Gowa Jadi “Surga” Rokok Ilegal, Ada Apa dengan Penegakan Hukum?

Senin, 30 September 2024 - 06:12 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Gowa Jadi “Surga” Rokok Ilegal, Ada Apa dengan Penegakan Hukum?

Salah satu rokok ilegal di Gowa yang laris manis

Zonafaktualnews.com – Kabupaten Gowa di Sulawesi Selatan kini dikenal sebagai “surga” bagi peredaran rokok ilegal.

Di berbagai pasar dan toko kecil, rokok tanpa pita cukai mudah ditemukan dan dijual bebas tanpa pengawasan ketat.

Fenomena ini memicu pertanyaan besar mengenai efektivitas penegakan hukum di wilayah tersebut.

Banyak pihak mempertanyakan mengapa hukum seolah tak berfungsi dalam mengatasi peredaran rokok ilegal ini.

Padahal, distribusi rokok tanpa cukai adalah pelanggaran serius yang dapat merugikan negara.

Berdasarkan laporan, sejumlah merek rokok ilegal dengan cukai palsu dijual dengan harga murah, yakni Rp 15.000 per bungkus.

Sejumlah pedagang dan warga setempat mengakui bahwa rokok ilegal banyak diminati karena harganya yang lebih terjangkau.

“Mau bagaimana lagi, pembelinya banyak. Harga Rp 15.000 per bungkus,” ujar seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya, Senin (30/9/2024).

BACA JUGA :  Raja Gowa ke-38 Rencanakan Penggantian Brangkas dan Pertemuan dengan Presiden

Pedagang lainnya juga mengaku bahwa peredaran rokok ilegal sudah berlangsung lama.

“Sudah biasa di sini, hampir semua kios menjualnya. Lebih murah dan laku cepat,” ungkapnya.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa lemahnya pengawasan dapat semakin memperparah pelanggaran aturan cukai.

Lemahnya penegakan hukum dalam kasus ini menunjukkan adanya celah besar dalam sistem pengawasan dan kontrol pemerintah daerah.

Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Perdastri), Bea Cukai, dan Kepolisian di Kabupaten Gowa seolah menutup mata dan melempar tanggung jawab.

“Tabe, tidak ada hubungannya dengan dinas perdagangan. Tanyakan saja ke kantor Bea Cukai dan Kepolisian,” kata Kepala Bidang (Kabid) Perdastri Gowa, Amri Jaya, melalui WhatsApp pada Jumat (27/9/2024).

“Kita tidak bisa melakukan tindakan karena bukan kewenangan kami justru kita bisa kena sanksi melakukan tindakan di luar kewenangan kami, “ tambahnya.

BACA JUGA :  Disergap di Jeneponto! Residivis Perampasan di Gowa Ditangkap Usai Dorong IRT ke Drainase

Sementara itu, Kanit Tipidter Polres Gowa dan Bea Cukai Gowa yang dikonfirmasi hingga saat ini tidak memberikan jawaban terkait peredaran rokok ilegal di wilayah mereka.

Gowa Jadi Sarang Rokok Ilegal, Polisi dan Bea Cukai Jangan Pura-pura Buta
Penampakan merek-merek Rokok Ilegal yang beredar bebas di Kabupaten Gowa

Dalam konteks peredaran rokok ilegal, beberapa pihak yang dapat dianggap bertanggung jawab meliputi:

1 Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Perdastri): Sebagai instansi yang bertugas mengawasi perdagangan barang, termasuk rokok, mereka seharusnya melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di pasar. Menerbitkan surat edaran guna memperketat pengawasan terhadap rokok ilegal.

2 Bea Cukai: Bertanggung jawab untuk pengawasan dan penegakan hukum terkait cukai, Bea Cukai memiliki peran penting dalam memeriksa dan menindak pelanggaran yang berkaitan dengan pita cukai palsu pada produk rokok.

3 Kepolisian: Dalam hal penegakan hukum, kepolisian memiliki kewenangan untuk menangkap dan menindak pelaku yang terlibat dalam distribusi dan penjualan rokok ilegal.

BACA JUGA :  Heboh, Pria Tak Dikenal Ditemukan Tewas Membengkak di Sungai Je'neberang

4 Pemerintah Daerah: Pemerintah daerah juga memiliki tanggung jawab dalam membuat regulasi dan kebijakan yang mendukung pengendalian peredaran rokok ilegal di wilayahnya.

5 Masyarakat: Masyarakat juga berperan penting dalam melaporkan praktik-praktik ilegal kepada pihak berwenang agar tindakan bisa segera diambil.

Kendati demikian, hingga saat ini belum ada tindakan konkret yang terlihat dari pihak-pihak terkait, sehingga masyarakat masih bertanya-tanya kapan penegakan hukum akan benar-benar berjalan untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Gowa.

Bersambung

(MIR/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Proyek Jalan Rp46 M di Lutra Diduga Pakai Material Ilegal, PPK-DPRD Masa Bodoh
Kontraktor Siluman di Swakelola Sekolah Parepare Terendus, KPK Diminta Usut
VinFast Diduga Penipu Ulung, Jual Unit Tanpa Baterai, Gowa-Maros Dikadalin
Jual Janji Palsu, Oknum Kades Rangkap Bos PT Mustika DBL Diduga Tipu Warga
2 Pelangsir Disikat, Operator-SPBU ‘Dilindungi’, Polres Parepare Tebang Pilih?
Tower 2 RS HAH Dibangun Rp6 Miliar, Benarkah Masih Pakai AMDAL Lama?
Aturan Pemprov Sulsel-Pertamina Diinjak-injak, Sopir Truk Tetap Isi BBM Siang
Bau Busuk ‘Korupsi’ Revitalisasi 2 SD Takalar Menyengat, Kejari Diminta Sikat

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 19:14 WITA

Proyek Jalan Rp46 M di Lutra Diduga Pakai Material Ilegal, PPK-DPRD Masa Bodoh

Jumat, 2 Oktober 2026 - 00:52 WITA

Kontraktor Siluman di Swakelola Sekolah Parepare Terendus, KPK Diminta Usut

Minggu, 20 September 2026 - 14:20 WITA

VinFast Diduga Penipu Ulung, Jual Unit Tanpa Baterai, Gowa-Maros Dikadalin

Minggu, 20 September 2026 - 04:12 WITA

Jual Janji Palsu, Oknum Kades Rangkap Bos PT Mustika DBL Diduga Tipu Warga

Jumat, 18 September 2026 - 18:08 WITA

2 Pelangsir Disikat, Operator-SPBU ‘Dilindungi’, Polres Parepare Tebang Pilih?

Berita Terbaru