Dua Owner Skincare di Makassar Terancam 12 Tahun Penjara, Denda Rp 5 Miliar

Sabtu, 9 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Sulsel menggelar konferensi pers terkait judi online hingga produk kosmetik bermerkuri pada Jumat (8/11/2024).

Polda Sulsel menggelar konferensi pers terkait judi online hingga produk kosmetik bermerkuri pada Jumat (8/11/2024).

Zonafaktualnews.com – Polda Sulsel mengungkapkan ancaman hukuman berat bagi dua pemilik produk skincare di Makassar yang terlibat dalam peredaran produk berbahan berbahaya.

Kedua pemilik, Fenny Frans dan Mira Hayati, diduga melanggar Undang-Undang Kesehatan setelah produk mereka terbukti mengandung merkuri. Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.

“Jadi pidananya adalah pasti melanggar Undang-Undang Bidang Kesehatan. Ancaman bisa sampai 12 tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hukuman paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 5 miliar,” kata Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel, Jumat (8/11/2024).

Selain pelanggaran kesehatan, Yudhiawan menambahkan bahwa kedua pelaku juga berpotensi dijerat dengan tindak pidana pencucian uang sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

BACA JUGA :  4 Penculik Anak Ditampilkan, Polda Sulsel Ungkap Bilqis Dijual Sampai Rp80 Juta

“Tentu saja kalau lamanya hukuman seperti ini bisa juga diterapkan tindak pidana pencucian uang, seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Pasal 2 huruf paling terakhir, yaitu tindak pidana lain yang diancam dengan hukuman minimal 4 tahun,” jelasnya.

Produk Positif Mengandung Merkuri

Dirreskrimsus Polda Sulsel Kombes Dedi Supriyadi menjelaskan, pihaknya telah bekerja sama dengan BPOM untuk menguji produk skincare yang disita.

Hasil laboratorium menunjukkan bahwa beberapa produk mengandung merkuri atau raksa, bahan yang sangat berbahaya bagi kesehatan.

“Jadi saat ini kita sudah mengamankan dan kemudian bekerja sama dengan Balai POM selaku ahli untuk menguji laboratorium, dan tadi disampaikan hasilnya beberapa produk yang mengandung zat merkuri,” ungkap Dedi.

BACA JUGA :  DPR RI Minta Polda Sulsel Jangan Beri Perlakuan Khusus Tersangka Kosmetik Bermerkuri

Beberapa produk yang diuji adalah Day Cream Glowing dan Night Cream milik Fenny Frans serta Lighting Skin dan Night Cream milik Mira Hayati.

Kepala BPOM Makassar Hariani menjelaskan bahwa kedua produk Fenny Frans, meski memiliki izin notifikasi dari BPOM, terbukti mengandung merkuri. Sementara itu, produk Night Cream milik Mira Hayati tidak memiliki izin edar.

“FF (Fenny Frans) Day Cream Glowing positif mengandung raksa atau merkuri. FF Night Cream, ini juga positif mengandung merkuri. Kedua produk ini sebetulnya sudah terdaftar, ada izin notifikasi dari Badan POM,” ujar Hariani.

“Mira Hayati Lighting Skin mengandung raksa ataupun merkuri. Night cream dari MH Mira Hayati ini produk TIE (tanpa izin edar), jadi tanpa izin edar Badan POM dan positif mengandung raksa,” tambahnya.

BACA JUGA :  Tagar Gerindra Viral, Polda Sulsel Didesak Tahan Tersangka Kosmetik Bermerkuri

Penarikan Produk Berbahaya

BPOM Makassar menyatakan akan berkoordinasi dengan Polda Sulsel untuk menarik produk-produk berbahaya tersebut dari pasar.

“Kalau SOP (standar operasional prosedur) di Badan POM, yang bertanggung jawab adalah produsennya, pemiliknya. Dia wajib menarik produknya,” jelasnya.

Saat ini, Polda Sulsel tengah memeriksa saksi-saksi dan ahli untuk melengkapi berkas perkara. Dalam waktu dekat, akan digelar perkara guna menetapkan kedua pemilik skincare sebagai tersangka.

 

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Demo Pemekaran Luwu Tengah Ricuh, 7 Orang Luka dan Pagar Kantor Gubernur Rusak
Banjir Rendam Biringkanaya Makassar, Puluhan Warga Terpaksa Mengungsi
Tenang tapi Mematikan, Strategi Hukum Nur Amin Tantu Bikin DPD Kosipa Terancam
Disekap dan Diancam, Wanita di Makassar Diperkosa 2 Kali Majikan, Istri Ikut Merekam
Isu Parkir Liar di Makassar Dibekingi “Orang Kuat”, DPRD Desak ARA Buka Identitas
Larangan Petasan Tahun Baru Mandul, Wali Kota Makassar Dicemooh Warga: “Paccei, Kodong!”
Bau Busuk Tender Rp200 M Tercium, Dugaan Kongkalikong di Satker PU Sulsel Dilaporkan
6.032 Ketua RT/RW di Makassar Resmi Dilantik, Pelayanan Lingkungan Ditekankan

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 01:35 WITA

Demo Pemekaran Luwu Tengah Ricuh, 7 Orang Luka dan Pagar Kantor Gubernur Rusak

Minggu, 11 Januari 2026 - 19:39 WITA

Banjir Rendam Biringkanaya Makassar, Puluhan Warga Terpaksa Mengungsi

Jumat, 9 Januari 2026 - 12:03 WITA

Tenang tapi Mematikan, Strategi Hukum Nur Amin Tantu Bikin DPD Kosipa Terancam

Minggu, 4 Januari 2026 - 03:19 WITA

Disekap dan Diancam, Wanita di Makassar Diperkosa 2 Kali Majikan, Istri Ikut Merekam

Jumat, 2 Januari 2026 - 02:59 WITA

Isu Parkir Liar di Makassar Dibekingi “Orang Kuat”, DPRD Desak ARA Buka Identitas

Berita Terbaru