Pasien Cuci Darah Disuntik ‘Obat Kedaluwarsa’, Apotek Mattoangin di Makassar Disomasi

Kamis, 19 Maret 2026 - 18:05 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Pasien Cuci Darah Disuntik ‘Obat Kedaluwarsa’, Apotek Mattoangin di Makassar Disomasi

Muhammad Ali, advokat sekaligus korban, saat menjalani perawatan usai cuci darah, diduga menerima suntikan obat kedaluwarsa di Makassar.

Zonafaktualnews.com – Seorang pasien cuci darah di Makassar diduga menerima suntikan obat yang telah melewati masa kedaluwarsa.

Kasus ini berujung pada somasi yang dilayangkan Kantor Hukum Muhammad Ali & Rekan kepada pihak Apotek Mattoangin.

Apotek yang dimaksud diketahui beralamat di Jalan Cenderawasih, tepatnya Apotek Mattoangin, Jl. Opu Daeng Risadju No.223, Jl. Cenderawasih No.223, Sate Cenderawasih, Makassar.

Somasi tersebut ditujukan kepada pimpinan serta Apoteker Pengelola Apotek (APA) sebagai teguran hukum pertama dan terakhir, terkait dugaan penggunaan obat injeksi jenis Mecobalamin yang tidak lagi layak digunakan.

Peristiwa ini bermula pada 17 Maret 2026, saat istri Muhammad Ali, membeli tiga ampul obat injeksi di apotek tersebut.

Keesokan harinya, Rabu, 18 Maret 2026, satu ampul digunakan untuk pasien setelah menjalani prosedur cuci darah. Setelah penyuntikan, diketahui obat tersebut telah melewati tanggal kedaluwarsa.

BACA JUGA :  SD Negeri Parinring Makassar Terapkan MPLS Humanis dan Bebas Tekanan

Muhammad Ali, yang juga merupakan advokat sekaligus pihak yang dirugikan, menilai kejadian ini bukan sekadar kesalahan biasa, melainkan bentuk kelalaian yang berisiko terhadap keselamatan pasien.

“Ini adalah bentuk kelalaian berat. Kami menduga ada pelanggaran nyata terhadap Pasal 8 ayat (1) huruf g UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman pidananya jelas, yakni 5 tahun penjara atau denda hingga Rp2 Miliar,” tegas Muhammad Ali dalam keterangannya di Makassar, Kamis (19/3/2025).

Ali juga mengungkapkan kondisi kesehatannya setelah menerima suntikan tersebut.

“Sekarang saya dalam kondisi mual, muntah, sakit kepala dan pakai oksigen, tidak ke RS karena besok lebaran,” ujar Ali saat dihubungi zonafaktualnews.com.

BACA JUGA :  Keceriaan Maulid Nabi di TK Islam Pelangi Borong Makassar, Murid Ikut Lantunkan Shalawat

Selain Undang-Undang Perlindungan Konsumen, pihak kuasa hukum juga menyinggung potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya terkait standar pengamanan sediaan farmasi.

Pasal 360 KUHP juga dinilai bisa diterapkan dalam kasus ini karena adanya dugaan kelalaian yang dapat membahayakan kesehatan atau nyawa orang lain.

Dalam somasi tersebut, Kantor Hukum Muhammad Ali & Rekan meminta penjelasan tertulis dari pihak apotek terkait bagaimana obat kedaluwarsa bisa terjual, serta menuntut tanggung jawab atas dampak yang mungkin dialami pasien.

Selain itu, pihak apotek diminta untuk memenuhi panggilan dalam waktu 2 x 24 jam guna membahas penyelesaian, termasuk kemungkinan ganti rugi. Jika tidak ada respons, langkah hukum lanjutan akan ditempuh.

BACA JUGA :  SEKAT-RI Mengutuk Aksi ‘Penyerangan’ 2 Penyidik Polsek Tallo Bar-bar

“Kami tidak akan ragu untuk melaporkan temuan ini secara pidana ke Polrestabes Makassar, melaporkan pelanggaran izin edar ke BBPOM Makassar, hingga mengajukan gugatan perdata ganti rugi,” pungkasnya.

Pihak Kantor Hukum juga menyatakan telah mengantongi bukti berupa sampel obat serta dokumentasi yang menunjukkan tanggal kedaluwarsa produk tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Apotek Mattoangin belum memberikan keterangan resmi terkait somasi yang dilayangkan, dan redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi.

 

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

DPO Bantaeng Tewas Ditembak, Dirnarkoba Polda Sulsel Diminta Dicopot
Kejagung Jebloskan Kolonel Budi Utomo ke Sel Tahanan Kasus Korupsi MBG
Husniah Masih Jabat Bupati Gowa Meski Tersangka, F-KRB :Sudahlah, Kasih DM Saja
Terjerat Utang Misterius PNM Mekaar, Warga Takalar Ngaku Dirugikan
Owner Asaf Skincare Diciduk Polisi, Korban Desak Proses Hukum Dipercepat
Dua Kali Gagal P-21, H. Suradi Desak Kejati Sulsel Sikat Mafia Rincik Siluman
Tawuran Pecah di Kandea III Makassar, Rafli Tewas Diduga Kena Tembakan
Janji Nikah Ternyata Prank, Gadis 14 Tahun di Gowa Diperkosa Pemuda 3 Kali

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 03:50 WITA

DPO Bantaeng Tewas Ditembak, Dirnarkoba Polda Sulsel Diminta Dicopot

Rabu, 30 September 2026 - 01:30 WITA

Kejagung Jebloskan Kolonel Budi Utomo ke Sel Tahanan Kasus Korupsi MBG

Selasa, 29 September 2026 - 20:50 WITA

Husniah Masih Jabat Bupati Gowa Meski Tersangka, F-KRB :Sudahlah, Kasih DM Saja

Selasa, 29 September 2026 - 03:52 WITA

Terjerat Utang Misterius PNM Mekaar, Warga Takalar Ngaku Dirugikan

Senin, 28 September 2026 - 21:54 WITA

Owner Asaf Skincare Diciduk Polisi, Korban Desak Proses Hukum Dipercepat

Berita Terbaru