Bocor! Satu dari Tiga Tersangka Kosmetik Berbahaya Diduga Owner Mira Hayati

Rabu, 13 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Kolase : Owner Mira Hayati (Facebook)

Foto Kolase : Owner Mira Hayati (Facebook)

Zonafaktualnews.com – Nama Owner Mira Hayati kembali mencuat di tengah kasus besar peredaran kosmetik berbahaya di Sulsel.

Berdasarkan informasi yang bocor ke publik, Owner Mira Hayati diduga menjadi salah satu dari tiga pemilik kosmetik yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulsel.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel sebelumnya mengungkapkan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Namun, identitas mereka masih dirahasiakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tiga tersangka, semuanya adalah pemilik kosmetik. Kita tidak tanggung-tanggung dalam menindak pelaku yang mengedarkan produk berbahaya ini,” ungkap Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supryadi, Selasa (12/11/2024).

BACA JUGA :  Gabungan Advokat Geruduk Polda Sulsel, Tuntut Keadilan atas Penembakan di Bone

Produk Bermerkuri Terbongkar

Produk kosmetik milik Owner Mira Hayati, seperti Lighting Skin dan Night Cream, telah dinyatakan positif mengandung merkuri berdasarkan hasil uji laboratorium BPOM Makassar.

Kepala BPOM Makassar, Hariani, menyebut produk ini tidak memiliki izin edar resmi dan sangat berbahaya bagi kesehatan.

“Produk Lighting Skin dan Night Cream milik Mira Hayati terbukti mengandung raksa atau merkuri, zat berbahaya yang merusak kulit dan dapat menyebabkan komplikasi serius,” ujar Hariani dalam keterangannya.

BACA JUGA :  4 Penculik Anak Ditampilkan, Polda Sulsel Ungkap Bilqis Dijual Sampai Rp80 Juta

Selain itu, produk Night Cream tersebut juga tercatat sebagai produk tanpa izin edar (TIE), yang membuatnya melanggar hukum lebih lanjut.

Hukuman Berat Menanti

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, menegaskan bahwa para pelaku dalam kasus ini akan dihadapkan pada hukuman maksimal.

“Ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar akan diterapkan sesuai Undang-Undang Kesehatan. Jika ditemukan aliran dana mencurigakan, bisa juga dikenakan tindak pidana pencucian uang,” tegasnya.

Publik Menunggu Kepastian

Meski dugaan kuat mengarah pada Mira Hayati, pihak kepolisian belum memberikan konfirmasi resmi terkait keterlibatannya.

BACA JUGA :  Jejak Vonis Drama Meja Hijau Owner Mira Hayati Berubah-ubah Bak Barang Lelang

Sementara itu, publik terus memantau perkembangan kasus ini, yang menjadi salah satu skandal kosmetik terbesar di Sulsel.

“Ini menjadi pelajaran penting bagi konsumen untuk lebih berhati-hati dan memilih produk kosmetik yang telah terdaftar di BPOM,” tambah Hariani.

Perkembangan terbaru dari kasus ini akan terus dinantikan, mengingat dampaknya yang luas terhadap industri kecantikan dan kepercayaan konsumen.

 

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Gaet 24 Kreator, Hasil Payah! Diskominfo Sulsel Disindir Netizen “Palabusi Doe”
Kecewa, Budiman S Sebut PT Makassar “Bukan Lagi Wakil Tuhan, Tapi Wakil Iblis”
Budiman S Ajukan Kasasi, Putusan PT Makassar Dinilai Gagal Urai Fakta Sengketa Tanah
Kasus Proyek RRP Rp100 Miliar di Makassar Mandek, Penyidik Diduga “Main-main”
Aksi Jilid III Meledak, Mahasiswa Bidik Dugaan Malpraktik di Rutan Makassar
7 PT Diduga Selewengkan BBM Subsidi, AMARAH Tantang Kapolda Sulsel Sikat
PERMAHI Tegaskan Yurisdiksi Militer sebagai Lex Specialis dalam Sistem Hukum
Polres Parepare Lidik Dugaan Korupsi Pengaspalan Jalan DAK 2023 Rp 20 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 11:28 WITA

Gaet 24 Kreator, Hasil Payah! Diskominfo Sulsel Disindir Netizen “Palabusi Doe”

Selasa, 14 April 2026 - 01:38 WITA

Budiman S Ajukan Kasasi, Putusan PT Makassar Dinilai Gagal Urai Fakta Sengketa Tanah

Rabu, 8 April 2026 - 12:02 WITA

Kasus Proyek RRP Rp100 Miliar di Makassar Mandek, Penyidik Diduga “Main-main”

Senin, 6 April 2026 - 22:55 WITA

Aksi Jilid III Meledak, Mahasiswa Bidik Dugaan Malpraktik di Rutan Makassar

Senin, 6 April 2026 - 21:54 WITA

7 PT Diduga Selewengkan BBM Subsidi, AMARAH Tantang Kapolda Sulsel Sikat

Berita Terbaru