Duel Berdarah Paman dan Ponakan di Pangkep, Satu Nyawa Melayang

Jumat, 29 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi Duel Berdarah Satu Nyawa Melayang

Foto Ilustrasi Duel Berdarah Satu Nyawa Melayang

Zonafaktualnews.com – Sebuah pertikaian berdarah terjadi di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, pada Jumat (29/11/2024), antara seorang paman berinisial GP (79), dan ponakannya SM (59).

Duel maut ini mengakibatkan SM tewas di lokasi kejadian, sementara GP mengalami luka-luka akibat perkelahian tersebut.

Insiden ini terjadi sekitar pukul 10.00 WITA di Kampung Pattiroang, Desa Mangilu, Kecamatan Bungoro.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut pihak kepolisian, kejadian bermula ketika SM datang ke rumah GP dengan membawa parang dan menantang paman kandungnya untuk bertarung.

BACA JUGA :  Cekcok Berujung Penganiayaan, TNI Gadungan di Kendari Ditangkap

GP yang tidak terima dengan tantangan tersebut langsung keluar rumah dengan parang di tangan dan menyanggupi duel itu.

“Dari informasi yang kami dapatkan, hubungan antara korban dan pelaku sebenarnya masih terjalin kekeluargaan,” ujar Kasat Reskrim Polres Pangkep, Iptu Firman, kepada wartawan.

Akibat dari perkelahian tersebut, SM mengalami tebasan yang mematikan di bagian tubuhnya, yang menyebabkan dia meninggal dunia di tempat. GP juga tidak luput dari luka-luka, terutama di tangan dan kaki, yang dideritanya selama pertikaian.

BACA JUGA :  Pria di Makassar Hajar Petugas Dishub Saat Atur Lalu Lintas, Rahang Korban Bergeser

Polisi kini tengah menunggu hasil visum untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut mengenai luka yang dialami SM.

“Luka yang kami temukan ada di kepala dan di tangan kiri korban,” jelas Iptu Firman.

GP saat ini sudah diamankan di Mapolres Pangkep untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Kami masih mendalami penyebab pertikaian ini. Tersangka sudah kami amankan, dan saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung,” ungkap Firman.

BACA JUGA :  Siswi SMA yang Dianiaya Patah Tulang, Briptu AD Sangka Korban Pria

Selain itu, pihak kepolisian telah mengamankan dua parang milik SM dan GP sebagai barang bukti yang akan diproses lebih lanjut.

GP terancam dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.

 

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Usai Kadis Perkimtan Dibui, Bos Kadin Gowa Diperiksa dalam Kasus Rp1,8 Miliar
Bentang Alam Karst di Maros Dieksploitasi Liar, Siapa Beri Hambali “Surga” Pengerukan?
Utang Gowa Rp185 M Menguap? Kompak Desak Usut Tuntas Warisan Adnan-Husniah
Nasabah Gowa Kecewa, Perpanjang Gadai di Pegadaian “Diteror” Aturan Bayar Pokok
Potret Buram Kelalaian Sistemik Pengelola Apparalang Tanpa Standar Keselamatan
Gudang Obat Overload, Dugaan Korupsi Pengadaan RSUD Syekh Yusuf Dilaporkan
Tanah Barembeng di Gowa “Diperkosa” Ritel Ilegal, Ekonomi IKM Jadi Tumbal Proyek
Wali Kota Palopo “Janjimu Tale’e”, Jembatan Pajalesang Belum Juga Diperbaiki

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:06 WITA

Usai Kadis Perkimtan Dibui, Bos Kadin Gowa Diperiksa dalam Kasus Rp1,8 Miliar

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:26 WITA

Bentang Alam Karst di Maros Dieksploitasi Liar, Siapa Beri Hambali “Surga” Pengerukan?

Minggu, 21 Juni 2026 - 00:33 WITA

Utang Gowa Rp185 M Menguap? Kompak Desak Usut Tuntas Warisan Adnan-Husniah

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:34 WITA

Nasabah Gowa Kecewa, Perpanjang Gadai di Pegadaian “Diteror” Aturan Bayar Pokok

Rabu, 10 Juni 2026 - 02:14 WITA

Potret Buram Kelalaian Sistemik Pengelola Apparalang Tanpa Standar Keselamatan

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Nikmatnya Biji “Peler”mu

Kamis, 9 Jul 2026 - 03:18 WITA