Bocor! Satu dari Tiga Tersangka Kosmetik Berbahaya Diduga Owner Mira Hayati

Rabu, 13 November 2024 - 01:59 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Bocor! Satu dari Tiga Tersangka Kosmetik Berbahaya Diduga Owner Mira Hayati

Foto Kolase : Owner Mira Hayati (Facebook)

Zonafaktualnews.com – Nama Owner Mira Hayati kembali mencuat di tengah kasus besar peredaran kosmetik berbahaya di Sulsel.

Berdasarkan informasi yang bocor ke publik, Owner Mira Hayati diduga menjadi salah satu dari tiga pemilik kosmetik yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulsel.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel sebelumnya mengungkapkan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Namun, identitas mereka masih dirahasiakan.

“Tiga tersangka, semuanya adalah pemilik kosmetik. Kita tidak tanggung-tanggung dalam menindak pelaku yang mengedarkan produk berbahaya ini,” ungkap Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supryadi, Selasa (12/11/2024).

BACA JUGA :  Ironis, Kasus Wawan Ngebut di Polrestabes, Budiman S Mandek di Polda Sulsel

Produk Bermerkuri Terbongkar

Produk kosmetik milik Owner Mira Hayati, seperti Lighting Skin dan Night Cream, telah dinyatakan positif mengandung merkuri berdasarkan hasil uji laboratorium BPOM Makassar.

Kepala BPOM Makassar, Hariani, menyebut produk ini tidak memiliki izin edar resmi dan sangat berbahaya bagi kesehatan.

“Produk Lighting Skin dan Night Cream milik Mira Hayati terbukti mengandung raksa atau merkuri, zat berbahaya yang merusak kulit dan dapat menyebabkan komplikasi serius,” ujar Hariani dalam keterangannya.

Selain itu, produk Night Cream tersebut juga tercatat sebagai produk tanpa izin edar (TIE), yang membuatnya melanggar hukum lebih lanjut.

BACA JUGA :  Pemain Lama, Nadine Iyrene Ganti Merek CLB Glow Jadi SW Glow’s, Isi Masih ‘Merkuri’

Hukuman Berat Menanti

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, menegaskan bahwa para pelaku dalam kasus ini akan dihadapkan pada hukuman maksimal.

“Ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar akan diterapkan sesuai Undang-Undang Kesehatan. Jika ditemukan aliran dana mencurigakan, bisa juga dikenakan tindak pidana pencucian uang,” tegasnya.

Publik Menunggu Kepastian

Meski dugaan kuat mengarah pada Mira Hayati, pihak kepolisian belum memberikan konfirmasi resmi terkait keterlibatannya.

BACA JUGA :  Pegadaian UPC Bitoa Makassar Lalai, Emas Nasabah 40 Gram Ditebus Orang Lain

Sementara itu, publik terus memantau perkembangan kasus ini, yang menjadi salah satu skandal kosmetik terbesar di Sulsel.

“Ini menjadi pelajaran penting bagi konsumen untuk lebih berhati-hati dan memilih produk kosmetik yang telah terdaftar di BPOM,” tambah Hariani.

Perkembangan terbaru dari kasus ini akan terus dinantikan, mengingat dampaknya yang luas terhadap industri kecantikan dan kepercayaan konsumen.

 

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Kejati Sulsel Diduga Kangkangi SE JamPIDUM, Suradi Siapkan Aduan ke Jamwas
Tak Jelas Usut Dugaan Korupsi KONI Rp15 M, Kejari Makassar Diseret ke Jamwas
GRH Sulsel Minta Polri Jangan Cuma Tangkap Kurir, Sikat dan Miskinkan Bandar Sabu
Kecam Pungutan Listrik SDN Mangkura 1, GMMPH Desak Kepsek Dicopot
GRH Sulsel Tantang Prabowo-Gibran Bertanggung Jawab atas 21 Inpres Perampasan DPR
Perang Kelompok Rajawali vs Kokolojia di Makassar Pecah, 1 Pemuda Tewas
Perang Kelompok di Ablam Makassar Telan Korban, Pria Cari Cucu Malah Tewas
Sengkarut Tim Pemenangan DPR RI Berujung Sidang, Istri Eks Ketua Tim Didakwa