Dituduh Curi Uang, Pria di Klaten Penggal Kepala Wanita

Kamis, 22 Juni 2023 - 17:01 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Dituduh Curi Uang, Pria di Klaten Penggal Kepala Wanita

Tersangka Turah (baju tahanan) saat dihadirkan pada konferensi pers di Mapolres Klaten/Istimewa

Zonafaktualnews.com – Seorang wanita inisial R (56) ditemukan tewas dengan kondisi kepala terpisah dari tubuhnya

Bagian tubuh warga Bandung tersebut berada di kamar, sedangkan kepalanya berada di ruang tengah di sebuah rumah di Desa Nangsri, Manisrenggo, Klaten, Jawa Tengah.

Kapolres Klaten AKBP Warsono mengungkapkan, pelaku pembunuham disertai mutilasi merupakan rekan kerja korban yang tinggal di rumah yang sama.

Pelaku bernama Turah alias Daud, 40, warga Kabupaten Wonosobo. Peristiwa pembunuhan terjadi pada Kamis dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.

BACA JUGA :  Kosmetik Thailand Berpotensi Ekspansi ke Pasar ASEAN

“Motifnya pelaku sakit hati karena dituduh mencuri uang korban. Korban dan pelaku adalah rekan kerja dan tidak ada hubungan asmara. Keduanya kerja menjual beras di tempat yang sama dan tinggal di rumah yang sama,” ujarnya, Kamis (22/6/2023)

Peristiwa pembunuhan bermula saat listrik rumah korban dan pelaku padam pada Kamis malam tersebut.

Kemudian pelaku meminta lilin pada korban. Saat korban memberikan lilin, pelaku langsung mencekik leher korban.

Korban sempat melawan dan berteriak, namun kemudian dibanting ke kasur oleh pelaku lalu dipukuli.

BACA JUGA :  Siapa di Balik Partai Prima yang Taklukkan KPU?

Setelah korban lemas kemudian tersangka mengambil pisau di meja depan dan menggorok leher korban hingga kedalaman setengah leher.

“Lalu pelaku mengambil golok yang berada di gudang untuk memotong kepala sampai terlepas” ucapnya

Setelah kepala terpisah kemudian tersangka melepas baju yang dipakainya yang terdapat bercak darah

Kemudian itu tersangka menenteng rambut kepala korban dan dibawa ke ruang tengah.

“Selanjutnya, tersangka mencuci tangan di wastafel dapur, kemudian berganti pakaian dan melarikan diri ke Jogja,” terangnya

BACA JUGA :  Skandal Korupsi PDAM, Danny Pomanto Diperiksa Kejati Sulsel

Pelaku sempat berputar-putar di sekitar Yogyakarta dan Klaten sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Polres Klaten.

Pelaku dijerat pasal primer Pasal 340 KUH Pidana subsider Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Editor : Isal

Berita Terkait

Kayu Ilegal di Luwu Utara Digagalkan, Sopir dan Truk Diamankan Petugas
Dalih Operasional MBG, Wanita di Makassar Sikat 19 Mobil Rental Lalu Digadai
Polisi Bongkar Modus Operator SPBU Parepare “Kuras” BBM, Izin Terancam Dicabut
Bongkar Modus Mobil Tangki, Polres Toraja Utara Sikat Mafia BBM Subsidi
Polisi Sikat Jaringan Joker Malaysia di Makassar, 9 Kg Sabu dan Ekstasi Disita
Polrestabes Makassar “Ditelanjangi” di Praperadilan, Taufik Beber Borok Penyidikan
Passobis Modus Loker Palsu di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar Dicokok
Tersangka Kasus Tanah di Gowa Hatta Hamzah Ngeles, Ngaku Tak Terima Uang

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 19:49 WITA

Kayu Ilegal di Luwu Utara Digagalkan, Sopir dan Truk Diamankan Petugas

Kamis, 17 September 2026 - 02:25 WITA

Dalih Operasional MBG, Wanita di Makassar Sikat 19 Mobil Rental Lalu Digadai

Rabu, 16 September 2026 - 02:03 WITA

Polisi Bongkar Modus Operator SPBU Parepare “Kuras” BBM, Izin Terancam Dicabut

Selasa, 15 September 2026 - 16:09 WITA

Bongkar Modus Mobil Tangki, Polres Toraja Utara Sikat Mafia BBM Subsidi

Sabtu, 5 September 2026 - 15:09 WITA

Polisi Sikat Jaringan Joker Malaysia di Makassar, 9 Kg Sabu dan Ekstasi Disita

Berita Terbaru