Zonafaktualnews.com – Dua pelaku pemerkosaan terhadap siswi SMA yang berusia 17 tahun di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat dicokok polisi
Kedua pelaku masing-masing berinisial TH (13) dan FWA (19).
Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman mengatakan, TH melakukan kejahatan tersebut bersama dengan FWA
Kala itu, korban sedang sendirian di rumahnya, pada Minggu (22/1/2023) sekira pukul 02.30 Wita
Selesai minum miras, keduanya mengamati keadaan sekitar
TH dan FWA kemudian menyelinap masuk ke rumah korban dengan cara memanjat.
“Korban dan pelaku ini sekampung. Jadi dia tahu persis bagaimana situasi di rumah korban karena orangtua korban berada di Kabupaten Mamasa,” kata Herman, Kamis (26/1/2023).
Herman mengungkapkan TH diduga diajak oleh FWA untuk melakukan perbuatan keji ini.
Usai melakukan perbuatannya, kedua pelaku kemudian kabur dari kampungnya.
Keduanya, kata Herman, ditangkap tim Resmob Polresta Mamuju di Kabupaten Mamasa, Selasa (24/1/2023).
Setelah diinterogasi, kedua pelaku mengakui perbuatan yang telah mereka lalukan
FWA dan TH disangkakan Pasal 81 Ayat 1 dan 3 juncto Pasal 76D UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Herman.
Meski demikian, TH kata Herman saat ini tidak ditahan mengingat usianya masih di bawah umur. Dia hanya dikenakan wajib lapor Senin dan Kamis.
Sementara FWA kini mendekam di sel tahanan Polresta Mamuju.
“Kalau untuk di bawah umur tetap dilanjut kasusnya tapi tidak dilakukan penahanan,” ujarnya
Editor : Isal