Gagal Paham Soal Pengeras Suara, Kemenag Semprot Gus Miftah

Senin, 11 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jubir Kemenag dan Gus Miftah (Foto Kolase)

Jubir Kemenag dan Gus Miftah (Foto Kolase)

Zonafaktualnews.com – Penceramah Gus Miftah dinilai gagal paham dan asbun soal larangan pengeras suara di bulan Ramadhan.

Ceramah Gus Miftah di Bangsri, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur, membandingkan penggunaan speaker itu dengan dangdutan yang disebutnya tidak dilarang bahkan hingga jam 1 pagi.

Potongan video ceramah ini juga diunggah di sejumlah media sosial.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Gus Miftah tampak asbun dan gagal paham terhadap surat edaran tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musalla,

Karena asbun dan tidak paham, apa yang disampaikan juga serampangan, tidak tepat,” ujar Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie di Jakarta, Senin (11/3/2024).

“Sebagai penceramah, biar tidak asbun dan provokatif, baiknya Gus Miftah pahami dulu edarannya,

Kalau nggak paham juga, bisa nanya agar mendapat penjelasan yang tepat. Apalagi membandingkannya dengan dangdutan, itu jelas tidak tepat dan salah kaprah,” sambung Anna Hasbie.

Menurut Anna Hasbie, Kementerian Agama pada 18 Februari 2022 menerbitkan Surat Edaran Nomor SE. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

BACA JUGA :  Olok-olok Pedagang Es Teh, Gus Miftah “Ditempeleng” Presiden Prabowo

Edaran ini bertujuan mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama dalam syiar di tengah masyarakat yang beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya.

Edaran ini mengatur tentang penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar.

Salah satu poin edaran tersebut mengatur agar penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan, baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam.

BACA JUGA :  Ketua MK Sebut Gus Miftah Bukan Tim 02, Tidak Ada Money Politik

“Edaran ini tidak melarang menggunakan pengeras suara. Silakan Tadarrus Al-Qur’an menggunakan pengeras suara untuk jalannya syiar. Untuk kenyamanan bersama, pengeras suara yang digunakan cukup menggunakan speaker dalam,” tegas Anna Hasbie.

“Ini juga bukan edaran baru, sudah ada sejak 1978 dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978.

Di situ juga diatur bahwa saat Ramadan, siang dan malam hari, bacaan Al-Qur’an menggunakan pengeras suara ke dalam,” jelasnya.

Anna menambahkan, edaran ini dibuat tidak untuk membatasi syiar Ramadan. Giat tadarrus, tarawih, dan qiyamul-lail selama Ramadan sangat dianjurkan.

BACA JUGA :  Kampanyekan Prabowo, Penceramah Gus Miftah Bagi-bagi Uang

Penggunaan pengeras suaranya saja yang diatur, justru agar suasana Ramadan menjadi lebih syahdu.

“Kalau suaranya terlalu keras, apalagi antar masjid saling berdekatan, suaranya justru saling bertabrakan dan menjadi kurang syahdu,

Kalau diatur, insya Allah menjadi lebih syahdu, lebih enak didengar, dan jika sifatnya ceramah atau kajian  juga lebih mudah dipahami,” pungkasnya

 

Editor : Id Amor

Berita Terkait

Banjir Landa Kawasan IKN, 181 Rumah dan 622 Warga Terdampak
Usut Skandal Jual Beli Gas, KPK Periksa Komisaris Utama PT IAE
Sahroni Sebut Aksi Jokowi Upload Serdik Sespimmen Polri Tak Elok untuk Publik
Waspada! Camilan Manis Ini Ternyata Mengandung Babi Meski Berlabel Halal
Lisa Dipolisikan, Istri Ridwan Kamil: Kalau Suami Saya Salah, Ada Hukum Alam Menanti
APBN Bocor Ratusan Triliun, KPK Sebut Ada Permainan Proyek Siluman dan Data Palsu
Tak Merasa Bersalah, DJ Nathalie Tolak Permintaan Maaf Bupati Sidrap: Tutup Saja Klubnya
YARA Desak Pemerintah Pusat Tindaklanjuti Permintaan Pengelolaan Migas di Aceh

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 18:48 WITA

Banjir Landa Kawasan IKN, 181 Rumah dan 622 Warga Terdampak

Selasa, 22 April 2025 - 14:14 WITA

Usut Skandal Jual Beli Gas, KPK Periksa Komisaris Utama PT IAE

Senin, 21 April 2025 - 23:18 WITA

Waspada! Camilan Manis Ini Ternyata Mengandung Babi Meski Berlabel Halal

Minggu, 20 April 2025 - 07:17 WITA

Lisa Dipolisikan, Istri Ridwan Kamil: Kalau Suami Saya Salah, Ada Hukum Alam Menanti

Minggu, 20 April 2025 - 06:05 WITA

APBN Bocor Ratusan Triliun, KPK Sebut Ada Permainan Proyek Siluman dan Data Palsu

Berita Terbaru

Foto ilustrasi – Gaji PNS

Ekobis

Kabar Kenaikan Gaji PNS 16 Persen Ternyata Cuma Hoaks

Selasa, 22 Apr 2025 - 21:13 WITA

Petugas menyiagakan perahu karet untuk membantu warga terdampak banjir (Foto: BNPB)

Nasional

Banjir Landa Kawasan IKN, 181 Rumah dan 622 Warga Terdampak

Selasa, 22 Apr 2025 - 18:48 WITA