Hutan Lindung Dijarah, Polisi Tangkap 4 Pelaku Perusakan Lingkungan di Kampar

Selasa, 10 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Riau memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus perambahan kawasan hutan lindung di XIII Koto Kampar, Riau.

Kapolda Riau memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus perambahan kawasan hutan lindung di XIII Koto Kampar, Riau.

Zonafaktualnews.com – Polisi berhasil menangkap 4 pelaku perusakan lingkungan yang kedapatan membuka dan mengelola kebun kelapa sawit ilegal di kawasan Hutan Lindung dan Hutan Produksi Terbatas Si Abu, Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Riau.

Penangkapan dilakukan oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau setelah melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan laporan masyarakat pada akhir Mei 2025.

Dari hasil pengungkapan, diketahui bahwa para pelaku telah menguasai lahan hutan negara seluas puluhan hektare dan menanaminya dengan sawit berusia antara 6 bulan hingga 2 tahun.

“Para tersangka membuka lahan tanpa izin di kawasan hutan yang seharusnya dilindungi. Ini jelas pelanggaran serius terhadap hukum kehutanan dan tindakan merusak lingkungan,” ujar Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, Senin (9/6/2025).

Empat pelaku yang diamankan yaitu Muhammad Mahadir alias Madir (40), Buspami bin Toib (48), Yoserizal (43), dan M. Yusuf Tarigan alias Tarigan (50).

BACA JUGA :  Kampret! Dukun Cabul Tipu Suami Tolol, Istri Disetubuhi dengan Dalih Obati Santet

Pelaku memiliki peran sebagai pemilik lahan, pengelola, hingga pihak yang mengklaim hak melalui jalur adat.

Para pelaku menggunakan berbagai dokumen untuk melegalkan aktivitasnya, mulai dari surat hibah, kwitansi jual beli, hingga perjanjian kerja. Namun seluruh aktivitas tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.

Kapolda menegaskan, penegakan hukum terhadap perusakan hutan adalah bagian dari komitmen Polda Riau dalam menjaga kelestarian alam dan mencegah kerusakan lingkungan yang berdampak luas bagi masyarakat.

BACA JUGA :  Modus Video Call Seks, Mahasiswi di Riau Peras Bos Sawit hingga Rp1,6 Miliar

“Tidak ada ruang bagi perusak hutan. Green Policing kami terapkan secara nyata dengan menggandeng DLHK, BPKH, akademisi, hingga masyarakat sipil untuk menjaga kelestarian Bumi Lancang Kuning,” tegas Kapolda.

Sepanjang tahun 2025, Ditreskrimsus Polda Riau telah menangani 21 kasus tindak pidana kehutanan, dengan total luas lahan terdampak mencapai 2.360 hektare.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Massa Tak Dikenal Merangsek, Sesi Diskusi 3 Pejabat di UGM Berakhir Ricuh
PERMAHI Kritisi Krisis Air Bersih di Tallo, Sebut Pelayanan Publik Amburadul
Polisi Dalami Kasus Kematian Pegawai SPPG di Kos Makassar, Motif Masih Misterius
Reformasi Jilid II Meledak, Mahasiswa Desak Prabowo-Gibran Lengser dari Jabatan
Disdik Cuci Tangan, Kepsek-Panitia SPMB SMAN 1 Parepare Gagal Jelaskan Skor
2 Lurah di Kendari Terciduk Pesta Miras dan Open BO, Kantor Dijadikan Lokalisasi
Usai Jadi Tersangka MBG, Sony Sonjaya Sebut Nanik S Deyang Pemain Utama
Viral, Tangis Ibu Lansia di RS Balai Paru : “Rita, Sakit’ka Nak, Tidak Ada yang Lihat’ka”

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 02:23 WITA

Massa Tak Dikenal Merangsek, Sesi Diskusi 3 Pejabat di UGM Berakhir Ricuh

Rabu, 17 Juni 2026 - 01:29 WITA

PERMAHI Kritisi Krisis Air Bersih di Tallo, Sebut Pelayanan Publik Amburadul

Rabu, 17 Juni 2026 - 00:33 WITA

Polisi Dalami Kasus Kematian Pegawai SPPG di Kos Makassar, Motif Masih Misterius

Selasa, 16 Juni 2026 - 01:51 WITA

Reformasi Jilid II Meledak, Mahasiswa Desak Prabowo-Gibran Lengser dari Jabatan

Senin, 15 Juni 2026 - 16:38 WITA

Disdik Cuci Tangan, Kepsek-Panitia SPMB SMAN 1 Parepare Gagal Jelaskan Skor

Berita Terbaru