Duel Berdarah Paman dan Ponakan di Pangkep, Satu Nyawa Melayang

Jumat, 29 November 2024 - 23:16 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Duel Berdarah Paman dan Ponakan di Pangkep, Satu Nyawa Melayang

Foto Ilustrasi Duel Berdarah Satu Nyawa Melayang

Zonafaktualnews.com – Sebuah pertikaian berdarah terjadi di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, pada Jumat (29/11/2024), antara seorang paman berinisial GP (79), dan ponakannya SM (59).

Duel maut ini mengakibatkan SM tewas di lokasi kejadian, sementara GP mengalami luka-luka akibat perkelahian tersebut.

Insiden ini terjadi sekitar pukul 10.00 WITA di Kampung Pattiroang, Desa Mangilu, Kecamatan Bungoro.

Menurut pihak kepolisian, kejadian bermula ketika SM datang ke rumah GP dengan membawa parang dan menantang paman kandungnya untuk bertarung.

BACA JUGA :  Budiman S Minta Polda Sulsel Tidak "PHP", Desak Tuntaskan Janji Gelar Perkara

GP yang tidak terima dengan tantangan tersebut langsung keluar rumah dengan parang di tangan dan menyanggupi duel itu.

“Dari informasi yang kami dapatkan, hubungan antara korban dan pelaku sebenarnya masih terjalin kekeluargaan,” ujar Kasat Reskrim Polres Pangkep, Iptu Firman, kepada wartawan.

Akibat dari perkelahian tersebut, SM mengalami tebasan yang mematikan di bagian tubuhnya, yang menyebabkan dia meninggal dunia di tempat. GP juga tidak luput dari luka-luka, terutama di tangan dan kaki, yang dideritanya selama pertikaian.

BACA JUGA :  Oknum Brimob Penganiaya Kakak Beradik di Maluku hingga Tewas Ditahan

Polisi kini tengah menunggu hasil visum untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut mengenai luka yang dialami SM.

“Luka yang kami temukan ada di kepala dan di tangan kiri korban,” jelas Iptu Firman.

GP saat ini sudah diamankan di Mapolres Pangkep untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Kami masih mendalami penyebab pertikaian ini. Tersangka sudah kami amankan, dan saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung,” ungkap Firman.

BACA JUGA :  Keluar Sahur, Pulang Terluka! Pemuda di Makassar Dibusur Begal di Jalan

Selain itu, pihak kepolisian telah mengamankan dua parang milik SM dan GP sebagai barang bukti yang akan diproses lebih lanjut.

GP terancam dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.

 

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Aksi Jilid II Rakyat Nusantara Ricuh di Kolaka, Polisi Diduga Pukuli Demonstran
Tambang Bermasalah di Gowa Terus Eksis, Janji Penindakan Tipidter Sekadar Bual?
Terjerat Utang Misterius PNM Mekaar, Warga Takalar Ngaku Dirugikan
Dulu Minimarket Gowa Dihajar Tak Goyang, Terjawab Usai Bupati Tersangka PBG
Ketua DPRD Lutra Hadiri Pisah Sambut Kapolres di Hotel Bukit Indah Masamba
Anggota DPRD Lutra Dorong Warga Tinggalkan Konflik Serahkan Senjata Sukarela
Jaringan BSS VinFast di Gowa-Maros Hanya Omon-omon, Konsumen Kecewa
Irigasi Bungadidi di Lutra Jebol Lagi, Proyek Rp16,2 Miliar Menguap Sia-sia

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 02:15 WITA

Aksi Jilid II Rakyat Nusantara Ricuh di Kolaka, Polisi Diduga Pukuli Demonstran

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 02:57 WITA

Tambang Bermasalah di Gowa Terus Eksis, Janji Penindakan Tipidter Sekadar Bual?

Selasa, 29 September 2026 - 03:52 WITA

Terjerat Utang Misterius PNM Mekaar, Warga Takalar Ngaku Dirugikan

Minggu, 27 September 2026 - 01:46 WITA

Dulu Minimarket Gowa Dihajar Tak Goyang, Terjawab Usai Bupati Tersangka PBG

Jumat, 25 September 2026 - 01:40 WITA

Ketua DPRD Lutra Hadiri Pisah Sambut Kapolres di Hotel Bukit Indah Masamba

Berita Terbaru