Penangkapan Tak Sah, Roy Suryo Tumbangkan Polda Metro Jaya Lewat Praperadilan

Rabu, 8 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Roy Suryo (Foto Ist)

Roy Suryo (Foto Ist)

Ringkasan

Hakim tunggal I Ketut Darpawan mengabulkan sebagian praperadilan Roy Suryo dan menyatakan sejumlah tindakan paksa Polda Metro Jaya serta kejaksaan, termasuk penggeledahan dan penangkapan, tidak sah dalam perkara ijazah Presiden Jokowi. Putusan ini disebut Roy sebagai koreksi bagi sistem peradilan.

Usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Roy Suryo menyatakan bersyukur dan menilai kemenangan itu juga untuk pihak lain yang merasa dirugikan. Hingga berita ini ditulis, Polda Metro Jaya dan kejaksaan belum memberi pernyataan resmi.

Zonafaktualnews.com – Palu hakim tunggal I Ketut Darpawan resmi membalikkan alur penyidikan yang selama ini membelenggu Roy Suryo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026), sang hakim menyatakan bahwa langkah Polda Metro Jaya dalam perkara ijazah Presiden ke-7 RI Jokowi adalah keliru secara hukum.

BACA JUGA :  Serangan Siber Bongkar Kelemahan UU Perlindungan Data Pribadi

Gugatan praperadilan nomor 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL akhirnya membuahkan hasil.

Hakim memutus bahwa serangkaian tindakan paksa mulai dari penggeledahan rumah hingga penangkapan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya dan Kejaksaan terhadap Roy Suryo dinyatakan tidak sah.

“Mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian,” tegas Hakim I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusannya.

Kemenangan ini menjadi titik balik bagi Roy Suryo, yang sebelumnya ditangkap bersama Dokter Tifa pada 19 Juni 2026.

Meski saat itu pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tidak melakukan penahanan atas dasar jaminan keluarga, status tersangka yang melekat tetap menjadi beban besar.

BACA JUGA :  Rudy Tanoe Ditetapkan Tersangka Korupsi Bansos, Negara Dirugikan Rp200 Miliar

Usai persidangan, Roy Suryo tidak mampu menyembunyikan rasa syukurnya. Baginya, ini bukan sekadar kemenangan pribadi, melainkan sebuah koreksi bagi sistem peradilan kita.

“Alhamdulillah, hari ini Selasa 7 Juli 2026 adalah dimulainya babak baru dari hukum Indonesia,” ungkap Roy Suryo.

Ia menegaskan bahwa perjuangan ini didedikasikan bagi mereka yang merasakan ketidakadilan serupa.

BACA JUGA :  Dua Mobil Mewah Raib Usai Tergiur Janji Rp1,5 Miliar, Pelajar Lapor Polisi

“Hukum ini bukan untuk saya, bukan untuk Roy Suryo dan tim kuasa hukum, tetapi untuk kita semuanya. Juga untuk sahabat-sahabat pejuang kami, Bu Dokter Tifa, BH Kurnia, Mas Rustan, dan Pak Rizal Fadilah,” tambahnya.

Roy memberikan apresiasi tinggi kepada Hakim I Ketut Darpawan yang dinilai objektif dalam melihat fakta-fakta persidangan.

Ia pun tak lupa menyebut dukungan sang istri sebagai penopang utama selama melewati proses hukum yang menguras tenaga ini.

Hingga kini, pihak Polda Metro Jaya dan Kejaksaan belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait kekalahan dalam sidang praperadilan tersebut.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Dg Kuttu Tertipu Janda Glowing, Wajah Putih, Leher Hitam
Mentan Ditantang Buka Data Anggaran Rp2,5 Triliun untuk Pertanian Aceh
Kajati Banten Baru Didesak Bongkar Dugaan Mark-Up, Pungli hingga Jual Jabatan
Kasus Teror Rini Siregar Bergulir, Kuasa Hukum Desak Pasal 29 UU ITE Diterapkan
Jago Merah Takluk, Kebakaran Mall Nipah Makassar Diduga dari Toko Azko
Jago Merah Mengamuk di Mall Nipah Makassar, Arus Lalu Lintas Tersendat
Niat Curi Celana Dalam, Dg Lukka Nyungsep di Kandang Ayam
Ayah Tiri di Sumba Timur Siksa Balita 2 Tahun, Mata Diolesi Balsem dan Dibakar

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:10 WITA

Dg Kuttu Tertipu Janda Glowing, Wajah Putih, Leher Hitam

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:21 WITA

Mentan Ditantang Buka Data Anggaran Rp2,5 Triliun untuk Pertanian Aceh

Senin, 10 Agustus 2026 - 01:31 WITA

Kajati Banten Baru Didesak Bongkar Dugaan Mark-Up, Pungli hingga Jual Jabatan

Senin, 10 Agustus 2026 - 00:54 WITA

Kasus Teror Rini Siregar Bergulir, Kuasa Hukum Desak Pasal 29 UU ITE Diterapkan

Senin, 10 Agustus 2026 - 00:01 WITA

Jago Merah Takluk, Kebakaran Mall Nipah Makassar Diduga dari Toko Azko

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Dg Kuttu Tertipu Janda Glowing, Wajah Putih, Leher Hitam

Senin, 10 Agu 2026 - 15:10 WITA