Ringkasan
Hakim tunggal I Ketut Darpawan mengabulkan sebagian praperadilan Roy Suryo dan menyatakan sejumlah tindakan paksa Polda Metro Jaya serta kejaksaan, termasuk penggeledahan dan penangkapan, tidak sah dalam perkara ijazah Presiden Jokowi. Putusan ini disebut Roy sebagai koreksi bagi sistem peradilan.
Usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Roy Suryo menyatakan bersyukur dan menilai kemenangan itu juga untuk pihak lain yang merasa dirugikan. Hingga berita ini ditulis, Polda Metro Jaya dan kejaksaan belum memberi pernyataan resmi.
Zonafaktualnews.com – Palu hakim tunggal I Ketut Darpawan resmi membalikkan alur penyidikan yang selama ini membelenggu Roy Suryo.
Di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026), sang hakim menyatakan bahwa langkah Polda Metro Jaya dalam perkara ijazah Presiden ke-7 RI Jokowi adalah keliru secara hukum.
Gugatan praperadilan nomor 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL akhirnya membuahkan hasil.
Hakim memutus bahwa serangkaian tindakan paksa mulai dari penggeledahan rumah hingga penangkapan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya dan Kejaksaan terhadap Roy Suryo dinyatakan tidak sah.
“Mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian,” tegas Hakim I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusannya.
Kemenangan ini menjadi titik balik bagi Roy Suryo, yang sebelumnya ditangkap bersama Dokter Tifa pada 19 Juni 2026.
Meski saat itu pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tidak melakukan penahanan atas dasar jaminan keluarga, status tersangka yang melekat tetap menjadi beban besar.
Usai persidangan, Roy Suryo tidak mampu menyembunyikan rasa syukurnya. Baginya, ini bukan sekadar kemenangan pribadi, melainkan sebuah koreksi bagi sistem peradilan kita.
- Penangkapan Tak Sah, Roy Suryo Tumbangkan Polda Metro Jaya Lewat Praperadilan
- Selingkuh “Cokko-cokko”
- Ambisi PSI Jadikan Jateng Kandang Gajah Berat Meski Andalkan Pesona Jokowi
- Awalnya Sakit, Lama-lama Juga Enak
- Harta AHY-Ibas Melonjak Fantastis, KPK Didorong Gandeng PPATK Audit Total
“Alhamdulillah, hari ini Selasa 7 Juli 2026 adalah dimulainya babak baru dari hukum Indonesia,” ungkap Roy Suryo.
Ia menegaskan bahwa perjuangan ini didedikasikan bagi mereka yang merasakan ketidakadilan serupa.
“Hukum ini bukan untuk saya, bukan untuk Roy Suryo dan tim kuasa hukum, tetapi untuk kita semuanya. Juga untuk sahabat-sahabat pejuang kami, Bu Dokter Tifa, BH Kurnia, Mas Rustan, dan Pak Rizal Fadilah,” tambahnya.
Roy memberikan apresiasi tinggi kepada Hakim I Ketut Darpawan yang dinilai objektif dalam melihat fakta-fakta persidangan.
Ia pun tak lupa menyebut dukungan sang istri sebagai penopang utama selama melewati proses hukum yang menguras tenaga ini.
Hingga kini, pihak Polda Metro Jaya dan Kejaksaan belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait kekalahan dalam sidang praperadilan tersebut.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok





















