Hutan Lindung Dijarah, Polisi Tangkap 4 Pelaku Perusakan Lingkungan di Kampar

Selasa, 10 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Riau memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus perambahan kawasan hutan lindung di XIII Koto Kampar, Riau.

Kapolda Riau memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus perambahan kawasan hutan lindung di XIII Koto Kampar, Riau.

Zonafaktualnews.com – Polisi berhasil menangkap 4 pelaku perusakan lingkungan yang kedapatan membuka dan mengelola kebun kelapa sawit ilegal di kawasan Hutan Lindung dan Hutan Produksi Terbatas Si Abu, Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Riau.

Penangkapan dilakukan oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau setelah melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan laporan masyarakat pada akhir Mei 2025.

Dari hasil pengungkapan, diketahui bahwa para pelaku telah menguasai lahan hutan negara seluas puluhan hektare dan menanaminya dengan sawit berusia antara 6 bulan hingga 2 tahun.

“Para tersangka membuka lahan tanpa izin di kawasan hutan yang seharusnya dilindungi. Ini jelas pelanggaran serius terhadap hukum kehutanan dan tindakan merusak lingkungan,” ujar Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, Senin (9/6/2025).

Empat pelaku yang diamankan yaitu Muhammad Mahadir alias Madir (40), Buspami bin Toib (48), Yoserizal (43), dan M. Yusuf Tarigan alias Tarigan (50).

BACA JUGA :  Heboh! Tiga Remaja Digerebek Usai Gelar Pesta Seks Threesome

Pelaku memiliki peran sebagai pemilik lahan, pengelola, hingga pihak yang mengklaim hak melalui jalur adat.

Para pelaku menggunakan berbagai dokumen untuk melegalkan aktivitasnya, mulai dari surat hibah, kwitansi jual beli, hingga perjanjian kerja. Namun seluruh aktivitas tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.

Kapolda menegaskan, penegakan hukum terhadap perusakan hutan adalah bagian dari komitmen Polda Riau dalam menjaga kelestarian alam dan mencegah kerusakan lingkungan yang berdampak luas bagi masyarakat.

BACA JUGA :  Oknum Guru BK Perkosa Dua Siswi SMA

“Tidak ada ruang bagi perusak hutan. Green Policing kami terapkan secara nyata dengan menggandeng DLHK, BPKH, akademisi, hingga masyarakat sipil untuk menjaga kelestarian Bumi Lancang Kuning,” tegas Kapolda.

Sepanjang tahun 2025, Ditreskrimsus Polda Riau telah menangani 21 kasus tindak pidana kehutanan, dengan total luas lahan terdampak mencapai 2.360 hektare.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

CCTV Ungkap Sosok Pria Mencurigakan Sebelum Diplomat Kemlu Ditemukan Tewas
Gaza Menangis, 67 Anak Tewas Kelaparan, Dunia Masih Diam
Polda Sulsel Didesak Tuntaskan Dugaan Korupsi Kontainer di Makassar
Anas, Napi Langganan Kabur Rutan Sinjai Dihadiahi Timah Panas di Gowa
Karyawan KIMA Asal NTT Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar Kos Makassar
Viral, Oknum Polri dan Persid TNI Digerebek Selingkuh di Villa
Pengangguran Bisa Gugat Pemerintah Jika Negara Gagal Penuhi Hak atas Pekerjaan
Proyek RS Galesong Gagal, Laksus Minta Polda Sulsel Periksa Eks Bupati Takalar

Berita Terkait

Senin, 14 Juli 2025 - 01:50 WITA

CCTV Ungkap Sosok Pria Mencurigakan Sebelum Diplomat Kemlu Ditemukan Tewas

Senin, 14 Juli 2025 - 01:01 WITA

Gaza Menangis, 67 Anak Tewas Kelaparan, Dunia Masih Diam

Minggu, 13 Juli 2025 - 19:42 WITA

Polda Sulsel Didesak Tuntaskan Dugaan Korupsi Kontainer di Makassar

Minggu, 13 Juli 2025 - 02:40 WITA

Anas, Napi Langganan Kabur Rutan Sinjai Dihadiahi Timah Panas di Gowa

Minggu, 13 Juli 2025 - 01:41 WITA

Karyawan KIMA Asal NTT Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar Kos Makassar

Berita Terbaru

Foto ilustrasi – Seorang ibu di Gaza menangis pilu sambil memeluk jasad anaknya yang kurus kering akibat kelaparan.

Global

Gaza Menangis, 67 Anak Tewas Kelaparan, Dunia Masih Diam

Senin, 14 Jul 2025 - 01:01 WITA