GMPH Tuntut Penjelasan Polda Sulsel soal Wakil Bupati Gowa yang Tak Jadi Tersangka

Jumat, 17 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi demonstrasi GMPH di depan Mapolda Sulsel mendesak Penyidik Polda untuk memberikan kejelasan terkait alasan Darmawansyah Muin masih bebas berkeliaran.

Aksi demonstrasi GMPH di depan Mapolda Sulsel mendesak Penyidik Polda untuk memberikan kejelasan terkait alasan Darmawansyah Muin masih bebas berkeliaran.

Zonafaktualnews.com – Gerakan Mahasiswa Peduli Hukum (GMPH) Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan Mapolda Sulsel, Rabu (15/10/2025) sore.

Massa menyoroti penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Sabbang-Tallang, Kabupaten Luwu Utara, yang dinilai tidak transparan.

“Darmawansyah Muin, Wakil Bupati Gowa, tidak ditetapkan sebagai tersangka meskipun namanya disebut dalam persidangan,” ujar Ryyan Saputra, Ketua GMPH Sulsel dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/10/2025).

Dalam orasinya, massa juga mendesak Penyidik Polda Sulsel untuk memberikan kejelasan terkait alasan Darmawansyah Muin masih bebas berkeliaran.

“Saat kami singgung nama Darmawansyah Muin, Penyidik Polda Sulsel enggan memberikan penjelasan lebih lanjut, memicu kecurigaan publik akan ketidaktransparanan dalam penanganan perkara ini,” tambah Ryyan.

Ryyan menilai, sikap bungkam aparat menimbulkan kecurigaan publik. Ada indikasi kuat bahwa penanganan kasus ini tidak berjalan sebagaimana mestinya.

BACA JUGA :  Kejagung Tetapkan 3 Koorporasi Tersangka Korupsi Minyak Goreng

Ia juga menyoroti perbedaan pernyataan antara Polda dan Kejati yang menunjukkan lemahnya koordinasi antar lembaga penegak hukum.

Massa menuntut Kapolda Sulsel dan Kajati Sulsel mengambil langkah tegas untuk memastikan penegakan hukum berjalan tanpa intervensi politik atau kepentingan kelompok tertentu.

“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Penegakan hukum tidak boleh berhenti di tengah jalan hanya karena menyentuh pejabat aktif,” tutup Ryyan.

BACA JUGA :  Kasus Pungli PTSL di Maros Masih Mengendap, Penegakan Hukum Melempem

(RL/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Massa Tak Dikenal Merangsek, Sesi Diskusi 3 Pejabat di UGM Berakhir Ricuh
PERMAHI Kritisi Krisis Air Bersih di Tallo, Sebut Pelayanan Publik Amburadul
Polisi Dalami Kasus Kematian Pegawai SPPG di Kos Makassar, Motif Masih Misterius
Reformasi Jilid II Meledak, Mahasiswa Desak Prabowo-Gibran Lengser dari Jabatan
Disdik Cuci Tangan, Kepsek-Panitia SPMB SMAN 1 Parepare Gagal Jelaskan Skor
2 Lurah di Kendari Terciduk Pesta Miras dan Open BO, Kantor Dijadikan Lokalisasi
Usai Jadi Tersangka MBG, Sony Sonjaya Sebut Nanik S Deyang Pemain Utama
Viral, Tangis Ibu Lansia di RS Balai Paru : “Rita, Sakit’ka Nak, Tidak Ada yang Lihat’ka”

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 02:23 WITA

Massa Tak Dikenal Merangsek, Sesi Diskusi 3 Pejabat di UGM Berakhir Ricuh

Rabu, 17 Juni 2026 - 01:29 WITA

PERMAHI Kritisi Krisis Air Bersih di Tallo, Sebut Pelayanan Publik Amburadul

Rabu, 17 Juni 2026 - 00:33 WITA

Polisi Dalami Kasus Kematian Pegawai SPPG di Kos Makassar, Motif Masih Misterius

Selasa, 16 Juni 2026 - 01:51 WITA

Reformasi Jilid II Meledak, Mahasiswa Desak Prabowo-Gibran Lengser dari Jabatan

Senin, 15 Juni 2026 - 16:38 WITA

Disdik Cuci Tangan, Kepsek-Panitia SPMB SMAN 1 Parepare Gagal Jelaskan Skor

Berita Terbaru