Heboh Pengobatan Ida Dayak, Kemenkes Soroti Soal Izin Praktik

Rabu, 5 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Tangakapan Layar Ibu Ida Dayak di Tiktok

Foto Tangakapan Layar Ibu Ida Dayak di Tiktok

zonafaktualnews.com – Nama Ida Dayak belakangan santer menjadi sorotan publik

Pasalnya, metode penyembuhan yang dilakukannya cukup fenomenal

Orang yang patah tulang ditarik langsung bisa sembuh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masyarakat pun rela antre hanya untuk berobat dengan Ibu Ida Dayak

Kabar mengenai “kesaktian” pengobatan Ida Dayak semakin meluas

Kian hari, kian banyak warga masyarakat yang berminat mengupayakan kesembuhan dengan berobat pada Ibu Ida Dayak

Wanita berusia 51 tahun itu pun mengaku tidak memungut biaya untuk jasa pengobatan yang dilakukannya.

Namun rupanya ada saja oknum tidak bertanggung jawab, memungut biaya dengan kedok pendaftaran pengobatan Ida Dayak.

Melalui akun TikTok @idadayak7, Ida Dayak memberi klarifikasi mengenai hal tersebut.

“Banyak penipuan, jangan percaya untuk daftar-daftar uang untuk ketemu Ibu Ida, itu enggak ada. Itu hanya penipuan aja.

Jangan mau, sebab ketemu Ibu Ida langsung ketemu, tidak pakai uang.

Tidak ada pakai pendaftaran-pendaftaran,” katanya dalam sebuah video TikTok yang diunggahnya sekitar 4 hari lalu.

“Ketemu Ibu Ida tuh gratis aja. Pengobatannya juga gratis,” Ida Dayak menekankan. “Jangan mau ditipu lah.”

Anggota tim Ida Dayak juga turut menguatkan pernyataan wanita tersebut.

BACA JUGA :  Ambisi Moeldoko Tidak Tahu Adab dan Terima Kasih ke SBY

Menurutnya, Ida Dayak tidak pernah meminta biaya transfer terkait pengobatannya.

Demikian pula dengan obat atau minyak obat yang dijual oleh Ida Dayak tidak lebih dari Rp50 ribu.

Menyikapi hal itu, Kementerian Kesehatan angkat bicara soal pengobatan alternatif Ida Dayak

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Nadia Tarmizi menyatakan pengobatan melalui layanan tradisional memang diakui pemerintah.

BACA JUGA :  Nafsu Sudah di Ubun-ubun, Oknum Dosen Gagal Perkosa Mahasiswi

Namun Nadia menyampaikan belum dapat memastikan keampuhan layanan pengobatan yang disediakan Ida Dayak.

Nadia juga mengatakan tenaga kesehatan tradisional harus memiliki Surat Terdaftar Penyehat Tradisional atau STPT.

Menurutnya, masyarakat dapat memeriksa hal tersebut ke Dinas Kesehatan daerah setempat.

“Masyarakat punya pilihan mau pengobatan tradisional atau pengobatan modern, yang penting kami menjaga jangan sampai ada yang dirugikan,” kata Nadia di Kompleks Gedung DPR, Rabu (5/4/2023).

Pengobatan tradisional diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 Tahun 2016 serta Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional.

Nadia menjelaskan pengobatan modern yang dimaksud merupakan layanan kesehatan yang telah diuji berbasis bukti.

Contohnya, sebuah vaksin harus lolos tiga uji klinis sebelum masuk tahap komersil.

Nadia berniat untuk melakukan pembinaan pada masyarakat yang terbujuk oleh unggahan viral di media sosial.

BACA JUGA :  GRB Minta Bea Cukai Tidak 86 Kan Kasus Rokok Ilegal dengan Pelaku

Menurutnya, masyarakat harus memiliki informasi utuh sebelum memilih jenis pengobatan.

Oleh karena itu, Nadia menilai literasi kesehatan di masyarakat menjadi penting. Di samping itu,

Nadia berpendapat pembina penyehat tradisional harus aktif melakukan pembinaan kepada tenaga kesehatan tradisional.

“Jangan sampai Hatra (penyehat tradisional) juga enggak tahu kapan dia harus berhenti dan merujuk ke pelayanan kesehatan tradisional,” ujar Nadia.

Nadia menilai Dinas Kesehatan tiap daerah harus aktif melakukan pembinaan ke fasilitas kesehatan tradisional.

Pasalnya, Dinas Kesehatan berwenang dalam menerbitkan STPT.

Kemenkes mencatat belum ada pasien yang dirugikan oleh tenaga kesehatan tradisional sejauh ini.

“Kalau ada kasus, ya musti dilihat apakah itu pelanggaran pidana atau perdata,” ujarnya.

Editor : Isal

Berita Terkait

Presiden Prabowo Digugat ke PTUN, ART Indonesia-AS Dinilai Langgar Konstitusi
Ramai Isu Gempa 5 Maret 2026, BMKG Tegaskan Informasi Itu Hoaks
Indonesia Berkabung, Wapres Ke-6 Try Sutrisno Tutup Usia di RSPAD Jakarta
Perjanjian Prabowo–Trump Sah, Pemerintah Izinkan Data Pribadi WNI Dikirim ke AS
Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026
Otoritas Pasar Modal Disentil MSCI, Prabowo Murka, Mintarsih: Wajar Presiden Marah
PERMAHI Tegaskan MKMK Tak Punya Wewenang Batalkan Keppres Hakim MK
Uji Keaslian Dimulai, Salinan Ijazah Jokowi Dibuka Tanpa Sensor ke Publik

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 03:50 WITA

Presiden Prabowo Digugat ke PTUN, ART Indonesia-AS Dinilai Langgar Konstitusi

Kamis, 5 Maret 2026 - 01:27 WITA

Ramai Isu Gempa 5 Maret 2026, BMKG Tegaskan Informasi Itu Hoaks

Senin, 2 Maret 2026 - 17:24 WITA

Indonesia Berkabung, Wapres Ke-6 Try Sutrisno Tutup Usia di RSPAD Jakarta

Sabtu, 21 Februari 2026 - 01:48 WITA

Perjanjian Prabowo–Trump Sah, Pemerintah Izinkan Data Pribadi WNI Dikirim ke AS

Selasa, 17 Februari 2026 - 22:15 WITA

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026

Berita Terbaru