GMPH Tuntut Penjelasan Polda Sulsel soal Wakil Bupati Gowa yang Tak Jadi Tersangka

Jumat, 17 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi demonstrasi GMPH di depan Mapolda Sulsel mendesak Penyidik Polda untuk memberikan kejelasan terkait alasan Darmawansyah Muin masih bebas berkeliaran.

Aksi demonstrasi GMPH di depan Mapolda Sulsel mendesak Penyidik Polda untuk memberikan kejelasan terkait alasan Darmawansyah Muin masih bebas berkeliaran.

Zonafaktualnews.com – Gerakan Mahasiswa Peduli Hukum (GMPH) Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan Mapolda Sulsel, Rabu (15/10/2025) sore.

Massa menyoroti penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Sabbang-Tallang, Kabupaten Luwu Utara, yang dinilai tidak transparan.

“Darmawansyah Muin, Wakil Bupati Gowa, tidak ditetapkan sebagai tersangka meskipun namanya disebut dalam persidangan,” ujar Ryyan Saputra, Ketua GMPH Sulsel dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/10/2025).

Dalam orasinya, massa juga mendesak Penyidik Polda Sulsel untuk memberikan kejelasan terkait alasan Darmawansyah Muin masih bebas berkeliaran.

“Saat kami singgung nama Darmawansyah Muin, Penyidik Polda Sulsel enggan memberikan penjelasan lebih lanjut, memicu kecurigaan publik akan ketidaktransparanan dalam penanganan perkara ini,” tambah Ryyan.

Ryyan menilai, sikap bungkam aparat menimbulkan kecurigaan publik. Ada indikasi kuat bahwa penanganan kasus ini tidak berjalan sebagaimana mestinya.

BACA JUGA :  Bos Sritex Iwan Lukminto Terseret Kasus Korupsi Kredit Rp3,6 Triliun

Ia juga menyoroti perbedaan pernyataan antara Polda dan Kejati yang menunjukkan lemahnya koordinasi antar lembaga penegak hukum.

Massa menuntut Kapolda Sulsel dan Kajati Sulsel mengambil langkah tegas untuk memastikan penegakan hukum berjalan tanpa intervensi politik atau kepentingan kelompok tertentu.

“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Penegakan hukum tidak boleh berhenti di tengah jalan hanya karena menyentuh pejabat aktif,” tutup Ryyan.

BACA JUGA :  Proses Gelar Perkara di Polres Maros Dituding Cacat, Pelapor Desak Polda Turun Tangan

(RL/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Sampah Menumpuk Sepekan Tak Diangkut, Warga Enrekang Tutup Jalan
TPA Disanksi, Mengapa Beban Pengolahan Sampah Ditimpuk ke Warga Makassar?
Video Maaf Ombas Bikin Netizen Ngakak: “Goyangan Kepalanya Itu Lho”
Polisi Tangkap Wanita Penyebar Hoaks Ajakan Demo Gulingkan Prabowo
Apes Pak Kentut RT Terjebak Sampah Basah
Warga Wajib Tahu, Ini Dua Warna Karcis Parkir Asli yang Berlaku di Makassar
Dua Bulan Mengendap di Polres, Kasus Teror Staf MTsN Asahan Jalan di Tempat
Viral, Bu Haji dan RT Soal Sampah, Netizen: “Buang Saja Depan Kantor Wali Kota”

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 00:40 WITA

Sampah Menumpuk Sepekan Tak Diangkut, Warga Enrekang Tutup Jalan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 18:02 WITA

TPA Disanksi, Mengapa Beban Pengolahan Sampah Ditimpuk ke Warga Makassar?

Selasa, 4 Agustus 2026 - 10:08 WITA

Video Maaf Ombas Bikin Netizen Ngakak: “Goyangan Kepalanya Itu Lho”

Selasa, 4 Agustus 2026 - 02:11 WITA

Polisi Tangkap Wanita Penyebar Hoaks Ajakan Demo Gulingkan Prabowo

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:43 WITA

Apes Pak Kentut RT Terjebak Sampah Basah

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Apes Pak Kentut RT Terjebak Sampah Basah

Senin, 3 Agu 2026 - 21:43 WITA