Bocor! Satu dari Tiga Tersangka Kosmetik Berbahaya Diduga Owner Mira Hayati

Rabu, 13 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Kolase : Owner Mira Hayati (Facebook)

Foto Kolase : Owner Mira Hayati (Facebook)

Zonafaktualnews.com – Nama Owner Mira Hayati kembali mencuat di tengah kasus besar peredaran kosmetik berbahaya di Sulsel.

Berdasarkan informasi yang bocor ke publik, Owner Mira Hayati diduga menjadi salah satu dari tiga pemilik kosmetik yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulsel.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel sebelumnya mengungkapkan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Namun, identitas mereka masih dirahasiakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tiga tersangka, semuanya adalah pemilik kosmetik. Kita tidak tanggung-tanggung dalam menindak pelaku yang mengedarkan produk berbahaya ini,” ungkap Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supryadi, Selasa (12/11/2024).

BACA JUGA :  Petani Dikibuli, Diajari Tanam Pohon, Eh yang Tumbuh Ganja

Produk Bermerkuri Terbongkar

Produk kosmetik milik Owner Mira Hayati, seperti Lighting Skin dan Night Cream, telah dinyatakan positif mengandung merkuri berdasarkan hasil uji laboratorium BPOM Makassar.

Kepala BPOM Makassar, Hariani, menyebut produk ini tidak memiliki izin edar resmi dan sangat berbahaya bagi kesehatan.

“Produk Lighting Skin dan Night Cream milik Mira Hayati terbukti mengandung raksa atau merkuri, zat berbahaya yang merusak kulit dan dapat menyebabkan komplikasi serius,” ujar Hariani dalam keterangannya.

BACA JUGA :  Owner MJB Tersangka Kasus Obat Pelangsing, BPOM Pastikan Jerat Kosmetik Merkuri

Selain itu, produk Night Cream tersebut juga tercatat sebagai produk tanpa izin edar (TIE), yang membuatnya melanggar hukum lebih lanjut.

Hukuman Berat Menanti

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, menegaskan bahwa para pelaku dalam kasus ini akan dihadapkan pada hukuman maksimal.

“Ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar akan diterapkan sesuai Undang-Undang Kesehatan. Jika ditemukan aliran dana mencurigakan, bisa juga dikenakan tindak pidana pencucian uang,” tegasnya.

Publik Menunggu Kepastian

Meski dugaan kuat mengarah pada Mira Hayati, pihak kepolisian belum memberikan konfirmasi resmi terkait keterlibatannya.

BACA JUGA :  Ketua PJI Sulsel Desak PTDH Oknum Polisi Penipu di Polda Sulsel

Sementara itu, publik terus memantau perkembangan kasus ini, yang menjadi salah satu skandal kosmetik terbesar di Sulsel.

“Ini menjadi pelajaran penting bagi konsumen untuk lebih berhati-hati dan memilih produk kosmetik yang telah terdaftar di BPOM,” tambah Hariani.

Perkembangan terbaru dari kasus ini akan terus dinantikan, mengingat dampaknya yang luas terhadap industri kecantikan dan kepercayaan konsumen.

 

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Korban Pengeroyokan Jadi Tersangka, Polsek Tallo Diduga Kriminalisasi Warga
Aksi Jilid III Meledak di DPRD, KONAMI Sulsel Tuntut Verifikasi Gelar Akademik Dewan
Laksus Minta Polda Sulsel Periksa Eks Dekan FIKK UNM Terkait Bukti Pungli CPNS
2 Tahun Kasus Pungli UNM “Tidur” di Polda Sulsel, Laksus Tuntut Ketegasan
Borong Makassar Ricuh, Warga Lempari Polisi, Emak-emak Teriak Uang Haram
Polda Sulsel Pastikan Belum Ada Penahanan Basri Kajang Soal Korupsi Seragam
KONAMI Sulsel Desak DPRD Makassar Usut Dugaan Gelar Akademik Legislator
Tolak Interogasi Liar, Bupati Gowa “Skakmat” Pansus dengan Walk Out dari Sidang

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:45 WITA

Korban Pengeroyokan Jadi Tersangka, Polsek Tallo Diduga Kriminalisasi Warga

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:40 WITA

Aksi Jilid III Meledak di DPRD, KONAMI Sulsel Tuntut Verifikasi Gelar Akademik Dewan

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:36 WITA

Laksus Minta Polda Sulsel Periksa Eks Dekan FIKK UNM Terkait Bukti Pungli CPNS

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:26 WITA

2 Tahun Kasus Pungli UNM “Tidur” di Polda Sulsel, Laksus Tuntut Ketegasan

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:19 WITA

Borong Makassar Ricuh, Warga Lempari Polisi, Emak-emak Teriak Uang Haram

Berita Terbaru