Duel Berdarah Paman dan Ponakan di Pangkep, Satu Nyawa Melayang

Jumat, 29 November 2024 - 23:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi Duel Berdarah Satu Nyawa Melayang

Foto Ilustrasi Duel Berdarah Satu Nyawa Melayang

Zonafaktualnews.com – Sebuah pertikaian berdarah terjadi di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, pada Jumat (29/11/2024), antara seorang paman berinisial GP (79), dan ponakannya SM (59).

Duel maut ini mengakibatkan SM tewas di lokasi kejadian, sementara GP mengalami luka-luka akibat perkelahian tersebut.

Insiden ini terjadi sekitar pukul 10.00 WITA di Kampung Pattiroang, Desa Mangilu, Kecamatan Bungoro.

Menurut pihak kepolisian, kejadian bermula ketika SM datang ke rumah GP dengan membawa parang dan menantang paman kandungnya untuk bertarung.

BACA JUGA :  2 Oknum Polda Sulsel Disinyalir Jadi Mafia Solar Bersubsidi

GP yang tidak terima dengan tantangan tersebut langsung keluar rumah dengan parang di tangan dan menyanggupi duel itu.

“Dari informasi yang kami dapatkan, hubungan antara korban dan pelaku sebenarnya masih terjalin kekeluargaan,” ujar Kasat Reskrim Polres Pangkep, Iptu Firman, kepada wartawan.

Akibat dari perkelahian tersebut, SM mengalami tebasan yang mematikan di bagian tubuhnya, yang menyebabkan dia meninggal dunia di tempat. GP juga tidak luput dari luka-luka, terutama di tangan dan kaki, yang dideritanya selama pertikaian.

BACA JUGA :  Dendam, 7 Mahasiswa Ngaku Polisi Culik dan Aniaya Dosen

Polisi kini tengah menunggu hasil visum untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut mengenai luka yang dialami SM.

“Luka yang kami temukan ada di kepala dan di tangan kiri korban,” jelas Iptu Firman.

GP saat ini sudah diamankan di Mapolres Pangkep untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Kami masih mendalami penyebab pertikaian ini. Tersangka sudah kami amankan, dan saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung,” ungkap Firman.

BACA JUGA :  Oknum Brimob Penganiaya Kakak Beradik di Maluku hingga Tewas Ditahan

Selain itu, pihak kepolisian telah mengamankan dua parang milik SM dan GP sebagai barang bukti yang akan diproses lebih lanjut.

GP terancam dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.

 

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

1 SK Valid, 15 Pejabat di Gowa Antre Giliran Disikat di Bawah Teropong Bupati?
Kebakaran Gunung Nona Meluas, Hutan Pinus Enrekang Hangus Capai 10 Hektare
Tuntutan Keturunan Kerajaan Gowa Dipenuhi, DPRD Dukung Cabut Perda LAD
Sampah Menumpuk Sepekan Tak Diangkut, Warga Enrekang Tutup Jalan
Kesultanan Gowa Kerahkan 1.000 Pasukan Kepung DPRD pada Aksi 5–6 Agustus 2026
Andi Takdir Jufri Dilantik Jadi Anggota DPRD Luwu Utara, Ini Harapan Husain
Polsek Lepas Tangan, Tambang Liar Jeneberang Diduga Suplai Proyek Jenelata
Tak Terima Dituding Aniaya Staf, Ketua DPRD Bone Bakal Lapor Balik

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 23:22 WITA

1 SK Valid, 15 Pejabat di Gowa Antre Giliran Disikat di Bawah Teropong Bupati?

Rabu, 19 Agustus 2026 - 00:34 WITA

Kebakaran Gunung Nona Meluas, Hutan Pinus Enrekang Hangus Capai 10 Hektare

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:55 WITA

Tuntutan Keturunan Kerajaan Gowa Dipenuhi, DPRD Dukung Cabut Perda LAD

Rabu, 5 Agustus 2026 - 00:40 WITA

Sampah Menumpuk Sepekan Tak Diangkut, Warga Enrekang Tutup Jalan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:32 WITA

Kesultanan Gowa Kerahkan 1.000 Pasukan Kepung DPRD pada Aksi 5–6 Agustus 2026

Berita Terbaru