Dua Owner Skincare di Makassar Terancam 12 Tahun Penjara, Denda Rp 5 Miliar

Sabtu, 9 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Sulsel menggelar konferensi pers terkait judi online hingga produk kosmetik bermerkuri pada Jumat (8/11/2024).

Polda Sulsel menggelar konferensi pers terkait judi online hingga produk kosmetik bermerkuri pada Jumat (8/11/2024).

Zonafaktualnews.com – Polda Sulsel mengungkapkan ancaman hukuman berat bagi dua pemilik produk skincare di Makassar yang terlibat dalam peredaran produk berbahan berbahaya.

Kedua pemilik, Fenny Frans dan Mira Hayati, diduga melanggar Undang-Undang Kesehatan setelah produk mereka terbukti mengandung merkuri. Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.

“Jadi pidananya adalah pasti melanggar Undang-Undang Bidang Kesehatan. Ancaman bisa sampai 12 tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hukuman paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 5 miliar,” kata Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel, Jumat (8/11/2024).

Selain pelanggaran kesehatan, Yudhiawan menambahkan bahwa kedua pelaku juga berpotensi dijerat dengan tindak pidana pencucian uang sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

BACA JUGA :  Lubang Tambang Ilegal di Bajeng Makin Menganga, Excavator Terus Menggerus Lahan

“Tentu saja kalau lamanya hukuman seperti ini bisa juga diterapkan tindak pidana pencucian uang, seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Pasal 2 huruf paling terakhir, yaitu tindak pidana lain yang diancam dengan hukuman minimal 4 tahun,” jelasnya.

Produk Positif Mengandung Merkuri

Dirreskrimsus Polda Sulsel Kombes Dedi Supriyadi menjelaskan, pihaknya telah bekerja sama dengan BPOM untuk menguji produk skincare yang disita.

Hasil laboratorium menunjukkan bahwa beberapa produk mengandung merkuri atau raksa, bahan yang sangat berbahaya bagi kesehatan.

“Jadi saat ini kita sudah mengamankan dan kemudian bekerja sama dengan Balai POM selaku ahli untuk menguji laboratorium, dan tadi disampaikan hasilnya beberapa produk yang mengandung zat merkuri,” ungkap Dedi.

BACA JUGA :  37 Terduga Penipuan Passobis Sidrap Pulang Kampung, 3 Pelaku Masuk Bui

Beberapa produk yang diuji adalah Day Cream Glowing dan Night Cream milik Fenny Frans serta Lighting Skin dan Night Cream milik Mira Hayati.

Kepala BPOM Makassar Hariani menjelaskan bahwa kedua produk Fenny Frans, meski memiliki izin notifikasi dari BPOM, terbukti mengandung merkuri. Sementara itu, produk Night Cream milik Mira Hayati tidak memiliki izin edar.

“FF (Fenny Frans) Day Cream Glowing positif mengandung raksa atau merkuri. FF Night Cream, ini juga positif mengandung merkuri. Kedua produk ini sebetulnya sudah terdaftar, ada izin notifikasi dari Badan POM,” ujar Hariani.

“Mira Hayati Lighting Skin mengandung raksa ataupun merkuri. Night cream dari MH Mira Hayati ini produk TIE (tanpa izin edar), jadi tanpa izin edar Badan POM dan positif mengandung raksa,” tambahnya.

BACA JUGA :  Polisi Obrak-abrik 14 Tambang Ilegal di Enrekang

Penarikan Produk Berbahaya

BPOM Makassar menyatakan akan berkoordinasi dengan Polda Sulsel untuk menarik produk-produk berbahaya tersebut dari pasar.

“Kalau SOP (standar operasional prosedur) di Badan POM, yang bertanggung jawab adalah produsennya, pemiliknya. Dia wajib menarik produknya,” jelasnya.

Saat ini, Polda Sulsel tengah memeriksa saksi-saksi dan ahli untuk melengkapi berkas perkara. Dalam waktu dekat, akan digelar perkara guna menetapkan kedua pemilik skincare sebagai tersangka.

 

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Loket Check In Molor, Penumpang Keluhkan Pelayanan Pelabuhan Makassar
Minim Pemeliharaan, Pipa PDAM Makassar Blokade Jalur Nelayan Jongayya
ACW Minta Kejari Usut Total Jalan Beton Parepare 2025, Jangan Pilih-Pilih
Kanal Batua Raya Makin “Brewok” Eceng Gondok, Warga Desak BBWS Bertindak
Kebijakan Pilah Sampah di Makassar Dinilai Sisakan Celah Kesiapan Sistem
Kejaksaan Pastikan Ada Tersangka di Kasus Korupsi Laptop Disdik Parepare
Kasus Dugaan Korupsi Jalan Beton Parepare 2025 Segera Diekspose Kejari
Korban Pengeroyokan Jadi Tersangka, Polsek Tallo Diduga Kriminalisasi Warga

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 01:40 WITA

Loket Check In Molor, Penumpang Keluhkan Pelayanan Pelabuhan Makassar

Minggu, 2 Agustus 2026 - 00:30 WITA

Minim Pemeliharaan, Pipa PDAM Makassar Blokade Jalur Nelayan Jongayya

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:55 WITA

Kanal Batua Raya Makin “Brewok” Eceng Gondok, Warga Desak BBWS Bertindak

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:38 WITA

Kebijakan Pilah Sampah di Makassar Dinilai Sisakan Celah Kesiapan Sistem

Senin, 27 Juli 2026 - 20:55 WITA

Kejaksaan Pastikan Ada Tersangka di Kasus Korupsi Laptop Disdik Parepare

Berita Terbaru