Dugaan Nepotisme, Jokowi, Anwar, Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK

Senin, 23 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dugaan Nepotisme, Jokowi, Anwar, Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK

Dugaan Nepotisme, Jokowi, Anwar, Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK

Zonafaktualnews.com – Presiden Jokowi, Ketua MK Anwar Usman, Cawapres Gibran Rakabuming, dan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Nama-nama tersebut dilaporkan oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara soal dugaan adanya kolusi dan nepotisme dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal batas usia capres dan cawapres.

Koordinator pelapor, Erick S Paat mengatakan kedudukan Anwar Usman sebagai ketua MK sekaligus ketua majelis hakim dalam sidang batasan usia capres-cawapres menjadi dugaan utama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kemudian dalam setiap permohonan ini presiden dan DPR dipanggil karena berhubungan soal UU. Dalam salah satu permohonan uji materi di MK ini, pemohon menyebutkan nama Gibran.

Ada juga permohonan uji materi dilakukan PSI, bahwa kita ketahui Kaesang menjadi Ketua Umum PSI,” kata Erick kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (23/10/2023)

Erick juga menyinggung posisi Anwar Usman sebagai adik ipar Jokowi, yang artinya paman dari Gibran dan Kaesang.

BACA JUGA :  Gerah Diseret Isu Ijazah Palsu Jokowi, SBY–Megawati Pertimbangkan Langkah Hukum

Padahal, kata dia, sesuai UU Kekuasaan Kehakiman juga tak dibenarkan jika ketua majelis hakim menjabat sekaligus sebagai ketua MK.

“Itu ketua majelisnya harus mengundurkan diri. Itu tegas. Tapi kenapa ketua MK membiarkan dirinya menjadi ketua majelis hakim.

Masa ketua MK tak tahu UU Kekuasaan Kehakiman. Harusnya dengan tegas dari awal menyadari ketakberhakannya,” kata Erick.

Ia mengatakan ada unsur kesengajaan yang dilakukan baik oleh Anwar Usman, Jokowi, Gibran, serta Kaesang.

BACA JUGA :  Gubernur Papua Lukas Enembe Ditangkap

“Laporan sudah diterima KPK. Kita tunggu saja tindak lanjutnya. Kami harap KPK menangkap secepatnya. Kalau lambat akan menimbulkan masalah lagi,” katanya.

Adapun dasar hukum dalam laporannya yakni UUD 1945 ayat 1 dan 3, TAP MPR no 11 MPR 1998 tentang penyelenggaraan negara bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

TAP MPR no 8 tahun 2001 tentang rekomendasi arah kebijakan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

BACA JUGA :  Rakyat Muak, Coretan #AdiliJokowi Tembus Setiap Dinding Kota

Kemudian UU no 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dan UU no 18 tahun 2003 tentang advokat.

Seperi diketahui, MK meloloskan syarat Capres-Cawapres pada Pasal 169 huruf q UU No. Tahun 2017.

Putusan itu berdasarkan permohonan uji materi Almas Tsaqibbirru, yang membuat siapa pun yang berpengalaman sebagai kepala daerah bisa maju dalam kontestasi Pilpres 2024 meski belum berusia 40 tahun.

 

 

Editor : Id Amor

Berita Terkait

Status Ijazah Jokowi Belum Diputus, Hakim Tak Pernah Nyatakan Keaslian
Samin Tan dan Purnomo Pernah Masuk Forbes, Mintarsih Ungkap Fakta Baru
Efisiensi Anggaran Dipertanyakan, Motor MBG Diduga Di-markup Fantastis
Perlawanan Belum Selesai, Budiman S Bawa Sengketa Tanah Maros ke MA
PERMAHI Kawal Kasus ART Bengkulu, Nilai Cacat Bukti dan Dorong RDPU DPR
Dituding Danai Roy Suryo, JK Ngamuk Laporkan Rismon atas Tuduhan Tanpa Bukti
Harga Minyak Dunia Melonjak, APBN Diperkirakan Hanya Bisa Bertahan Singkat
Adaptasi Situasi Global, Pemerintah Berlakukan WFH ASN dan Swasta Setiap Jumat

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 02:23 WITA

Status Ijazah Jokowi Belum Diputus, Hakim Tak Pernah Nyatakan Keaslian

Kamis, 16 April 2026 - 23:45 WITA

Samin Tan dan Purnomo Pernah Masuk Forbes, Mintarsih Ungkap Fakta Baru

Rabu, 15 April 2026 - 10:01 WITA

Efisiensi Anggaran Dipertanyakan, Motor MBG Diduga Di-markup Fantastis

Jumat, 10 April 2026 - 22:07 WITA

Perlawanan Belum Selesai, Budiman S Bawa Sengketa Tanah Maros ke MA

Jumat, 10 April 2026 - 10:15 WITA

PERMAHI Kawal Kasus ART Bengkulu, Nilai Cacat Bukti dan Dorong RDPU DPR

Berita Terbaru