Dugaan Nepotisme, Jokowi, Anwar, Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK

Senin, 23 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dugaan Nepotisme, Jokowi, Anwar, Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK

Dugaan Nepotisme, Jokowi, Anwar, Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK

Zonafaktualnews.com – Presiden Jokowi, Ketua MK Anwar Usman, Cawapres Gibran Rakabuming, dan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Nama-nama tersebut dilaporkan oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara soal dugaan adanya kolusi dan nepotisme dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal batas usia capres dan cawapres.

Koordinator pelapor, Erick S Paat mengatakan kedudukan Anwar Usman sebagai ketua MK sekaligus ketua majelis hakim dalam sidang batasan usia capres-cawapres menjadi dugaan utama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kemudian dalam setiap permohonan ini presiden dan DPR dipanggil karena berhubungan soal UU. Dalam salah satu permohonan uji materi di MK ini, pemohon menyebutkan nama Gibran.

Ada juga permohonan uji materi dilakukan PSI, bahwa kita ketahui Kaesang menjadi Ketua Umum PSI,” kata Erick kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (23/10/2023)

Erick juga menyinggung posisi Anwar Usman sebagai adik ipar Jokowi, yang artinya paman dari Gibran dan Kaesang.

BACA JUGA :  Syahrul Yasin Limpo Ditetapkan Tersangka

Padahal, kata dia, sesuai UU Kekuasaan Kehakiman juga tak dibenarkan jika ketua majelis hakim menjabat sekaligus sebagai ketua MK.

“Itu ketua majelisnya harus mengundurkan diri. Itu tegas. Tapi kenapa ketua MK membiarkan dirinya menjadi ketua majelis hakim.

Masa ketua MK tak tahu UU Kekuasaan Kehakiman. Harusnya dengan tegas dari awal menyadari ketakberhakannya,” kata Erick.

Ia mengatakan ada unsur kesengajaan yang dilakukan baik oleh Anwar Usman, Jokowi, Gibran, serta Kaesang.

BACA JUGA :  Buntut Pemerasan Firli, Semua Pimpinan KPK Akan Diperiksa Polisi

“Laporan sudah diterima KPK. Kita tunggu saja tindak lanjutnya. Kami harap KPK menangkap secepatnya. Kalau lambat akan menimbulkan masalah lagi,” katanya.

Adapun dasar hukum dalam laporannya yakni UUD 1945 ayat 1 dan 3, TAP MPR no 11 MPR 1998 tentang penyelenggaraan negara bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

TAP MPR no 8 tahun 2001 tentang rekomendasi arah kebijakan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

BACA JUGA :  Penghuni Rutan Protes, Lukas Enembe Kerap BAB dan Kencing Sembarangan

Kemudian UU no 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dan UU no 18 tahun 2003 tentang advokat.

Seperi diketahui, MK meloloskan syarat Capres-Cawapres pada Pasal 169 huruf q UU No. Tahun 2017.

Putusan itu berdasarkan permohonan uji materi Almas Tsaqibbirru, yang membuat siapa pun yang berpengalaman sebagai kepala daerah bisa maju dalam kontestasi Pilpres 2024 meski belum berusia 40 tahun.

 

 

Editor : Id Amor

Berita Terkait

Polisi Usut Teror Kepala Babi dan Tikus Busuk di Kantor Tempo
Makan Gratis Dulu, Kerja Belakangan? Menteri PPN Bikin Warganet Koar-koar
Susi Pudjiastuti Geram, Japri Seskab Usai Hasan Nasbi Sepelekan Teror Kepala Babi
Pihak Istana Tanggapi Soal Teror Kepala Babi: “Masak Saja, Nggak Usah Dibesar-besarkan”
Habis RUU TNI, Terbitlah Isu RUU Polri
DPR Sahkan Revisi UU TNI, YLBHI: “Kamis Hitam untuk Matinya Demokrasi”
Polri Terbitkan Aturan Baru, STNK Tak Diperpanjang 2 Tahun Kendaraan Bisa Disita
Rotasi Massal di Polri, 881 Personel Dapat Promosi! Ini Daftar Kapolda Baru

Berita Terkait

Senin, 24 Maret 2025 - 02:14 WITA

Makan Gratis Dulu, Kerja Belakangan? Menteri PPN Bikin Warganet Koar-koar

Minggu, 23 Maret 2025 - 02:28 WITA

Susi Pudjiastuti Geram, Japri Seskab Usai Hasan Nasbi Sepelekan Teror Kepala Babi

Sabtu, 22 Maret 2025 - 19:56 WITA

Pihak Istana Tanggapi Soal Teror Kepala Babi: “Masak Saja, Nggak Usah Dibesar-besarkan”

Sabtu, 22 Maret 2025 - 19:17 WITA

Habis RUU TNI, Terbitlah Isu RUU Polri

Kamis, 20 Maret 2025 - 16:20 WITA

DPR Sahkan Revisi UU TNI, YLBHI: “Kamis Hitam untuk Matinya Demokrasi”

Berita Terbaru