuk gaji tertinggi PNS Rp 6.373.200 untuk golongan IV e.
Keputusan kenaikan gaji PNS ini telah diumumkan oleh Jokowi dalam pidato RUU RAPBN 2024 beserta Nota Keuangan di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu lalu.
“RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12%, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional,” kata Jokowi saat itu.
Berikut Daftar Gaji PNS 2024
Daftar Gaji PNS 2024:
Golongan I
– Golongan Ia: Rp 1.685.700-2.522.600
– Golongan Ib: Rp 1.840.800-2.670.700
– Golongan Ic: Rp 1.918.700-2.783.700
– Golongan Id: Rp 1.999.900-2.901.400
Golongan II
– Golongan IIa: Rp 2.184.000-3.643.400
– Golongan IIb: Rp 2.385.000-3.797.500
– Golongan IIc: Rp 2.485.900-3.958.200
– Golongan IId: Rp 2.591.100-4.125.600
Golongan III
– Golongan IIIa: Rp 2.785.700-4.575.200
– Golongan IIIb: Rp 2.903.600-4.768.800
– Golongan IIIc: Rp 3.026.400-4.970.500
– Golongan IIId: Rp 3.154.400-5.180.700
Golongan IV
– Golongan IVa: Rp 3.287.800-5.399.900
– Golongan IVb: Rp 3.426.900-5.628.300
– Golongan IVc: Rp 3.571.900 -5.866.400
– Golongan IVd: Rp 3.723.000-6.114.500
– Golongan IVe: Rp 3.880.400-6.373.200
Merespon hal tersebut, netizen di media sosial X twitter ramai-ramai menguliti Jokowi.
“Modus! Cara-cara licik dgn memanfaatkan APBN demi utk memenangkan putranya, bukan krn rakyat,” kata seorang netizen dikutip Selasa (30/1/2024).
“Bagi-bagi bansos merupakan kampanye terselebung, rakyat sudah pintar ambil uangnya coblos 01,” kata netizen.
“Bagaimana pun strategi mu Joko sangatlah kasar dan terbaca, memanfaatkan fasilitas negara,” kata yang lainnya
“ Ini Jokowi memanfaatkan kemiskinan rakyat untuk dia mainkan, seolah2 atas nama pemerintah padahal di balik itu adalah kampanye terselubung,” pungkas netizen
Editor : Id Amor